Harap Tunggu

Media - Media Detail

9 Jenis Pajak Rumah Yang Wajib Diketahui Di Indonesia

21 May 2024 - Artikel

Memiliki rumah merupakan salah satu investasi yang paling banyak masyarakat minati di Indonesia. Namun, di balik keuntungannya, terdapat kewajiban yang harus pemilik properti penuhi, yaitu membayar pajak. Namun, apa saja jenis pajak rumah di Indonesia?

 

9 Jenis Pajak Rumah di Indonesia

Pajak rumah terdiri dari 9 jenis dan memahami jenis-jenis pajak ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan Anda sebagai warga negara juga untuk menghindari sanksi yang tidak Anda inginkan.

Berikut adalah 9 jenis pajak properti yang wajib Anda ketahui.

 

1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Kepemilikan properti, umumnya membawa keuntungan finansial dan posisi sosial-ekonomi kepada pemilik, baik individu maupun badan hukum. Dan menurut peraturan yang berlaku, hunian tergolong dalam objek PBB.

PBB merupakan pajak tahunan yang dikenakan atas tanah dan/atau bangunan. PBB dikelola langsung oleh pemerintah daerah domisili tanah atau bangunan.

Tarif PBB dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP): tanah, bangunan, tanah dan bangunan, NJOP tidak kena pajak, dan nilai jual kena pajak.

Berikut contoh menghitung PBB rumah:

Ketika Anda membeli rumah dengan luas 200 m² dan luas tanah 250 m², harga tanah di wilayah tersebut pada saat itu adalah Rp1 juta per m² dengan nilai bangunan Rp500 ribu per m². Maka penghitungan sebagai berikut:

·  Harga tanah = Rp250 juta

·  Harga bangunan = Rp100 juta

·  Total = Rp350 juta

·  NJOP = harga total tanah & bangunan - NJOPTKP (menyesuaikan dengan ketetapan daerah tertinggi)

= Rp350.000.000 - Rp12.000.000

= Rp338.000.000

·  NJKP = 20% x NJOP

= 20% x Rp338.000.000

= Rp67.600.000

·  PBB = 0,5% x NJKP

= 0,5% x Rp67.600.000

= Rp338.000

Jadi, per tahun Anda harus membayar PBB sebesar Rp338.000.

 

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Anda perlu membayar pajak ini setelah transaksi sukses.

Merujuk Undang-Undang nomor 21 tahun 1997, seseorang atau badan hukum dapat terkena pajak ini apabila terjadi aktivitas sebagai berikut.

·  Jual beli

·  Tukar menukar

·  Hibah

·  Hibah wasiat

·  Hadiah

·  Penunjukkan pembelian dalam lelang

·  Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan

·  Pemasukan dalam badan hukum, misalnya perseroan

·  Pelaksanaan putusan hakim

·  Pemberian hak baru karena pelepasan hak atau kelanjutan pajak.

Namun, ada beberapa kegiatan yang tidak terkena dampak pajak ini. Aktivitas tersebut yaitu:

·  Negara

·  Wakaf

·  Warisan

·  Terpakai untuk ibadah

·  Perwakilan diplomatik

·  Organisasi internasional

·  Orang pribadi atau organisasi lantaran konversi hak dan perbuatan hukum lain tanpa pergantian nama

 

3. Pajak Penghasilan (PPh) atas Penjualan Properti

Pajak properti selanjutnya, PPh. Anda akan terkena PPh (individu) saat pendapatan yang Anda peroleh dari pengalihan rumah atau properti dengan nilai lebih dari Rp60 juta.

Bagi developer, BPHTB akan masuk dalam PPh tahunan dengan nominal mencapai 5% dari total akumulasi nilai transaksi. Pengenaan pajak jual beli rumah ini tertuang dalam PP nomor 48 tahun 1994.

Cara menghitung PPn, yaitu tarif PPn x DPP atau dasar pengenaan pajak. Rumus lain, yaitu 10% x DPP.

Contoh menghitungnya, Surapto menjual rumah ke Sulastri seharga Rp350.000.000 maka PPn-nya, yaitu 10% x Rp350.000.000 = Rp35.000.000.

 

4. Pajak Pertambahan Nilai (PPn)

Nah, pembeli pun terkena pajak bernama PPn ketika membeli properti. Namun, PPn hanya perlu Anda bayarkan sekali saat membayar rumah baru, baik itu dari individu maupun badan hukum seperti developer.

Properti yang terkena pajak, yaitu properti dengan jumlah nilai lebih dari Rp36 juta.

Apabila Anda membeli melalui pengembang, Anda bisa melaporkan PPn melalui pihak pengembang paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Namun, jika transaksi dengan individu, Anda perlu melakukan laporan mandiri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Nominal pajak PPn sebesar 11% dari total harga properti. Namun, pajak ini sudah tidak berlaku karena pemerintah sudah merilis aturan baru yang membebaskan pembeli rumah dari PPn.

 

5. Bea Balik Nama (BBN)

Biaya lain yang perlu Anda pikirkan ialah BBN bagi yang ingin mengubah nama dalam sertifikat. Misal Surapto membeli tanah pada Sulastri. Tanah sudah SHM dan untuk mengubah nama dalam SHM menjadi Surapato, ada biaya khusus.

Enaknya, developer seperti Wiraland siap membantu mengatasinya jika Anda membeli hunian melalui kami. Namun, jika Anda mengurus sendiri, Anda perlu ke notaris.

Untuk tarifnya masing-masing regional berbeda. Namun, aturan umumnya nominalnya 2% dari jumlah seluruh nilai transaksi.

 

6. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

Meski tidak semua transaksi properti mendapat PPnBM, tetapi penting untuk mengetahuinya. Umumnya, pajak ini akan dikenakan pasal rumah yang nilai luas bangunannya lebih dari 150 m² atau nilainya melebihi Rp4 juta per m². Sama seperti PPn, poin empat, PPnBM hanya Anda bayarkan sekali dengan nominal 20% dari total harga properti.

Note: pajak ini tidak berlaku apabila transaksi terlaksana oleh perorangan

 

7. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

NJOP adalah tarif standar rata-rata dari sebuah properti di sebuah wilayah. Nilainya diperoleh dari transaksi yang terlaksana secara wajar. Apabila terdapat unsur yang tidak wajar maka NJOP bisa terlaksana dengan membandingkan dua rumah yang memiliki nilai juga jenis yang mirip.

NJOP akan berubah setiap 3 tahun sekali. Oleh karena itu, jangan lupa untuk cek terlebih dahulu besarannya melalui website resmi Bappeda masing-masing.

 

8. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

Selanjutnya, NJKP. Ini adalah nominal jual yang terpakai sebagai dasar penghitungan pajak atau persentase tertentu dari nilai jual yang sebenarnya.

NJKP juga bervariasi. Tergantung pada wilayah dan jenis properti, seperti:

·  NJKP perkebunan, kehutanan, dan pertambangan senilai 40%

·  Nilai jual kena pajak perdesaan dan perkotaan dengan nilai lebih dari 1 miliar maka persentasenya sama, 40%. Apabila kurang dari 1 miliar, maka persentasenya separuh alias 20%.

 

9. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)

Terakhir, NJOPTKP sebagai salah satu elemen penghitungan PBB. Sesuai dengan namanya, ini merupakan batas nilai yang tidak pemerintah daerah kenakan biaya pajak atas tanah dan bangunan. Karena pengelolanya pemerintah daerah maka besaran pajaknya pun bergantung pada keputusan pemerintah.

Namun, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 201/KMK/04/2000. Melalui keputusan tersebut, kementerian keuangan mengeluarkan pernyataan bahwa batas maksimal Rp12 juta per wajib pajak di masing-masing area.

 

Memastikan Kepatuhan Hukum dengan Membayar Pajak Rumah

Memahami jenis-jenis pajak rumah sangat penting untuk memastikan kepatuhan Anda terhadap regulasi dan menghindari sanksi yang tidak Anda inginkan.

Namun, jika Anda membutuhkan pengembang properti, Wiraland adalah solusi tepat.

Wiraland adalah pengembang properti terkemuka di Indonesia yang menawarkan berbagai pilihan properti berkualitas terbaik. Dengan pengalaman dan keahliannya yang luas, Wiraland berkomitmen untuk membantu Anda menemukan properti yang tepat sesuai kebutuhan dan budget. Informasi lebih lanjut bisa kunjungi website kami, di Wiraland.

Realated Media

Project Kami

Lihat Semua