Harap Tunggu

Media - Media Detail

WNA Beli Rumah Di Indonesia, Apakah Bisa? Cek Aturan & Syaratnya

15 May 2024 - Artikel

Seperti yang kita tahu, Indonesia kini terkenal di mancanegara, ada begitu banyak warga asing yang tertarik untuk tinggal di sini. Lantas, bagaimana sih aturan WNA beli rumah di Indonesia?

Penasaran tentang detailnya? Jangan khawatir, kali ini kami akan menjelaskan secara detail proses akuisisi properti di nusantara untuk WNA. Jadi, baca artikel ini sampai habis, ya!

 

Ketetapan Legal WNA Akuisisi Rumah di Nusantara

Mungkin Anda bertanya-tanya, apakah WNA bisa punya aset di Indonesia? Sebenarnya, legalitas terkait pembelian properti di nusantara bagi pengunjung dari wilayah lain sudah disahkan dalam beberapa aturan pemerintah. 

Hal itu telah ditegaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen).

Salah satunya adalah PP no. 103 Tahun 2015 yang mendiskusikan aturan terkait mempunyai gedung maupun lahan di nusantara. Di sisi lain, ada juga ketetapan yang menegaskan hak pengelolaan serta kepemilikan lahan. Ketetapannya dicantumkan dalam PP no. 18 Tahun 2021.

Di samping itu, Permen Agraria dan Tata Ruang juga mengatur langkah-langkah pemberlakuan akuisisi lahan yang berkaitan dengan masalah itu.

Beberapa dasar hukum itu menguraikan prosedur akuisisi dan jenis bangunan atau tanah yang bisa diakui oleh visitor non-lokal di negara tropikal ini. 

Bukan cuma ketetapan ini saja, syarat izin tinggal bagi pengunjung non-lokal pun dibahas dalam Pasal 2 Ayat 2 PP no. 103 Tahun 2015.

Dari ketetapan legal tersebut, warga non-lokal dapat membeli hunian atau lahan asal mengantongi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan mampu memenuhi ketetapan lainnya.

 

Ciri-Ciri Properti yang Diizinkan Untuk Dibeli WNA

Orang asing beli properti di Bali adalah sebuah hal yang mungkin tidak asing buat Anda. Tapi, Anda mungkin tidak tahu bahwa ada standar yang diberlakukan untuk visitor non-lokal.

WNA cuma dapat mengakuisisi bangunan maupun lahan searah dengan barometer yang ditentukan. 

Satu contohnya adalah hunian yang dapat diakuisisi tidak dilengkapi Sertifikat Hak Milik (SHM). Pasalnya, surat legal ini cuma dapat dikantongi oleh warga lokal. Ini juga sudah ditegaskan pada UU no. 5 Tahun 1960.

Di samping itu, Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Pasal 185 no. 18 tahun 2021 juga menjelaskan aturan terkait flat serta tempat tinggal yang diizinkan untuk diakuisisi visitor non-lokal.

Kekuasaan atas bangunan gedung tinggal maupun rusun mempunyai ketentuan tersendiri bagi pengunjung. Uraian lengkapnya adalah:

 

Rumah Tapak di Atas Tanah

Bagi bangunan tinggal di atas tanah diperbolehkan untuk diakuisisi oleh warga non-lokal melalui beragam upaya, yakni:

·  Hak Pakai di atas Tanah Negara.

·  Hak Pakai di atas Tanah yang dikuasai oleh individu. Bentuknya bisa berwujud kuasa atas hak milik atau pengelolaan.

 

Bukan cuma itu, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional no. 18 Tahun 2021 Pasal 186 menegaskan bahwa visitor non-lokal diperbolehkan untuk kuasai gedung tinggal dengan ketetapan spesifik. 

Berlaku pada bangunan tapak, pengunjung non-lokal boleh mengakuisisi hunian mewah searah dengan pemberlakukan undang-undang.

Berdasarkan fondasi legal ini, warga non-lokal juga hanya boleh menguasai satu bidang lahan. Luas lahan maksimumnya dibatasi sebesar 2000 meter persegi.

 

Rumah Susun yang Dibangun di Atas Bidang Tanah

Sementara itu, ketetapan pembelian apartemen mengizinkan visitor non-lokal mendapatkan beragam macam wewenang, seperti:

·  Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas tanah negara.

·  Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas tanah yang dikuasai oleh pemikul hak pengelolaan.

·  Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas tanah yang dikuasai oleh satu individual.

 

Berkaitan dengan flat atau rusun, ada ketetapan lain yang juga ditegaskan dalam Permen Agraria dan Tata Ruang no. 18 Tahun 2021 Pasal 186. Menurut fondasi legal itu, visitor non-lokal hanya diizinkan mengakuisisi flat dengan tujuan yang profitabel.

 

Aturan dan Ketentuan WNA Beli Rumah di Indonesia

Setelah mempelajari ketetapan terkait gedung atau lahan yang bisa dipunyai, berikutnya mari pahami syarat WNA beli rumah di Indonesia. Berikut adalah beberapa ketentuan utamanya:

 

1. Punya KITAS

Ketetapan pertama untuk visitor non-lokal yang berminat adalah wajib mempunyai KITAS. Ini adalah surat perizinan untuk pengunjung dari luar negeri yang mau hidup di Indonesia. 

Masa berlaku KITAS cuma sampai dua tahun. Meski begitu, ini dapat diperpanjang jika pemohon masih mau hidup di sini. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, KITAS adalah syarat mutlak bagi orang non-lokal untuk mengakuisisi gedung atau lahan di wilayah tropis ini.

Untuk mengajukan KITAS, berikut adalah beberapa proses yang perlu dilalui:

·  Harus mempunyai visa yang sesuai dengan tujuan tinggalnya di Indonesia.

·  Wajib didukung sponsor yang sesuai dengan tujuan tinggalnya di Indonesia.

·  Harus bisa menyediakan surat-surat yang dibutuhkan. Contohnya, paspor, visa, dan dokumen lainnya.

·  WNA harus melakukan permohonan langsung ke kantor imigrasi.

Ketentuan untuk mempunyai KITAS ini bertujuan untuk menciptakan motivasi bagi pengunjung agar benar-benar tinggal di bangunan yang mereka beli. Jadi, bukan cuma mengakuisisi untuk investasi.

 

2. Hak Pakainya Dibatasi

Seterusnya, ketetapannya adalah visitor harus mampu mematuhi jangka waktu pemakaian hak pakai. Umumnya, limitasi waktu maksimum untuk pengunjung non-lokal yang beli bangunan hunian adalah 80 tahun. Ini akan berlaku asalkan mereka punya persetujuan menetap yang sesuai.

Regulasi terkait hak izin tinggal ini ditegaskan di Pasal 6 Ayat 1-3. Beberapa regulasi yang dicantumkan di ketetapan legal itu yakni:

·  Validitas gedung hunian tunggal di atas tanah hak pakai cuma bertahan sampai 30 tahun.

·  Hak pakai bisa dikasih ekstensi hingga 20 tahun tambahan apabila validitas sebelumnya terhenti.

·  Setelah ekstensi berhenti, hak pakai mungkin ditambah lagi selama 30.

 

Limitasi Harga Bangunan yang Diizinkan untuk Dibeli WNA

Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, ada berbagai macam kriteria yang dibuat untuk WNA yang mau akuisisi lahan atau gedung di negara tropis ini. Salah satu ketentuan itu berkaitan dengan batas harga propertinya. 

Demikian pembahasan terkait apakah bisa WNA beli rumah di Indonesia. Berdasarkan uraian kami sebelumnya, Anda boleh simpulkan bahwa mereka diizinkan untuk mengakuisisi gedung atau lahan di negara ini asalkan sejalan dengan regulasi. Mulai dari dokumen hingga nilai gedung atau lahan yang dibeli.

Apabila Anda sedang mencari hunian di Medan, proyek Wiraland bisa jadi salah satu pilihan terbaik. Kami menawarkan hunian nyaman di kawasan strategis hanya mulai dari 400 jutaan saja. Bukan cuma itu, Anda juga bisa dapatkan tanah kavling hanya dari 160 jutaan. 

Tertarik untuk tahu lebih banyak? Yuk, kunjungi situs wiraland.com!

Realated Media

Project Kami

Lihat Semua