Harap Tunggu

Media - Media Detail

Pajak Pembelian Rumah: Apa Saja Yang Harus Anda Ketahui?

03 December 2023 - Artikel

Pajak pembelian rumah merupakan salah satu hal terpenting yang perlu Anda perhatikan ketika ingin membeli rumah. Pajak ini merupakan kewajiban yang harus pembeli tunaikan kepada negara sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. 

Artikel ini akan menjelaskan secara terperinci mengenai jenis pajak pembelian rumah apa saja, pajak pembelian rumah berapa persen serta bagaimana cara menghitung pajak pembelian rumah.

Mari kita simak bersama artikelnya!

 

Jenis Pajak Pembelian Rumah

Pajak pembelian rumah terdiri dari beberapa jenis, yang masing-masing memiliki tarif, objek, dan subjek yang berbeda. Untuk memahami jenis pajak pembelian rumah 2023, Anda dapat membaca uraian di bawah ini:

 

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)

BPHTB merupakan sebuah jenis pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk di dalamnya adalah pajak rumah. Pajak ini menjadi kewajiban dari pembeli rumah, yang harus mereka bayarkan sebelum melakukan pengalihan hak atas properti yang dimaksud.

Objek dari jenis pajak BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak (NPOP), yaitu nilai transaksi atau nilai pasar dari properti yang dimaksud. Sedangkan subjek pajak BPHTB adalah pribadi atau badan yang memperoleh hak atas properti.

Tarif pajak BPHTB sebesar 5% dari NPOP, dengan pengurangan nilai tidak kena pajak (NJKP) sebesar Rp 80 juta. NJKP merupakan nilai minimum yang tidak terkena pajak dan merupakan aturan resmi yang berlaku secara nasional. 

Contoh biaya pajak pembelian rumah BPHTB adalah sebagai berikut:

·    Jika harga rumah yang dibeli adalah Rp 300 juta, maka NPOP adalah Rp 300 juta.

·    NPOP dikurangi NJKP, yaitu Rp 300 juta - Rp 80 juta = Rp 220 juta.

·    Pajak BPHTB adalah 5% dari Rp 220 juta, yaitu Rp 11 juta.

 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN merupakan jenis pajak atas penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) oleh pengusaha kena pajak (PKP) dalam negeri. Pajak ini menjadi kewajiban bagi setiap pembeli rumah, jika rumah tersebut adalah rumah baru yang diserahkan oleh developer atau badan usaha yang merupakan PKP. 

Objek pajak dari PPN adalah nilai penyerahan BKP atau JKP, yaitu harga jual atau nilai pasar dari rumah yang dimaksud. Sedangkan subjek pajak PPN adalah pembeli rumah yang menerima penyerahan BKP atau JKP dari PKP.

Tarif pajak PPN telah resmi ditetapkan pemerintah sebesar 10% dari nilai penyerahan BKP atau JKP. 

Contoh perhitungan pajak PPN adalah sebagai berikut:

·    Apabila harga rumah baru yang dari developer adalah Rp 300 juta, maka nilai penyerahan BKP adalah Rp 300 juta.

·    Pajak PPN adalah 10% dari Rp 300 juta, yaitu Rp 30 juta.

 

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Kemudian jenis pajak yang terakhir adalah PBB. PBB merupakan jenis pajak kepemilikan atau penguasaan atas tanah dan/atau bangunan. Pajak ini juga menjadi menjadi kewajiban dari setiap pembeli rumah yang harus mereka bayarkan setiap tahunnya. 

Objek dari pajak PBB adalah nilai jual objek pajak (NJOP), yaitu nilai pasar dari tanah dan/atau bangunan yang telah pemerintah tetapkan. Sedangkan subjek pajak dari PBB adalah pemilik atau pengguna tanah dan/atau bangunan yang dimaksud.

Tarif pajak PBB adalah sebesar 0,5% dari NJOP, dengan pengurangan nilai objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) sebesar Rp 60 juta. NJOPTKP merupakan nilai minimum yang tidak terkena pajak. 

Contoh perhitungan pajak PBB adalah sebagai berikut:

·    Jika NJOP rumah yang adalah Rp 400 juta, maka NJOP adalah Rp 400 juta.

·    NJOP dikurangi NJOPTKP, yaitu Rp 400 juta - Rp 60 juta = Rp 340 juta.

·    Pajak PBB adalah 0,5% dari Rp 340 juta, yaitu Rp 1,7 juta.

 

Cara Pembayaran Pajak Pembelian Rumah

Setelah memahami tiga jenis pajak pembelian rumah di atas, berikutnya merupakan cara melakukan pembayaran dari masing-masing jenis pajak. Berikut adalah cara pembayaran pajak pembelian rumah:

 

Cara Pembayaran BPHTB

Pembayaran BPHTB dapat Anda lakukan dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran SPOP (LSPOP), yang dapat Anda unduh dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau dari kantor pajak setempat. 

SPOP dan LSPOP harus Anda isi dengan lengkap dan benar, serta melampirkan dokumen pendukung, seperti:

·    Fotokopi KTP atau NPWP pembeli rumah.

·    Fotokopi sertifikat hak atas tanah dan/atau bangunan.

·    Fotokopi akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli.

·    Fotokopi bukti pembayaran uang muka atau cicilan.

·    Fotokopi surat keterangan harga transaksi dari developer atau notaris.

Setelah mengisi dan melampirkan dokumen tersebut, pembeli rumah harus menyerahkan SPOP dan LSPOP ke kantor pajak setempat, untuk mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). 

SKPD merupakan surat yang menetapkan besarnya pajak yang harus Anda bayar, sedangkan SSPD adalah surat yang Anda gunakan untuk membayar pajak ke bank yang ditunjuk. 

 

Cara Pembayaran PPN

Pembayaran jenis pajak PPN dapat Anda lakukan dengan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPT) PPN. Surat ini dapat Anda unduh dari situs resmi DJP atau dari kantor pajak setempat. 

SPT PPN juga membutuhkan dokumen pendukung, seperti:

·    Fotokopi KTP atau NPWP pembeli rumah.

·    Fotokopi faktur pajak atau surat keterangan penyerahan BKP atau JKP dari PKP.

·    Fotokopi bukti pembayaran uang muka atau cicilan.

Setelah mengisi dan melampirkan dokumen tersebut, pembeli rumah harus menyerahkan SPT PPN ke kantor pajak setempat, untuk mendapatkan Surat Setoran Pajak (SSP). 

 

Cara Pembayaran PBB

Berbeda dengan dua cara pembayaran pajak sebelumnya, pembayaran PBB dapat Anda lakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB, yang pemerintah daerah kirimkan setiap tahun. 

SPPT PBB akan berisi informasi tentang identitas objek pajak dan subjek pajak, serta besarnya pajak yang harus Anda bayar. Anda sebagai pembeli rumah dapat membayar PBB dengan menggunakan SSPD PBB, yang bisa Anda dapatkan dari kantor pajak setempat atau Anda cetak secara mandiri melalui situs resmi DJP. 

SSPD PBB merupakan surat pendukung untuk membayar pajak ke bank dan harus Anda lakukan paling lambat 31 Desember setiap tahun.

 

Kesimpulan

Pajak pembelian rumah merupakan salah satu hal penting yang harus An da perhatikan sebagai calon pembeli rumah. Karena, hal ini akan berpengaruh pada biaya transaksi dan anggaran yang harus Anda siapkan. 

Terdapat tiga jenis pajak pembelian rumah yang terdiri dari BPHTB, PPN, dan PBB. Ketiganya memiliki jenis, besaran, dan cara pembayaran yang berbeda.

Jika Anda sedang mencari developer yang profesional, terpercaya dengan jajaran unit properti yang berkualitas tinggi, Wiraland hadir untuk memenuhi kebutuhan hunian Anda. Mulai dari ruko, rumah, tanah, hingga gudang tersedia untuk Anda miliki. Hubungi kami di sini untuk informasi selengkapnya.

Demikian artikel mengenai pajak pembelian rumah. Setiap pembeli rumah harus mengetahui dan memenuhi kewajiban pajaknya dengan tepat dan benar, agar tidak terkena sanksi atau denda. Dengan demikian, Anda dapat memiliki rumah impian dengan lancar dan nyaman tanpa hambatan.

Realated Media

Project Kami

Lihat Semua