Harap Tunggu

Media - Media Detail

PBB Masih Atas Nama Developer? Jangan Tunda! Lakukan Hal Ini

19 September 2023 - Artikel

PBB masih atas nama developer? Masalah ini sering terjadi saat Anda membeli rumah baru. Jika hal ini terjadi, Anda harus segera mengurusnya.

Artikel ini akan memandu Anda tentang bagaimana cara mengurus PBB rumah KPR. Hal ini termasuk syarat apa saja yang harus Anda penuhi dan bagaimana alur pengurusannya.

Apa itu SPPT PBB?

SPPT PBB merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang – Pajak Bumi dan Bangunan.

Surat ini adalah salah satu dokumen yang Anda peroleh saat membeli sebuah rumah dari developer. Adapun dokumen yang bisa menjadi bukti legalitas rumah Anda antara lain:

·    Akta Jual Beli

·    Sertifikat Rumah

·    Izin Mendirikan Bangunan

·    SPPT PBB

Sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 1985, setiap orang yang memiliki atau memperoleh manfaat atas bumi dan bangunan memiliki kewajiban untuk membayar pajak[1].

Jadi, saat Anda telah sah memiliki rumah baru, Anda memiliki kewajiban untuk melunasi PBB setiap tahunnya.

Sementara itu, besar nominal pajak yang harus Anda bayar bisa Anda lihat dalam SPPT PBB.

Penting untuk Anda pahami bahwa SPPT PBB bukanlah bukti kepemilikan rumah. Dokumen ini hanya menunjukkan jumlah pajak yang harus Anda bayar dalam jangka waktu tertentu.”

Meskipun begitu, Anda harus tetap memastikan bahwa nama yang tertera dalam SPPT PBB adalah nama Anda sendiri dan bukan nama developer. Ini karena banyaknya pemilik rumah yang baru menyadari bahwa PBB rumah masih atas nama developer.

Masalah ini juga sering terjadi saat membeli rumah bekas. Pasalnya, mungkin Anda menerima surat keterangan PBB atas nama orang lain atau pemilik lama.

Lantas, langkah apa yang harus Anda ambil? Tentunya, Anda harus segera mengurusnya dengan cara balik nama.

Meskipun SPPT PBB bukanlah dokumen yang menjadi bukti kepemilikan rumah, Anda tetap harus waspada karena segala dokumen terkait rumah adalah hal yang penting.

Anda harus memastikan bahwa semua dokumen sudah atas nama Anda sendiri guna melindungi aset tersebut.

SPPT PBB Masih Atas Nama Developer? Ambil Langkah Ini

Kenapa PBB masih atas nama developer? Hal ini bisa terjadi karena pihak developer tidak melakukan peralihan nama SPPT PBB meskipun mereka telah balik nama sertifikat menjadi milik Anda.

Jika PBB rumah KPR Anda masih tertera nama developer dan bukan nama Anda sendiri, Anda harus segera mengambil langkah tegas yakni mengurus balik nama PBB.

Melalui proses balik nama, nama subjek pajak yang tertera dalam SPPT PBB bisa berubah menjadi nama Anda.

Selain untuk mengurus SPPT PBB rumah yang Anda beli dari developer perumahan, proses balik nama ini juga perlu Anda lakukan saat Anda membeli rumah bekas dari seseorang.

Tidak hanya itu, balik nama juga penting saat Anda menerima rumah warisan dari orang tua.

Untuk itu, Anda perlu memahami apa saja persyaratan balik nama dan juga bagaimana proses mengurusnya.

Syarat Balik Nama SPPT PBB

Apabila SPPT PBB masih atas nama developer, segeralah untuk balik nama. Syarat dan juga proses untuk mengurus penggantian nama ini sangatlah mudah.

Anda bisa mengurusnya sendiri di kantor kecamatan atau kantor BPPD (Badan Pengelola Pendapatan Daerah) terdekat. Sehingga, Anda tidak perlu menggunakan biro jasa atau semacamnya untuk mengurus proses balik nama ini.

Hanya saja, pastikan Anda melengkapi semua persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan. Apa saja dokumen tersebut?

Mengutip dari situs SIPPN Menpan, persyaratan balik nama SPPT PBB adalah sebagai berikut[2].

·    Fotokopi KTP

·    Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

·    Gambar objek pajak atau denah lokasi rumah Anda.

·    Fotokopi SPPT PBB tahun sebelumnya yang telah lunas.

·    Fotokopi sertifikat rumah atau akta jual beli

·    NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

·    Fotokopi BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Jadi, pada saat melakukan pengurusan pastikan Anda membawa semua dokumen tersebut. Sehingga proses pengurusan berjalan lancar.

Cara Balik Nama PBB

Setelah mengetahui apa saja dokumen yang harus Anda siapkan, Anda juga perlu memahami bagaimana alur pengurusan balik nama SPPT PBB.

Pertama, Anda harus datang ke kantor kecamatan atau kantor BPPD (Kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah).

Anda bisa langsung menuju loket UPPD atau Unit Pelayanan Pajak Daerah untuk penyerahan berkas.

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengurus proses balik nama SPPT PBB.

1. Isi formulir permohonan balik nama di kecamatan.

2. Kemudian, isilah juga formulir SPOP atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan juga LSPOP atau Surat pemberitahuan Objek Pajak.

3. Setelah mengisi formulir, serahkan semua persyaratan atau dokumen yang diperlukan.

Proses pergantian nama dan pencetakan SPPT PBB ini biasanya memerlukan waktu sekitar 1 minggu hingga 2 bulan.

Lantas, berapa biaya yang Anda butuhkan untuk proses balik nama ini? Anda tidak perlu mengkhawatirkan soal biaya karena tarif untuk balik nama adalah gratis.

Setelah SPPT PBB yang baru telah selesai, Anda bisa mengambilnya di kantor BPPD atau kecamatan. Selain itu, Anda juga bisa langsung mengambilnya dari pengurus RT wilayah Anda tinggal ketika waktu pembayaran PBB tiba.

Fungsi SPPT PBB

Meskipun SPPT PBB tidak serta merta bisa menjadi bukti kepemilikan suatu bangunan, dokumen ini tetaplah penting. Untuk itu, Anda harus memastikan bahwa nama yang tertera dalam surat tersebut adalah nama Anda sendiri selaku pemilik rumah.

Lantas, apa saja sebenarnya fungsi dari SPPT PBB? Berikut ini adalah penjelasan singkatnya.

·    Mengetahui Besar Pajak PBB. Fungsi utama dari SPPT PBB adalah untuk mengetahui berapa nominal Pajak Bumi dan Bangunan yang harus Anda bayar setiap tahunnya.

·    Pengajuan Pengurangan Pajak. Jika nominal pajak yang tertera di SPPT PBB tidak sesuai, Anda memiliki hak untuk mengajukan keringanan atau pengurangan pajak.

·    Data Pendukung untuk Urusan Bank. Jika Anda mempunyai bisnis, SPPT PBB adalah salah satu dokumen yang Anda butuhkan untuk mengurus laporan PPAP atau Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif. Hal ini berguna saat Anda mengalami tunggakan kredit. Sehingga, nilai agunan di NJOP bisa mengurangi PPAP.

·    Dokumen Pengurusan Bangunan. SPPT PBB adalah salah satu dokumen yang Anda butuhkan saat Anda mengurus dokumen yang berkaitan dengan rumah atau tanah Anda.

Kepemilikan rumah maupun tanah adalah perkara yang sangat penting. Oleh karena itu, pastikan Anda mengurus semua dokumen sebagai bukti kepemilikan yang sah di mata hukum.

Dengan begitu, tidak ada yang bisa mengklaim kepemilikan rumah atau tanah tersebut di masa yang akan datang.

Penutup

Kini, Anda sudah mengetahui langkah apa yang harus segera Anda ambil saat mengetahui bahwa SPPT PBB masih menggunakan nama developer perumahan.

Setelah melakukan proses balik nama, cetakan SPPT PBB yang baru akan menggunakan nama Anda.

Dengan kemudahan proses balik nama ini, Anda tidak perlu bingung lagi saat berinvestasi properti.

Untuk menghindari masalah legalitas dokumen kepemilikan dan berkas-berkas lainnya, pastikan Anda membeli rumah dari developer yang kredibel, seperti Wiraland.

Dengan 30 tahun pengalaman di sektor Real Estate, kami memiliki komitmen untuk memberikan hunian berkualitas dan layanan terbaik untuk konsumen.

Jadi, Anda tidak akan mengalami masalah PBB masih atas nama developer maupun permasalahan lainnya. Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang proyek perumahan kami? Segera kunjungi website resmi Wiraland.

 

Realated Media

Tidak ada artikel terkait

Project Kami

Lihat Semua