Anda hendak melakukan transaksi seputar jual dan beli tanah? Tentu akan melibatkan dokumen yang bernama SPH tanah. Nah, pertanyaannya adalah, seberapa penting dokumen ini sehingga harus Anda pahami sebelum bertransaksi?
Jangan sampai, terkena kasus dan jeratan mafia tanah hanya karena tidak memahami dokumen penting tersebut.[1], Apalagi, nilai transaksi tanah pastinya tidak kecil, jadi jangan sampai legalitas Anda tidak terjamin hanya karena kurangnya pemahaman soal SPH tersebut.
Oleh karena itu, simak artikel ini hingga akhir, sebab akan ada penjelasan secara lengkap. Mulai dari pengertian hingga contohnya. Jadi, mari mulai!
Pengertian Surat Pelepasan Hak Tanah (SPH)
Surat Pengakuan Hak untuk tanah atau SPH tanah adalah dokumen informal yang memberikan pengakuan atas kepemilikan suatu bidang tanah. Yakni untuk tanah yang belum bersertifikat, atau bisa Anda artikan seperti girik atau verponding.
Walaupun bersifat informal, SPH ini memiliki peran krusial dalam transaksi jual-beli tanah yang belum bersertifikat. Lantaran menjadi salah satu persyaratan dalam proses pendaftaran tanah atau pembuatan sertifikat.
Lalu, Anda perlu tahu bahwa SPH ini yang menerbitkan ialah pemerintah desa atau kelurahan, sehingga tidak memiliki keabsahan hukum yang kuat. Nah, SPH sendiri bisa menjadi bukti kepemilikan yang sah setelah tanah tersebut terdaftar dan memperoleh SHM (Sertifikat Hak Milik) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Manfaat Memiliki SPH Tanah
Sedemikian pentingnya dokumen SPH pada transaksi jual dan beli tanah. Akan tetapi, selain untuk legalitas, Anda pun bisa mempunyai sejumlah keuntungan signifikan dari kekuatan hukum SPH tanah, di antaranya ialah sebagai berikut.
1. Perlindungan Hak Kepemilikan
SPH ini berfungsi sebagai bukti sah dan negara akui terhadap kepemilikan tanah.
Pemilik dapat menggunakannya untuk mengamankan haknya dalam menggunakan, memanfaatkan, dan menguasai tanah tersebut dengan kepastian hukum.
Kemudian, pada situasi klaim kepemilikan tanah oleh pihak lain, SPH bisa jadi alat utama pemilik untuk mempertahankan hak kepemilikannya dengan lebih mudah.
2. Fasilitasi Transaksi Jual Beli Tanah
Dokumen SPH menjadi prasyarat utama dalam transaksi jual beli tanah. Sehingga, pemilik tanah yang memiliki SPH Tanah dapat menjalankan transaksi jual beli dengan lebih lancar dan cepat.
Hal ini terjadi karena bisa memberikan keyakinan mengenai kepastian hukum bahwa tanah tersebut merupakan kepemilikan sah dari penjual.
3. Peningkatan Nilai Jual Tanah
Tanah ber-SPH mempunyai nilai jual yang lebih tinggi daripada tanah yang tidak memiliki legalitas jelas.
Kehadiran SPH tersebut memberikan kepastian hukum, sehingga pembeli bisa mengurangi kekhawatiran terkait status kepemilikan tanah tersebut dari penjual.
4. Jaminan Agunan untuk Pinjaman Bank
Dokumen SPH bisa Anda pakai sebagai jaminan dalam mengajukan pinjaman bank, loh. Sebab keberadaan SPH tersebut mampu memberikan keyakinan kepada pihak bank bahwa tanah tersebut dapat Anda jadikan agunan dalam situasi pemilik tanah tidak dapat melunasi pinjaman.
Sedemikian penting dan bermanfaatnya, tidak heran jika dokumen SPH menjadi keharusan untuk transaksi jual beli tanah yang belum bersertifikat. Jika memang hendak bertransaksi tanpa document tersebut, maka segerakan untuk mengurusnya agar value transaksi bertambah.
Biaya Dan Syarat Pembuatan SPH Tanah
Besaran biaya SPH tanah bervariasi, tergantung dari kebijakan pemerintah setempat dan juga luasan tanah yang hendak Anda resmikan. Selain itu, ada biaya lain untuk pengukuran lahan, yang mana ini bisa berbeda antara satu orang dengan yang lain. Namun, secara umum besaran biayanya tidaklah sebesar mengurus sertifikat.
Adapun syarat-syarat untuk mendapatkan Surat Pengakuan Hak (SPH) Tanah adalah sebagai berikut:
- Tanah harus sudah memiliki tanda batas yang jelas.
- Tanah tidak sedang berada dalam sengketa hukum.
- Melampirkan materai senilai Rp10.000.
- Pernyataan bahwa tanah tidak terlibat dalam konflik dan telah RT ketahui oleh dengan materai senilai Rp10.000.
- Wajib menyertakan dokumen-dokumen dalam pengajuan SPH, yakni:
· Surat permohonan pengajuan SPH Tanah.
· Fotokopi dari KTP dan Kartu Keluarga pemilik tanah
· Copy-an surat keterangan tanah dari desa/kelurahan.
· Surat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir (fotokopi).
· Bukti kepemilikan tanah, seperti surat jual beli, hibah, atau waris (fotokopi)
· Jika dasar surat tanah hilang, harus disertakan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
Jika sudah lengkap, maka semua dokumen harus Anda serahkan secara cermat ke Kantor Pertanahan setempat sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Prosedur Mendapatkan SPH Tanah
Setelah dokumen lengkap dengan semua persyaratannya, maka lanjut untuk pengajuan. Nah, dalam prosedur untuk memperoleh Surat Pengakuan Hak (SPH) Tanah ini melibatkan beberapa tahap, yaitu sebagai berikut.
1. Memasukkan Berkas-berkas Persyaratan
Tahap awal ini melibatkan penerimaan berkas-berkas persyaratan dari pemohon. Yakni pemohon harus menyediakan dokumen-dokumen dalam persyaratan yang ada secara lengkap.
2. Tahap Verifikasi Berkas oleh Kasi Pemerintahan
Setelah berkas pemerintah terima, Kasi Pemerintahan akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen yang pemohon ajukan. Hal ini meliputi keabsahan dokumen persyaratan dan juga hal-hal lain yang memerlukan peninjauan ulang dalam dokumen yang terlampir.
3. Verifikasi ke Lapangan
Jika sudah lengkap dan dokumen aman, maka berlanjut dengan verifikasi ke lapangan, oleh petugas terkait. Di sini petugas akan melakukan pengecekan secara langsung di lokasi tanah untuk memastikan informasi yang tercantum dalam dokumen dan kondisi tanah sesuai. Misalnya, batas patok, luasan, dan lainnya.
4. Pembuatan Berita Acara Hasil Verifikasi Lapangan
Setelah petugas melakukan verifikasi langsung ke lapangan, maka hasilnya tertuang dalam berita acara verifikasi. Nah, dokumen ini menjadi catatan resmi mengenai hasil pengecekan di lapangan secara faktual dan akurat.
5. Pembuatan Surat Pengakuan Atas Hak Tanah
Jika semua telah selesai, baik dokumen persyaratan, berita acara verifikasi lapangan, maka saatnya membuat SPH untuk tanah yang Anda ajukan. Di sini, ada template khusus yang pemerintah sediakan, sehingga formatnya seragam dan Anda pun mudah untuk mengecek apakah asli apa tidak. Adapun hal-hal yang terdapat dalam SPH untuk tanah ini ialah sebagai berikut.
- Kasi Pemerintahan dan Sekcam Meneliti, Mengoreksi, dan Memberikan Paraf - Proses ini melibatkan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan akurasi dan kebenaran informasi yang terdapat dalam surat.
- Pengagendaan Surat, Pemberian Nomor, dan Cap/Stempel - Surat akan diberikan agenda, nomor, dan cap/stempel untuk menunjukkan bahwa surat tersebut resmi dan sah.
- Lalu, untuk prosedur terakhir adalah pengarsipan berkas-berkas yang terkait dengan proses ini untuk keperluan dokumentasi dan referensi di masa mendatang.
Contoh SPH Tanah
Agar lebih jelas dan memahami SPH ini, bisa Anda cek dari contoh yang ada di gambar di bawah ini. Dari sana Anda bisa cek seperti apa yang asli dan seharusnya ada dalam dokumen tersebut.
Untuk mengunduh lengkap SPH Tanah Pdf, Anda bisa klik tautan ini.
Sedikit ribet ya? Namun, mau bagaimana lagi, ini adalah dokumen penting untuk legalitas tanah. Oleh karena itu, jika mau yang mudah dan terima jadi langsung, sebaiknya beli tanah atau properti dari Wiraland saja.
Mengingat, developer ini memiliki track record bagus dengan pelanggan dari berbagai wilayah Indonesia. Membuatnya tidak perlu Anda ragukan lagi soal legalitas dan juga layanan excellent-nya. Jadi, urusan tentang SPH tanah dengan prosedurnya yang panjang, bisa Anda skip dan langsung beres.