Pada dasarnya, proses jual beli properti memang tidak bisa Anda lakukan secara sembarangan. Proses ini pasti tidak akan sama dengan proses jual beli pakaian, makanan, dan lain-lain. Sebab, Anda harus mengurus hal yang berkaitan dengan legalitas, salah satunya sertifikat hak milik atau SHM.
Hal ini juga harus Anda perhatikan pada saat membeli rumah, baik itu secara cash maupun melalui KPR. Anda berhak untuk menerima sertifikat tersebut. Fungsi utamanya adalah agar posisi Anda sebagai pemilik rumah sudah sah dan resmi secara hukum.
Supaya lebih jelas, berikut adalah definisi, fungsi, serta bagaimana cara membuat SHM. Selain itu, ada juga informasi penting yang perlu Anda tahu sebelum Anda membeli rumah dan properti lainnya. Tentunya, hal itu berkaitan dengan kepemilikan SHM saat Anda melakukan akad jual beli rumah.
Apa Itu Sertifikat Hak Milik?
Bagi Anda yang belum tahu tentang apa yang dimaksud sertifikat hak milik, itu adalah bukti kepemilikan yang sah atas tanah dan bagunan di atasnya. Di dalam sertifikat tersebut, tertulis mengenai siapa pemegang hak, kapan hak diperalihkan, dan siapa pemegang hak barunya saat terjadi jual beli. [1]
Selain ketiga informasi penting tersebut, dalam isi sertifikat hak milik, tertulis tentang berapa luas tanah dan di mana lokasinya. Ada pula gambar tanah dan batas-batas untuk menghindari adanya sengketa. Lalu, tercatat juga nama pemilik hak atas tanah yang berbatasan langsung dengan tanah Anda.
Lalu, sertifikat hak milik dikeluarkan oleh siapa? Menariknya, Indonesia memiliki lembaga khusus yang mengurus tentang pertanahan, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jadi, selama proses pembuatan SHM, Anda akan sering berurusan dengan BPN, terutama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Alasan Kenapa Membuat Sertifikat Hak Milik Itu Penting
Setelah mengenal SHM dengan lebih jauh, Anda pun pasti penasaran tentang kenapa proses pembuatan sertifikat tersebut sepenting itu. Kira-kira, apa guna sertifikat hak milik? Pastinya, selain berfungsi sebagai bukti bahwa Anda adalah pemilik tanah dan bagunan rumah yang sah dan resmi.
Secara garis besar, fungsi sertifikat hak milik adalah sebagai berikut!
· Mendapatkan hak penuh atas tanah dan bangunan.
· Mewariskan hak kepemilikan tanah dan bagunan di atasnya untuk keturunan selanjutnya.
· Berhak untuk melakukan proses jual beli tanah dan bangunan.
· Bisa mengajukan kredit ke bank atau lembaga keuangan lain dengan menggunakan tanah dan bangunan sebagai jaminan.
Kedudukan Sertifikat Hak Milik di Mata Hukum Indonesia
Selain SHM, ada beberapa sertifikat lain yang berkaitan dengan tanah dan bangunan. Beberapa jenis sertifikat tersebut adalah sebagai berikut!
· Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), hak atas bangunan tapi tidak termasuk tanah.
· Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), hak untuk mengelola atau membuat usaha di atas tanah milik negara.
· Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS), hak atas salah satu unit rumah atau beberapa rumah di rumah susun.
· Sertifikat Hak Pakai, hak untuk memanfaatkan tanah milik negara atau milik orang lain, pada umumnya atas dasar sewa menyewa.
· Sertifikat Hak Pengelolaan, hak untuk mengelola tanah sepenuhnya, pada umumnya untuk tanah negara dan tanah ulayat.
Dari beberapa jenis sertifikat tersebut, perlu Anda ketahui jika hierarki SHM adalah yang paling tinggi dan yang paling kuat. Jadi, apabila sewaktu-waktu ada sengketa atas tanah dan rumah Anda, maka Anda akan memenangkan kasus dengan jauh lebih mudah.
Bahkan, bagi Anda yang ingin tahu tentang apakah SHM bisa kadaluarsa atau tidak, maka jawabannya adalah tidak. Sertifikat ini berlaku seumur hidup dan bisa Anda wariskan ke keturunan selanjutnya. [2] Lalu, SHM juga bisa beralih nama setelah proses jual beli tanah dan bangunan di atasnya.
Cara Membuat Sertifikat Hak Milik Rumah
Sebenarnya, tidak jauh berbeda dengan pembuatan sertifikat lain, cara membuat sertifikat hak milik cukup mudah untuk Anda ikuti. Hal ini karena, setidaknya hanya ada dua langkah yang perlu Anda lakukan untuk bisa mendapatkan sertifikat tersebut. Supaya lebih jelas, berikut langkah-langkahnya!
1. Siapkan Dokumen Persyaratan
Sebelum SHM siap terbit, hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah menyiapkan dokumen syarat membuat sertifikat hak milik. Total dokumen yang harus Anda siapkan ada enam jenis, yang berhubungan dengan data diri dan juga data kepemilikan properti, yaitu:
· SHGB asli.
· Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hasil fotocopy.
· Kartu Tanda Penduduk (KTP).
· Kartu Keluarga (KK).
· Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
· Surat pernyataan kepemilikan lahan. [3]
Karena KTP termasuk ke dalam syarat wajib, maka untuk membuat SHM, Anda wajib memiliki kewarganegaraan Indonesia. Hingga kini, warga negara asing masih belum bisa memiliki sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan yang satu ini.
2. Datang ke Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional)
Setelah semua syarat dokumen berhasil Anda penuhi, langkah selanjutnya adalah datang langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN. Pastinya, kantor BPN yang harus Anda kunjungi adalah kantor yang terletak satu domisili dengan tempat di mana tanah dan bangunan milik Anda berada.
Menariknya, kini Anda sudah bisa mengurus pembuatan SHM secara online di aplikasi Sentuh Tanahku. Namun, sebelum itu Anda tetap harus melakukan aktivasi NIK di kantor BPN terlebih dahulu. Selain aktivasi NIK, Anda pun tetap perlu menyerahkan dokumen persyaratan ke kantor BPN.
Setelah semua dokumen diserahkan, akan ada petugas BPN yang mendatangi tanah dan bangunan Anda dan mengukurnya. Hal ini untuk termasuk ke dalam proses validasi dan verifikasi dokumen.
Apabila proses validasi dan verifikasi sudah selesai, akan terbit Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) yang perlu Anda bayar. Jika sudah membayar bea, sertifikat tersebut akan terbit setengah hingga satu tahun kemudian. Anda bisa cek status pembuatan SHM di aplikasi Sentuh Tanahku.
Apakah Jika Membeli Rumah Sudah Termasuk Sertifikat Hak Milik?
Setelah mengetahui semua informasi penting tentang SHM, pastinya muncul pertanyaan tentang apakah jika membeli rumah sudah termasuk SHM atau tidak. Bila Anda juga bertanya-tanya, maka jawabannya adalah iya. Ini termasuk pada saat Anda membeli rumah dengan subsidi KPR.
Hanya saja, pembuatan SHM tersebut tidak bisa Anda dapatkan secara gratis. Anda perlu membayar uang pendaftaran, pengukuran, panitia, dan lain sebagainya. Namun, Anda tidak perlu khawatir karena di Wiraland Anda bisa mendapatkan SHM secara gratis.
Hal ini karena Wiraland menawarkan unit rumah dengan tanpa biaya SHM. Di samping itu, Anda juga tidak perlu membayar DP, biaya KPR, BPHTB, IMB, AJB, dan BBN. Cukup bayar biaya booking, mulai dari Rp10 juta hingga Rp25 juta, tergantung lokasi perumahan.
Pastinya, Anda bisa mendapatkan sertifikat hak milik dengan jauh lebih mudah dan murah. Semuanya sudah all in pada saat Anda melakukan akad jual beli dengan tim Wiraland. Itu kenapa, untuk bisa mendapatkan penawaran terbaik, Anda bisa menghubungi tim Wiraland sekarang juga!