Ketika membeli rumah baru, Anda pasti akan menerima sejumlah dokumen atau sertifikat, termasuk IMB. Salah satu yang dapat membuat Anda bingung ialah IMB masih atas nama developer atau pengembang perumahan tersebut.
Meskipun pada awalnya masih tercantum IMB perumahan developer, Anda ternyata bisa menggantinya menjadi nama sendiri. Oleh karena itu, jangan khawatir jika ke depannya nama Anda belum bisa tercantum di sana.
Untuk membantu Anda memahami mengenai cara mengubah IMB ini hingga tips memilih developer tepercaya, silakan simak ulasan lengkapnya pada artikel di bawah!
Mengenal IMB Induk
Seperti yang Anda ketahui, saat membangun rumah atau bangunan, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) harus dipersiapkan sebagai bentuk kepatuhan atas aturan pemerintah daerah. IMB ini terdiri atas dua tipe, yaitu induk dan pecah.
IMB induk merupakan perizinan yang dimiliki oleh perusahaan developer atau pemilik perumahan. Di mana, izin ini mencakup semua kawasan lokasi yang akan perusahaan developer jadikan perumahan nantinya. Nanti, kawasan ini pun akan terbagi menjadi beberapa kavling.
Perusahaan pengembang yang mengajukan IMB ini harus menerangkan informasi mengenai lokasi bangunan dan status tanah yang akan menjadi perumahan. Penetapan izin ini nantinya akan berada pada tangan Walikota atau Bupati melalui Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman.
Karena cakupannya mengenai seluruh kawasan perumahan, maka wajar IMB belum pecah atau masih bernama pengembang.
Sedangkan IMB pecah ialah perizinan yang dimiliki atau diberikan kepada konsumen atau pembeli rumah. Jika Anda ingin mengajukan pemecahan IMB ini, maka nantinya akan berurusan dengan Dinas Cipta Karya, Dinas Kimpraswil, atau instansi berwenang lainnya sesuai domisili lahan.
Karena itulah, ketika baru pertama kali membeli rumah, maka nama yang tercantum pada IMB masih belum nama Anda. Jadi, jangan kaget jika di tahap-tahap awal transaksi atau pembelian rumah masih belum berganti, sebab nanti namanya bisa diganti.
Syarat Pecah IMB Induk
Jika Anda ingin melakukan pecah IMB ini agar bisa memiliki nama sendiri, maka beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan antara lain:
- WNI.
- Gambar rencana yang sudah ada penandaan pada alamat, nama, serta batas bangunan yang akan Anda pecah IMB-nya.
- Blangko atau formulir permohonan pengajuan pemecahan IMB
- Fotokopian KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Kopian IMB induk.
- Gambar teknis bangunan.
Cara Pecah IMB Induk Mudah dan Cepat
Setelah melengkapi semua persyaratan di atas, maka beberapa cara pecah IMB yang bisa Anda ikuti antara lain:
- Silakan kunjungi PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) sesuai domisili atau paling dekat dengan domisili Anda.
- Serahkanlah dokumen atau berkas yang Anda persiapkan kepada petugas FO (Front Office) di PTSP.
- Silakan tunggu petugas untuk mengecek berkas permohonan Anda tadi. Jika berkas permohonan Anda masih belum lengkap, petugas akan mengembalikannya, lalu silakan lengkapi berkasnya.
- Jika berkasnya sudah benar dan lengkap, petugas akan memasukkan datanya ke dalam sistem.
- Setelah itu petugas akan mengeluarkan tanda terima berkas dan lanjut diberikan pada Sub Koordinator Non Perizinan Berusaha. Dari situ, berkas akan dibawa agar bisa masuk ke tahapan Pembuatan Berita Acara Administrasi dan Pencetakan SK (Surat Keputusan).
- Berkas permohonan Anda akan diteliti oleh Sub Koordinator Non Perizinan Berusaha. Setelah itu, mereka akan membubuhkan paraf pada SK (Surat Keputusan) yang sudah diterbitkan dan diberikan ke Kabid Perizinan.
- Berkas akan diteliti lagi oleh Kabid Perizinan dan diberikan paraf pada SK dan diarahkan ke Kepala Dinas.
- SK akan mendapatkan tanda tangan oleh Kepala Dinas dan dilanjutkan kepada Sub Koordinator Non Perizinan Berusaha agar bisa mendapatkan tindak lanjut.
- Front Office yang mewakili Sub Koordinator Kasi Perizinan Non Berusaha akan menghubungi Anda untuk memberikan informasi pada Anda.
- Ambillah SK kepada Front Office.
Untuk pengurusan pemecahan IMB ini, Anda tidak akan diminta biaya administrasi apa pun, sehingga jangan khawatir mengenai biaya administrasinya.
Cara Memilih Developer yang Sediakan IMB Legal
Karena dokumen-dokumen tersebut pada awalnya menggunakan nama developer perumahan, maka sangat penting memilih jasa tepercaya. Sebab, jika asal memilih, bisa jadi Anda masuk ke dalam jebakan dalam daftar developer penipu.
Dengan menggunakan developer tepercaya, maka legalitas IMB dan sertifikat lainnya lebih terjamin. Ada beberapa cara yang bisa Anda ikuti untuk memilih pengembang tersebut, yaitu:
1. Cek Reputasi Developer-nya
Pertama, silahkan cek dari reputasi pengembang dari perumahan yang sedang Anda incar. Cara cek reputasinya bisa dengan melihat jumlah proyek yang telah dikerjakan dengan payung hukum, menyediakan rumah percontohan, serta telah menjalin kerja sama dengan pihak lain seperti bank.
2. Sertifikat Rumahnya Atas Nama Developer
Ketika hendak melakukan deal pembelian, pastikanlah jika nama dalam sertifikat rumah adalah pihak developer, bukan yang lainnya. Maksudnya adalah ketika nama pengembang yang tercantum, maka tanah lokasi rumah adalah milik mereka, bukan tanah yang sedang bersengketa.
3. Sebelum KPR Anda Mendapat Persetujuan Jangan Lakukan DP
Untuk Anda yang membeli rumah dengan sistem kredit atau KPR, jangan pernah membayar DP sebelum KPR tersebut mendapatkan persetujuan. Sebab, setelah pengajuan akan ada beberapa proses lebih dulu, seperti evaluasi dari bank.
Takutnya, jika ternyata KPR Anda tidak mendapat persetujuan bank, proses pengurusan pengembalian DP bisa jadi lama atau berbelit. Jadi, walaupun bank telah bekerja sama dengan developer Anda, tetap tunggu dulu persetujuan bank.
4. Memahami Berbagai Kewajiban Developer
Selain kewajiban menyelesaikan rumah dan hal pokok lainnya, ketahui jugalah sejumlah kewajiban lain dari developer, terutama jika terjadi masalah.
Sebab, dalam perjanjian jual beli sudah tercantum berbagai kewajiban mereka yang bisa Anda tagih ketika ada masalah dalam pembangunan dan pembelian rumah. Oleh karena itu, pastikanlah memahami berbagai kewajiban tersebut sebelum menandatanganinya apalagi sebelum serah terima rumah.
Apabila ada wanprestasi yang pihak pengembang lakukan, cari tahu juga dari perjanjian tersebut mengenai denda dan penanganan masalah dari mereka.
5. Tidak Melakukan Jual Beli Tanpa Ada Perjanjian
Pembelian tersebut sering disebut dengan pembelian di bawah tangan, karena jual beli hanya berdasarkan kepercayaan dan memakai kwitansi standar. Jangan pernah sekalipun melakukan hal ini, karena nantinya transaksi tersebut tidak akan mendapat pengakuan bank atau pihak lainnya.
Jadi, sekalipun pengembangnya terkenal dan Anda dapatkan informasinya dari orang kepercayaan, jangan pernah sekalipun lakukan hal tersebut. Sebab, yang akan merugi adalah Anda ketika terjadi masalah di kemudian hari. Usaha perlawanan pun bisa sia-sia karena tidak ada kekuatan hukumnya.
Berdasarkan penjelasan di atas, meskipun awalnya IMB awalnya identitasnya adalah dari developer, Anda tidak perlu khawatir karena bisa dibalik namanya. Oleh karena itu, ikutilah tips di atas agar proses balik namanya berjalan lancar dan aman.
Dari banyaknya developer, Wiraland adalah salah satu yang memenuhi semua unsur dalam tips di atas. Dengan pengalaman hampir 30 tahun dan sudah menangani banyak proyek. Wiraland akan menyediakan surat IMB yang legal dan tepercaya.
Oleh karena itu, tanpa perlu khawatir IMB masih atas nama developer, segeralah hubungi kontak kami untuk informasi selanjutnya!