Hak Guna Bangunan (HGB) adalah salah satu jenis hak atas tanah yang sering dimiliki oleh masyarakat. HGB memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dan dapat diperpanjang atau diperbaharui. Lalu, apa perbedaan perpanjangan dan pembaharuan HGB?
Artikel ini akan menjawab perbedaan tersebut dan menjelaskan informasi penting lainnya seperti tata cara perpanjangan HGB, manfaat HGB dan tips memilih HGB yang baik. Mari kita simak bersama!
Pengertian HGB
HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan masa berlaku HGB paling lama 30 tahun. Pengertian HGB ini tercantum dalam Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). [1]
Karena sertifikat HGB memiliki masa berlaku yang terbatas 30 tahun, maka pemegang HGB harus melakukan perpanjangan atau pembaharuan HGB sebelum masa berlakunya habis.
Secara umum, HGB berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang memiliki masa berlaku seumur hidup. Pemegang SHM memiliki hak pengelolaan tanah dan bangunan yang ada di atasnya, sedangkan pemegang HGB hanya memiliki hak atas bangunan yang berada di atas tanah yang bukan miliknya.
Pemegang HGB juga harus membayar iuran tahunan kepada pemberi HGB, yaitu negara atau pemegang hak pengelolaan. Biasanya, Iuran tahunan ini berfungsi sebagai kompensasi atas penggunaan tanah yang bukan miliknya.
Perbedaan Perpanjangan dan Pembaharuan HGB
Perpanjangan dan pembaharuan HGB adalah dua hal yang berbeda, meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu untuk memperpanjang masa berlaku HGB.
Perpanjangan HGB merupakan proses tambah jangka waktu masa berlakunya HGB tanpa sedikitpun mengganti syarat yang berada di dalam kontrak hak tersebut. Sedangkan pembaharuan HGB merupakan proses tambah jangka waktu berlakunya HGB setelah masa waktu kontrak berakhir atau sebelum masa waktu perpanjangannya telah berakhir.
Perpanjangan dan pembaharuan HGB tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
Menurut PP ini, HGB sangat mungkin untuk Anda perpanjang kontraknya untuk masa waktu hingga 20 tahun paling lama. Kemudian, Anda juga dapat perbarui kembali kontrak tersebut hingga mencapai waktu maksimal 30 tahun. Jadi, jika di total, masa berlaku HGB dapat mencapai hingga 80 tahun.
Perpanjangan HGB dapat dilakukan selambat-lambatnya 2 tahun sebelum masa berlakunya habis. Sedangkan pembaharuan HGB dapat dilakukan setelah masa berlaku HGB berakhir atau sebelum masa berlaku perpanjangannya berakhir.
Prosedur Perpanjangan dan Pembaharuan HGB
Prosedur perpanjangan dan pembaharuan HGB harus melalui proses administrasi yang pemerintah telah tentukan. Berikut proses perpanjangan dan pembaharuan HGB:
· Pemegang HGB mengajukan permohonan perpanjangan atau pembaharuan HGB kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat.
· Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan tersebut, termasuk menguji persetujuan dari pemberi HGB.
· Jika permohonan diterima, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menerbitkan surat keputusan tentang perpanjangan atau pembaharuan HGB.
· Pemegang HGB membayar biaya perpanjangan atau pembaharuan HGB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
· Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota melakukan pendaftaran ulang HGB dan menerbitkan sertifikat HGB yang baru.
Manfaat HGB
Memiliki sertifikat HGB tentu akan memudahkan Anda dalam melakukan banyak hal yang terkait dengan kepemilikan bangunan Anda. HGB memiliki beberapa manfaat bagi para pemegangnya, antara lain sebagai berikut:
Memberikan Kepastian Hukum
Para pemegang HGB yang sah akan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Mereka dapat memanfaatkan bangunan tersebut untuk kepentingan pribadi atau usaha, tanpa khawatir akan terganggu oleh pihak lain.
Memberikan Kemudahan untuk Mendapatkan Kredit Perbankan
Pemegang HGB dapat menjaminkan sertifikat HGB yang mereka miliki sebagai agunan untuk mendapatkan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Hal ini tentu saja dapat membantu pemegang HGB untuk mengembangkan usahanya atau memenuhi kebutuhan finansialnya.
Memberikan Fleksibilitas dalam Mengalihkan Hak atas Bangunan
Manfaat yang terakhir bagi para pemegang HGB adalah, mereka dapat menjual, menyewakan, atau menghibahkan bangunan yang mereka miliki kepada pihak lain, dengan syarat telah mendapat persetujuan dari pemberi HGB.
Hal ini akan sangat memberikan keuntungan bagi pemegang HGB yang ingin mengubah penggunaan bangunannya atau memindahkan lokasinya.
Tips Memilih HGB
HGB merupakan salah satu pilihan yang dapat masyarakat pertimbangkan yang ingin memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Sebelum memilih HGB, ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan, antara lain:
Lokasi Tanah dan Bangunan
Lokasi tanah dan bangunan yang akan Anda beri HGB harus sesuai dengan kebutuhan dan tujuan pemegang HGB. Misalnya, jika pemegang HGB ingin membangun rumah tinggal, maka lokasi tanah dan bangunan harus dekat dengan fasilitas umum, seperti sekolah, pasar, rumah sakit, dan lain-lain.
Kemudian, jika pemegang HGB ingin membangun usaha, maka lokasi tanah dan bangunan harus strategis, mudah terjangkau, dan memiliki potensi pasar yang baik.
Status Tanah dan Bangunan
Status tanah dan bangunan yang akan Anda beri HGB harus jelas dan sah. Pemegang HGB harus dapat memastikan bahwa tanah dan bangunan tersebut memang milik negara atau pemegang hak yang sah, dan tidak dalam sengketa atau konflik dengan pihak lain.
Pemegang HGB juga harus memeriksa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tanah dan bangunan tersebut, seperti sertifikat, IMB, PBB, dan lain-lain.
Biaya dan Syarat HGB
Biaya dan syarat HGB harus sesuai dengan kemampuan dan kewajiban pemegang HGB. Sebaiknya, pemegang HGB harus mengetahui berapa besar biaya untuk mendapatkan HGB, termasuk biaya perpanjangan dan pembaharuan HGB, biaya administrasi, biaya notaris, biaya balik nama, dan lain-lain.
Selain itu, pemegang HGB juga harus memenuhi syarat-syarat dari pemberi HGB, seperti luas tanah, jenis bangunan, fungsi bangunan, dan lain-lain.
Kesimpulan
HGB atau Hak Guna Bangunan adalah sebuah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. HGB berlaku dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat Anda perpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, serta dapat Anda perbarui untuk jangka waktu maksimal 30 tahun.
Perpanjangan HGB merupakan proses tambah jangka waktu masa berlakunya HGB tanpa sedikitpun mengganti syarat yang berada di dalam kontrak hak tersebut. Sedangkan pembaharuan HGB merupakan proses tambah jangka waktu berlakunya HGB setelah masa waktu kontrak berakhir atau sebelum masa waktu perpanjangannya telah berakhir.
Jika Anda sedang mencari hunian, ruko, tanah atau gudang dari pengembang yang berkualitas, maka Wiraland merupakan pilihan yang tepat untuk Anda. Wiraland akan membantu Anda dalam menemukan pilihan yang tepat sesuai dengan kebutuhan Anda dengan harga yang bersaing.
Demikian artikel mengenai perbedaan perpanjangan dan pembaharuan HGB dan informasi menarik lainnya. Ingat, kedua prosedur ini harus Anda lakukan melalui proses administrasi resmi yang telah pemerintah tentukan untuk menghindari permasalahan hukum yang mungkin terjadi.