Harap Tunggu

Media - Media Detail

Apa Itu Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)? Ini Cara Hitung PBBnya!

28 August 2024 - Artikel
Apa Itu Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)? Ini Cara Hitung PBBnya!

Dalam dunia properti, ada banyak istilah yang perlu Anda pahami untuk memastikan bahwa Anda menjalani proses pembelian dan kepemilikan properti dengan baik. Salah satu istilah penting yang sering muncul adalah NJKP. Apa itu NJKP? NJKP adalah Nilai Jual Kena Pajak.

Apa pengertian NJKP atau Nilai Jual Kena Pajak ini? Berapa besaran NJKP? Bagaimana cara menghitung NJKP? Simak ulasan berikutnya!

 

Definisi NJKP

Pengertian NJKP adalah assessment value atau nilai yang diambil dari harga jual rumah atau properti Anda. Nilai ini digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak properti yang harus Anda bayar setiap tahun. Semakin tinggi nilai NJKP maka semakin besar pula pajak yang harus Anda bayar.

Sebagai gambaran, NJKP ini ibaratnya sepotong kue dari kue utuh. Yang mana sepotong kue ini berfungsi untuk menetapkan bagian dari nilai properti yang akan dijadikan dasar pengenaan pajak.

Misalnya, jika NJOP properti Anda adalah Rp500 juta dan NJKP yang berlaku adalah 20% maka bagian dari NJOP yang akan dikenakan pajak adalah Rp100 juta.

Bagaimana angka ini bisa didapat?

 

Dasar Hukum

Sebelum membahas besaran dari NJKP, berikut adalah acuan konstitusional yang terpakai dalam penetapan besaran NJKP.

Dasar hukum yang mengatur tentang NJKP terdapat dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Ini adalah UU PBB tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985.

Dalam perundang-undangan tersebut, khususnya Pasal 6 Ayat 3 dijelaskan bagaimana NJKP berguna sebagai dasar penghitungan PBB yang harus pemilik properti bayarkan tiap tahunnya. Dari ayat ini juga menyebutkan besaran persentase NJKP paling rendah adalah 20% dan paling tinggi 100%.

Lebih lanjut di ayat 4 disebutkan bahwa besarnya persentase NJKP ditetapkan oleh pemerintah daerah selaku pemilik kewenangan agar disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah.

Selain UU PBB, ada Keputusan Menteri Keuangan atau KMK Nomor 201/KMK.04/2000.

 

Besaran NJKP

Deskripsi: Jari jempol memencet salah satu tombol kalkulator yang layarnya menunjukkan tulisan “Property Tax” dengan latar belakang uang

Besaran NJKP di Indonesia bervariasi tergantung pada jenis dan lokasi properti. Secara umum, besaran NJKP ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan klasifikasi dan peruntukan tanah atau bangunan.

NJKP dapat berbeda untuk properti di daerah perkotaan dan pedesaan, serta berdasarkan penggunaan properti tersebut, apakah untuk hunian, komersial, atau industri.

Merujuk Pasal 6 Ayat 3 UU PBB, di sana termaktub ketentuan tentang besaran NJKP 20-100%. Dengan ketentuan persentase 40% yang terbagi menjadi tiga bagian. Tiga bagian itu, yaitu:

 

·   Objek Pajak Perumahan

Wajib pajak akan terkena NJKP 40% apabila nilai atas bumi dan bangunannya sama atau lebih dari Rp1 Miliar.

 

·   Objek Pajak Perkebunan

Untuk objek pajak perkebunan minimal luasnya sama atau lebih besar dari 25 hektare yang dimiliki, dikuasai, atau dikelola oleh BUMN, badan usaha swasta, maupun berdasarkan kerja sama operasional antara pemerintah dan swasta.

 

·   Objek Pajak Kehutanan

Terakhir, objek pajak kehutanan. Namun, objek pajak kehutanan tidak termasuk areal blok tebangan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Pemegang Hak Pengusahaan Hutan, Pemegang Hak Pemungutan Hasil Hutan dan Pemegang Izin.

Sementara merujuk KMK Nomor 201/KMK.04/2000 yang mengatur persentase penghitungan NJKP, yaitu 20-40%. Selengkapnya berikut rinciannya.

·   NJKP untuk objek pajak jenis perkebunan, pertambangan, dan kehidupan, yaitu 40%.

·   Nilai Jual Kena Pajak untuk objek pajak jenis lain selain poin pertama seperti Pedesaan dan Perkotaan dengan nilai lebih besar dari Rp1 miliar maka persentase NJKP-nya 40%.

·   Sementara objek pajak yang NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di bawah Rp1 Miliar maka NJKP-nya 20%.

Sebagai contoh praktik dari perundang-undangan tersebut sebagai berikut.

Ada sebuah tanah dan bangunan yang terpakai sebagai tempat tinggal. Umumnya, NJKP sebesar 20% dari NJOP apabila total nilai jual seluruh tanah dan bangunannya di bawah Rp1 Miliar. Apabila nilainya melebihi Rp1 Miliar maka NJKP sebesar 40%.

Sementara untuk properti komersial atau industri, NJKP bisa mencapai 40%. Besaran ini ditentukan oleh peraturan daerah masing-masing, sehingga bisa berbeda-beda di setiap wilayah.

 

Cara Menghitung NJKP

Menghitung NJKP sebenarnya cukup sederhana. Anda hanya perlu mengetahui NJOP dari properti Anda dan persentase NJKP yang berlaku di wilayah Anda.

Berikut langkah-langkah menghitung NJKP:

 

1. NJOP Properti

Pertama, Anda perlu mengetahui NJOP dari properti yang Anda miliki. NJOP ini bisa ditemukan dalam SPPT PBB atau Anda bisa menanyakannya langsung ke kantor pajak setempat. Selain itu, Anda bisa memperkirakan sendiri NJOP-nya berdasarkan luas bangunan dan luas bumi (lahan tempat berdirinya bangunan).

NJOP total merupakan gabungan antara NJOP Bangunan dan NJOP Bumi.

Contoh perhitungannya:

Pak Budi mempunyai rumah di kawasan Jakarta Pusat dengan nilai jual Rp2 juta per m2. Rumah tersebut memiliki luas 250 m2 dan berdiri di atas tanah milik pribadi seluas 400 m2.

Menghitung NJOP-nya sebagai berikut:

·   NJOP Bangunan = Luas Bangunan x Nilai Jual = 250 x 2.000.000 = Rp500.000.000

·   NJOP Bumi = Luas Bumi x Nilai Jual = 400 x 2.000.000 = Rp800.000.000

Total NJOP adalah NJOP Bangunan + NJOP Bumi = Rp1.300.000.000 atau Rp1,3 M.

 

2. Mencari Persentase NJKP

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan di atas, nilai properti lebih besar dari Rp1 Miliar maka NJKP-nya 40%.

 

3. Menghitung NJKP

Selanjutnya, untuk menghitung NJKP, Anda hanya perlu mengalikan NJOP dengan persentase NJKP yang berlaku.

Misalnya, jika NJOP properti Anda adalah Rp1,3 miliar dan NJKP untuk properti hunian di wilayah Anda adalah 40%, maka NJKP yang dikenakan adalah Rp520 juta.

 

4. Menghitung PBB Terutang

Terakhir, hitung dalam rumus perhitungan PBB terutang, yaitu 0,5% x NJKP.

Jadi, 0,5% dari NJKP adalah 0,5% x Rp520.000.000 = Rp2.600.000.

 

Apa Pentingnya Memahami NJKP?

Sebagai pemilik properti, Anda bisa mengatur keuangan Anda tiap tahunnya melalui pemahaman perhitungan ini. Ini juga membantu Anda dalam merencanakan keuangan dan mengelola properti secara lebih efektif.

Selain itu, pemahaman tentang NJKP juga berguna saat Anda melakukan transaksi jual beli properti. Dengan mengetahui nilai NJKP, Anda bisa memperkirakan berapa besar biaya pajak yang akan timbul dan memasukkannya dalam perhitungan total biaya yang perlu Anda siapkan.

Memilih properti yang tepat tidak hanya tentang lokasi dan harga, tetapi juga tentang memahami semua aspek legal dan pajak yang menyertainya, termasuk NJKP.

NJKP adalah Nilai Jual Kena Pajak dari sebuah properti. Dengan pengetahuan yang tepat, Anda bisa membuat keputusan yang lebih baik dan mengelola properti Anda dengan lebih bijak.

Bagaimana? Sudah paham dengan NJKP, salah satu istilah dalam perpajakan tanah dan/atau bangunan? Tertarik untuk investasi properti dan sedang mencari hunian aman dan nyaman di lingkungan tempat tinggal sehat?

Kunjungi saja wiraland.com. Di Wiraland, Anda bisa mendapatkan berbagai pilihan hunian terbaik sesuai budget hanya mulai dari Rp160 jutaan. Tertarik? Cek Perumahan dengan penghijauan terbaik River Valley, yuk dan pilih 1 hunian yang Anda inginkan!

Realated Media

Project Kami

Lihat Semua