Harap Tunggu

Media - Media Detail

Jenis Sertifikat Rumah Bukan SHM Semata, Ini Tipe Lainnya!

09 September 2024 - Artikel

Banyak orang mendambakan memiliki tempat tinggal sendiri khususnya setelah mendapatkan pekerjaan tetap. Dalam transaksi properti jenis sertifikat rumah menjadi salah satu poin penting yang tidak boleh dilewatkan. Hal ini karena melalui sertifikat rumah dan tanah, Anda bisa mengecek keabsahan pemilik dari properti tersebut.

Anda tentu tidak ingin terkena penipuan saat membeli rumah, bukan? Selain itu dokumen legalitas ini menjadi elemen penting karena mampu mempengaruhi nilai jual dari properti itu sendiri. Untuk mengecek keasliannya, Anda bisa menyimak contoh sertifikat rumah asli di internet. 

Dalam dokumen tersebut, pasti  menampilkan cap resmi BPN selaku penerbit. Selain lebih cermat memastikan keaslian dokumen properti, Anda sebaiknya juga mencari tahu jenis-jenis sertifikat apa saja yang perlu ada saat memutuskan membeli hunian.

 

Landasan Hukum Mengenai Properti

Saat membeli properti, ada dua hal yang saling berkaitan satu dengan lainnya. Pertama adalah hak milik atas bangunan dan kedua ialah hak atas tanah di mana bangunan tersebut berdiri. 

Dalam pengelolaan serta registrasi lahan termasuk satuan rumah susun yang ada pada area tersebut telah memiliki aturan sendiri yakni merujuk Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021.

Aturan ini juga menerangkan bahwa pemilik lahan bisa pula dari warga asing dengan ketentuan tertentu. Selain itu, lahan juga harus pemilik manfaatkan sebagaimana fungsinya yang tertera pada sertifikat lahan.

Setiap hunian juga harus mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yakni aturan baru pengganti Izin Membangun Bangunan yang tertuang pada PP No.16 Tahun 2021. Tidak hanya saat baru pertama kali saja hunian wajib memiliki PBG, apabila kemudian hari bangunan mengalami renovasi maka perlu ada pembaharuan PBG.

 

Bagaimana Membedakan Sertifikat Tanah dan Rumah?

Walaupun kedua dokumen tanah dan rumah memiliki hubungan yang erat namun keduanya pada dasarnya berbeda. Perbedaan sertifikat rumah dan tanah terdapat pada objek yang menjadi unsur kepemilikan. Sertifikat rumah berkaitan dengan bangunan sementara sertifikat tanah terkait dengan lahan.

Dokumen yang terkait dengan lahan umumnya akan dikeluarkan oleh BPN. Sedangkan untuk sertifikat rumah yang berwenang mengeluarkannya bisa dari notaris. Dalam kepemilikan bangunan, subyeknya bisa berupa perorangan maupun badan usaha. 

Namun untuk kepemilikan tanah hanya bisa oleh individu saja dan biasanya perorangan ini juga dapat memiliki bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut. Pemilik bangunan tidak selalu pemilih lahan khususnya bagi mereka yang memegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Ini artinya pemilik gedung hanya berhak atas gedung namun lahan di mana bangunan berdiri adalah hak orang lain.  Untuk dapat menggunakan gedung tersebut pemilik bangunan perlu melakukan perpanjangan sertifikat.

 

Fungsi Sertifikat Rumah

Selain menghindari terjadinya sengketa, ada banyak fungsi dengan memperoleh sertifikat rumah. Adapun manfaatnya bisa Anda temukan dalam poin-poin berikut ini:

 

1. Bukti Hak Milik 

Sertifikat ini menerangkan siapa pemilik dari bangunan tersebut yang bisa terdiri atas badan usaha maupun perseorangan. Dokumen legal ini bisa Anda gunakan saat terjadi tuntutan atau sengketa dan memberikan perlindungan untuk mempertahankan hak atas bangunan tersebut. 

Hal ini berlaku juga pada  jenis sertifikat rumah KPR yang bisa dilakukan take over oleh pihak lain jika sudah over credit. Nama pemilik rumah KPR sebelumnya dapat berganti debitur baru setelah melakukan balik nama sertifikat dan take over credit.

 

2. Perlindungan Hukum

Untuk menyelesaikan sebuah sengketa maupun tuntutan atas bangunan yang sedang menjadi rebutan beberapa pihak biasanya perlu menyertakan bukti legal. Sertifikat rumah bisa Anda jadikan bukti kuat agar memenangkan perkara di pengadilan. Dari sertifikat ini tertera nama pemilik sebenarnya dan hak-hak apa saja yang bisa Anda dapatkan dari kepemilikan bangunan.

Jenis surat tanah AJB contohnya bisa membuktikan bahwa telah terjadi transaksi jual beli atas tanah. AJB atau akta jual beli bisa untuk transaksi penjualan tanah maupun bangunan yang dibuat oleh notaris. Dari AJB tanah atau rumah membuktikan terjadinya perpindahan hak milik atas hunian.

 

3. Meningkatkan Nilai Jual

Peran penting lainnya dari sertifikat ini adalah menaikan nilai jual bangunan tersebut. Pembeli bisa mendapatkan ketenangan saat bertransaksi, sebab bangunan yang Anda tawarkan benar-benar milik pribadi. Proses balik nama atas bangunan tersebut juga mudah karena bukan bangunan sengketa.

Untuk mengubah status kepemilikan rumah dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru, ada biaya balik nama yang timbul. Pihak pembeli bisa menanggung keseluruhan biaya atau sebagian dibayarkan oleh penjual.

Dokumen ini juga bisa menghindarkan pembeli atas penipuan jual beli properti yang marak beredar beberapa tahun belakangan ini. Tidak heran, bila banyak calon pembeli selalu memastikan kepemilikan sah atas lahan dan bangunan sebelum memutuskan membeli properti. 

 

4. Kemudahan Memperoleh Pembiayaan

Saat Anda ingin memperoleh pembiayaan dari pihak ketiga seperti bank biasanya akan meminta jaminan surat berharga. Sertifikat rumah bisa Anda gunakan untuk proses pengajuan kredit. Kemungkinan, persetujuan kredit dengan jaminan akan lebih cepat daripada kredit tanpa agunan.

 

Ragam Sertifikat Properti

Jenis-jenis sertifikat rumah tidak sekedar hak milik semata karena penggunaan bangunan sangat beragam. Ada gedung untuk khusus rumah susun, tempat tinggal pribadi bahkan menjadi kantor. Lebih jelasnya bisa Anda simak beberapa jenis sertifikat rumah di bawah ini!

 

1. Sertifikat Hak Milik

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis dokumen yang mempunyai kedudukan tertinggi di mata hukum. Nama yang tertera dalam dokumen ini menerangkan kepemilikan atas bangunan dan atau lahan. Tidak ada masa kadaluarsa atas sertifikat hak milik alias berlaku seumur hidup.

Sertifikat properti ini bisa saja berubah jika bangunan dan lahan ternyata menjadi objek warisan atau berpindah tangan karena adanya proses balik nama. SHM juga bisa Anda jadikan agunan untuk memperoleh pembiayaan dari pihak ketiga seperti bank.

 

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan

Selain SHM, ada pula Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang memberikan hak untuk Anda memanfaatkan lahan untuk bangunan. SHGB hanya membuktikan Anda memiliki bangunan tersebut, namun, tidak atas tanah yang mana rumah tersebut berdiri.

Hal ini membuat SHGB memiliki masa kadaluarsa dan perlu Anda perpanjang mengikuti UU yang berlaku. Umumnya, masa penggunaan bangunan paling lama adalah 30 tahun dan masih bisa Anda perpanjang lagi hingga maksimal 20 tahun kemudian.

 

3. Sertifikat Hak Pengelolaan

Jenis sertifikat ini memungkinkan seseorang atau badan usaha mengambil manfaat dari lahan milik negara maupun orang lain. Obyek lahan meliputi tanah hak milik, tanah negara maupun lahan hak pengelola. Anda bisa mendapatkan hak pengelolaan untuk membangun properti maupun mengembangkan tanah tersebut.

Sertifikat Hak Pengelolaan (SHP) memiliki jangka waktu yang sistemnya serupa dengan sewa menyewa. Masa berlaku sertifikat sesuai kesepakatan antara pemegang sertifikat dan pemilik lahan. Penggunanya dapat berupa lembaga hingga masyarakat umum.

 

4. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun

Rumah susun atau apartemen juga memiliki jenis sertifikatnya sendiri yakni Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS). Dalam satu bangunan rumah susun atau apartemen biasanya ada puluhan pemilik atas unit-unit yang tersedia dengan hak penggunaan fasilitas bersama. 

Setiap pemilik akan memiliki bukti kepemilikan atas unitnya saja dan hak menggunakan fasilitas umum seperti lift, kolam renang, lahan parkir dan lain-lain pada bangunan tersebut.

 

5. Surat Tanah Girik

Surat girik merupakan jenis surat yang menjelaskan kepemilikan lahan bekas milik adat. Lahan seperti ini umumnya belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional dan hanya diterbitkan oleh pihak kelurahan maupun kecamatan setempat. Surat girik bukan bukti atas kepemilikan properti yang diakui hukum Indonesia, namun, hanya sebagai keterangan identitas pembayar pajak atas tanah tersebut.

Apabila Anda ingin memiliki hunian dengan jenis sertifikat rumah yang legal dan nyaman maka pilih hunian yang dikembangkan oleh Wiraland. Hunian dari Wiraland tidak hanya mengedepankan kenyamanan pemilik namun juga menciptakan kawasan perumahan yang memiliki nilai value di masa depan sehingga cocok untuk investasi jangka panjang.

Realated Media

Project Kami

Lihat Semua