Ingin memastikan pembagian warisan properti orang tua berlangsung dengan adil dan transparan? Sebelum membaginya, Anda perlu pahami dulu konsep APHB.
Pasalnya, dokumen ini memainkan peran penting dalam memastikan distribusi tanah secara adil sesuai dengan bagian masing-masing penerima warisan.
Dengan pengetahuan mendalam soal ini, Anda bisa menavigasi proses pembagian warisan properti tanpa menghadapi konflik.
Untuk membantu Anda menguasai syarat APHB atau biayanya, kami sudah siapkan penjelasan lengkapnya di sini. Jadi, simak artikel ini sampai habis, ya!
Apa Itu APHB?
Akta pembagian bersama merupakan surat legal yang berfungsi untuk mengoversi kepemilikan tanah bersama menjadi individu. Umumnya, surat legal ini diperlukan untuk mendistribusikan warisan dengan penerima lebih dari seorang.
Lebih lanjut, dokumen itu biasanya diterbitkan oleh PPAT sebagai pejabat yang berkuasa atas tanggung jawab ini.
Dasar Hukum APBH
Anda dapat menemukan ketetapan terkait akta ini dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional, No 3 Tahun 1997 Pasal 111 Ayat 3, Ayat 4, dan Ayat 5. Setiap bagian ketetapan tersebut menunjukkan bahwa dokumen ini adalah surat legalitas pembagian warisan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan juga bahwa penyusunan bisa dikerjakan oleh semua penerima dalam bentuk dokumen tulis tangan. Akan tetapi, prosesnya perlu disaksikan oleh dua orang atau disusun lewat akta notaris.
Mengutip dari PMNA/KBPN no 3 Pasal 111 Ayat 4, apabila penerima berjumlah lebih dari seorang dan pembagian warisan belum ditetapkan, maka hak atas tanah akan diregistrasi berdasarkan semua ahli waris.
Akan tetapi, hak tanah akan diterima oleh seorang saja apabila akta pembagian waris hanya menentukan satu penerima.
Dilansir dari Pasal 51 PP no 24 Tahun 1997, pembagian warisan properti tersebut harus dikerjakan menurut akta yang diterbitkan oleh PPAT. Lebih lanjut, surat legal tersebut wajib mencatat persetujuan antara penerima tentang pembagian hak bersamanya.
Tujuan Penerbitan APHB
Dalam sistem peninggalan harta di Indonesia, hak atas warisan properti adalah aspek turunan krusial. Akta ini hadir untuk memastikan distribusi penerimaan dikerjakan secara transparan dan terorganisir.
Lebih lengkapnya, berikut adalah beberapa tujuan penerbitan akta pembagian:
· Memudahkan distribusi penerimaan tanah dalam kasus di mana ahli peninggalan hartanya lebih dari seorang.
· Membuat proses distribusi peninggalan harta jadi lebih transparan.
· Memastikan bahwa distribusi peninggalan harta dilakukan secara legal dan sesuai ketetapan negara.
· Meminimalisasi konflik antara ahli waris.
Fungsi APHB
Akta pembagian hak bersama memiliki fungsi sebagai pelindung hukum yang mutlak. Dengan menerbitkan akta ini, Anda bisa memiliki perlindungan hukum apabila ada permasalahan sengketa di masa depan.
Komponen Penting dalam APHB
Sebelum mengajukan penerbitan akta pembagian hak bersama, ada beberapa komponen yang wajib dipahami. Berikut adalah uraian lengkapnya:
1. Penggunaan
Komponen pertama terkait dengan penggunaan akta pembagian hak bersama. Surat legal ini bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan hak bersama properti yang dijadikan objek investasi.
2. Tindakan Hukum yang Harus Ditetapkan
Selanjutnya berkaitan dengan tindakan hukum yang harus dipilih dalam akta. Berikut daftar tindakannya:
· Pembagian hak didistribusi secara adil tanpa adanya kelebihan nilai di salah satu penerima.
· Para penerima wajib melepas klaim mereka terhadap kelebihan nilai yang diperoleh.
· Individu yang memperoleh kelebihan nilai diharuskan membayar ganti rugi memakai uang tunai ke penerima lainnya.
Cara Membuat APHB
Bagi yang ingin memastikan pembagian peninggalan harta properti berjalan lancar dan adil, akta pembagian hak bersama memang diperlukan. Apabila bingung cara membuatnya, pastikan untuk membaca syarat, biaya, hingga pajak yang ditetapkan.
Berikut penjelasan lengkapnya:
Syarat Pembuatan APHB
Untuk mengajukan penerbitan akta, Anda diwajibkan untuk menyiapkan beberapa surat. Berbagai dokumen yang dibutuhkan antara lain:
· Surat Keterangan Hak Waris (SHKW)
· Salinan KTP Penerima Harta Peninggalan
· Salinan KTP 2 Saksi
· Akta Perkawinan Ayah dan Ibu
· Akta Perkawinan Penerima Harta Peninggalan
· Akta Kematian Pemberi Harta Peninggalan
· Sertifikat Tanah Asli serta Salinannya
· Dokumen Pendukung
Biaya Pembuatan APHB
Umumnya, biaya APHB sebesar Rp50.000 apabila Anda mengajukan penerbitan di Badan Pertanahan Nasional. Akan tetapi, ada kemungkinan Anda harus mengeluarkan anggaran lain untuk PPAT, pengukuran, retribusi, dan lain-lain.
Secara keseluruhan, pengeluaran yang sudah mencakup berbagai aspek bisa beragam tergantung banyak faktor.
Pajak APHB
Seperti penjelasan di atas, pembuatan akta mungkin mencakup pengeluaran lainnya, termasuk pajak. Terkait ini, retribusi yang dikenakan untuk individu yang mengajukan penerbitan akta mencakup Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Untuk mengkalkulasi nilai pajak, berikut cara menghitung pajak APHB:
= 2,5% X NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak)
Sementara itu, formula untuk mengkalkulasi pajak APHB BPHTB adalah:
= 5% X NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak)
Terkait rumus di atas, Anda bisa mengetahui berapa NPOPTKP dengan menanyakannya ke pihak berwenang setempat. Pasalnya, setiap wilayah mempunyai ketetapan berbeda dalam menetapkan jumlahnya.
Untuk tahu besaran pastinya, Anda bisa berkonsultasi dengan staf kantor pajak, pertahanan, atau PPAT.
Contoh APHB
Agar lebih paham bagaimana proses pengajuan penerbitan akta ini, kami akan siapkan ilustrasi kasusnya. Dalam ilustrasi ini, Abdul, Ahmad, dan Asep adalah penerima peninggalan rumah di kota Medan milik ayah mereka.
Setelah berdiskusi, tiga orang ini sepakat untuk mengkonversi hak atas rumah tersebut pada Asep. Kesepakatan ini dicapai karena Asep berniat untuk membelinya.
Untuk melakukan ini, pertama mereka mengurus balik nama sertifikat properti tersebut atas nama ketiganya di kantor pertanahan setempat. Sehabis itu, mereka melanjutkan prosesnya dengan mengunjungi PPAT untuk menyusun akta pembagian hak bersama.
Berikut adalah dokumen yang dibawa oleh tiga orang tersebut:
· Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) yang disetujui oleh lurah dan camat.
· Salinan KTP penerima properti dan saksi.
· Salinan KK penerima properti.
· Surat nikah ayah dan ibu.
· Surat kematian pemberi peninggalan.
· Sertifikat tanah asli dan salinannya.
Dalam akta tersebut, mereka bertiga secara resmi mencantumkan kesepakatannya untuk mengkonversi hak atas rumah tersebut pada Asep. Surat legal ini menegaskan bahwa kepemilikan bersama telah berakhir.
Sehingga, rumah tersebut dimiliki secara individu dan legal oleh Asep. Setelah akta diterbitkan, Asep harus melakukan proses balik nama sertifikat properti atas namanya sendiri.
Proses pengurusan APHB ke SHM (Sertifikat Hak Milik) ini juga tidak jauh berbeda dengan pengurusan balik nama sertifikat pada umumnya.
Demikian pembahasan lengkap terkait APHB. Apabila Anda tertarik untuk membeli properti baru setelah menyelesaikan proses pengurusan akta, proyek Wiraland di Medan bisa jadi pilihan bagus.
Dengan harga 400 jutaan, Anda bisa dapat rumah di kawasan bagus dan nyaman. Bukan hanya rumah jadi, Anda juga bisa memilih tipe kavling dengan harga mulai dari 160 jutaan. Tertarik untuk tahu lebih banyak? Baca detailnya dengan kunjungi situs wiraland.com.