Ingin menjual rumah dengan cepat tanpa menunggu berbulan-bulan atau bahkan tahunan? Jual rumah ke bank dapat menjadi pilihan terbaik! Selain tepercaya dan kredibel, proses di penawaran di lembaga ini juga cepat dibanding menjualnya sendiri.
Sejatinya, lembaga perbankan memang tidak membeli hunian yang Anda tawarkan. Namun, mereka berfungsi sebagai perantara antara Anda dan pembeli yang berminat.
Tertarik untuk mempelajari bagaimana cara menjual rumah dengan cepat lewat bank? Yuk, baca artikel ini sampai habis!
Cara Kerja Penjualan Rumah ke Pihak Bank
Jika mau memperdagangkan tempat tinggal dengan aman, menjual hunian ke bank bisa jadi salah satu metode terpercaya. Bukan seperti penjualan ke individu, penawaran hunian ke lembaga ini mengharuskan Anda menjalani proses yang tidak sederhana dan mungkin perlu waktu.
Pasalnya, cara kerja jual hunian ke lembaga keuangan ini akan menyeret tiga pihak utama, yakni penjual, pembeli, dan bank. Di samping itu, lembaga perbankan tidak berperan sebagai pembeli di skema jual-beli ini.
Pasalnya, institusi perbankan cenderung berfungsi sebagai perantara antara penjual dan pembeli. Tergantung metodenya, bank juga bisa berfungsi sebagai pemberi pinjaman hipotek atau pemberi kredit yang menerima rumah sebagai jaminan melalui hak tanggungan.
3 Metode Penjualan Rumah Lewat Bank
Seperti yang dijelaskan di atas, bank bisa berperan sebagai perantara, penyedia KPR, atau kreditur. Dalam konteks ini, ada tiga metode utama yang dapat dipilih guna menyerahkan tempat tinggal Anda ke institusi perbankan. Berikut adalah beberapa upaya yang dapat Anda terapkan:
1. Menjadikan Rumah Sebagai Jaminan
Upaya pertama yang dapat dikerjakan adalah menjadikan tempat tinggal sebagai jaminan. Ini merupakan metode terefisien apabila Anda sedang mencari cara jual rumah cepat. Metode ini dikerjakan dengan mengajukan kredit ke institusi perbankan dan menjadikan rumah sebagai agunan.
Nilai kredit tersebut nantinya akan disesuaikan dengan valuasi tempat tinggal Anda. Mengapa ini bisa jadi salah satu upaya untuk menyerahkan tempat tinggal ke bank? Jawabannya berkaitan dengan pembayaran hipotek yang masih berlangsung.
Apabila Anda mengalami kesulitan finansial dan gagal melakukan pembayaran hipotek, bank akan mempertimbangkan pembelian rumah yang dijadikan agunan. Di momen ini, Anda bisa menghentikan pembayaran cicilan pinjaman.
Sebab, bank akan mengambil alih rumah tersebut dan menjualnya kembali melalui proses lelang. Kemudian penetapan harga rumah akan disesuaikan dengan nilai valuasi yang dikerjakan oleh institusi pemberi kredit.
2. Menjual Proyek Properti Belum Selesai
Upaya berikutnya adalah menjual proyek properti yang belum selesai. Metode ini sayangnya hanya bisa dilakukan oleh pengembang properti. Dengan metode ini, bank berkesempatan untuk mengambil alih pengembangan proyek belum selesai itu.
Kemudian, institusi perbankan akan mengkomersialkannya sebagai hunian yang dapat langsung ditinggali. Secara keseluruhan, langkah ini bisa jadi alternatif menarik bagi mereka yang mau menyelesaikan penjualan hunian dengan cepat dan memperoleh modal investasi kembali.
3. Metode Take Over KPR
Upaya terakhir sangat cocok untuk Anda yang bertanya-tanya ‘apa rumah belum lunas KPR bisa dijual?’ Jawabannya adalah bisa, lalu upayanya dikerjakan melalui metode take over KPR. Pengerjaan skenario ini mengharuskan individu yang mau membeli hunian Anda mengambil kewajiban KPRnya dari bank.
Ambil alih ini menjadikan mereka untuk memenuhi tanggung jawab pembayaran sisa hutang KPR kepada pemberi kredit. Bukan hanya itu, mereka juga harus memberikan pembayaran pada Anda sebagai pemilik tempat tinggal.
Apabila Anda mau penjualan yang cekatan dan tanpa problematika, pendekatan ini tentu sangat menguntungkan. Alasannya adalah karena semua dokumen terkait KPR sudah tersedia di bank.
Namun, Anda juga perlu mencari pembeli yang memenuhi syarat. Pasalnya, bank mempunyai wewenang untuk menolak pengambilalihan KPR jika calon debitur dianggap tidak memenuhi syarat atau berisiko.
Jadi, Anda perlu memilih pembeli yang dianggap layak oleh bank agar proses transaksi berjalan lancar.
Apa Saja Syarat Jual-Beli Rumah Lewat Bank?
Untuk menyerahkan tempat tinggal ke bank, Anda harus kumpulkan dan sediakan berbagai dokumen yang menunjukkan kepemilikan serta kondisi properti. Berbagai ketentuan umum tentang dokumen yang dibutuhkan antara lain:
· Dokumen Kepemilikan: Ini merupakan surat-surat yang menyatakan kepemilikan properti. Surat-suratnya bisa berupa sertifikat tanah, hak milik atau SHM, hak guna bangunan atau SHGB, ataupun hak milik atas satuan rumah susun atau SHMSRS.
· Dokumen Pembayaran Pajak: Bukti pembayaran PBB dan NPWP.
· Surat Identitas: Mencakup KTP, KK, ataupun surat nikah.
· Dokumen KPR: Ini harus disiapkan apabila Anda memilih untuk pakai teknik take over KPR.
Tips Menjual Rumah Lewat Bank
Apabila Anda sudah merasa menawarkan tempat tinggal ke institusi perbankan merupakan keputusan terbaik, berikut upaya yang bisa dikerjakan:
1. Perbaiki Kondisi Rumah
Langkah awal untuk menyerahkan hunian ke bank adalah dengan memperbaiki kondisi tempat tinggal. Kerjakan pengecekan menyeluruh terhadap kondisi hunian Anda. Pastikan kondisi interior maupun eksterior dalam keadaan prima.
Kemudian, perbaiki juga bagian yang rusak. Dengan pengecekan menyeluruh, Anda bisa memperbesar nilai rumah maupun kesempatan penjualan.
2. Pelajari Arahan dari Bank
Upaya berikutnya adalah mempelajari arahan dari bank. Setiap bank ada aturan khusus terkait transaksi jual beli rumah. Jadi, pastikan Anda sudah menguasai serta memenuhi prosedur yang ditetapkan oleh institusi terpilih.
3. Cari Pembeli yang Tepat
Apabila Anda memakai teknik take over KPR, Anda harus menelusuri pembeli yang tepat. Pastikan calon pembeli tempat tinggal Anda sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Bank.
Guna lakukan ini, Anda bisa promosikan rumah Anda pada target pembeli yang tepat. Kemudian, jelaskan juga kondisi hunian secara jelas pada calon pembeli.
4. Penuhi Ketentuan yang Berlaku
Selanjutnya adalah memenuhi ketentuan berlaku. Siapkan dokumen yang menjadi persyaratan jual-beli rumah ke bank, seperti sertifikat tanah, dokumen KPR, dan lain sebagainya.
5. Hitung Sisa Utang KPR
Apabila Anda memilih teknik take over KPR, hitung dulu sisa utang yang dimiliki. Pelajari jumlah sisa utang KPR yang harus dibayar. Kemudian, pahami juga penalti yang mungkin dikenakan oleh bank karena pelunasan KPR sebelum jatuh tempo.
7. Ikuti Alur Appraisal Rumah
Berikutnya, Anda bisa ikuti alur appraisal properti yang dikerjakan oleh bank. Saat momen ini, bank akan mengerjakan proses penilaian harga rumah berdasarkan kondisi dan valuasi hunian saat itu.
Pastikan juga Anda mempersiapkan kondisi rumah dengan baik untuk memastikan valuasi yang ditetapkan oleh bank sesuai harapan.
8. Ikuti Alur Take Over KPR
Terakhir, Anda bisa ikuti alur take over KPR. Jika Anda memakai teknik take over KPR, pastikan untuk ikut sertakan semua pihak yang terlibat. Ini termasuk penjual, pembeli, dan bank sebagai pihak pemberi kredit.
Lakukan proses dengan baik di hadapan notaris untuk memastikan keabsahan hukumnya.
Itulah panduan lengkap jual rumah ke bank. Apabila Anda telah berhasil menjual hunian sebelumnya dan mencari tempat tinggal baru di Medan, properti Wiraland adalah pilihan terbaik. Dengan harga mulai dari 400 jutaan, Anda bisa nikmati hunian modern di kawasan strategis. Yuk, kunjungi situs resmi wiraland.com.