Harap Tunggu

Media - Media Detail

5 Risiko Jual Beli Rumah Tanpa Notaris Kredit Maupun Cash

10 February 2024 - Artikel

Ada risiko jual beli rumah tanpa notaris, jadi sebaiknya Anda perlu berhati-hati ya. Jangan sampai euphoria penjualan atau kepemilikan rumah malah jadi petaka. Lantaran, ada banyak kasus yang merugikan terkait pemufakatan jual atau beli rumah tanpa notaris resmi[1].

Sebab, ada banyak risiko jual beli rumah tanpa notaris yang berpotensi tinggi menyebabkan masalah di masa depan. Meskipun keinginan berhemat bisa saja timbul, perlulah mempertimbangkan risiko – risikonya.

Dengan demikian, mari ikuti ulasan pada artikel ini untuk menghindari kemungkinan buruk yang mungkin saja berpotensi ada!

Risiko Jual Beli Rumah Tanpa Notaris

Ada benarnya, memakai layanan dari notaris bisa menaikkan budget pada proses kepemilikan rumah. Akan tetapi, besarnya manfaat yang Anda peroleh jauh lebih signifikan daripada risiko kerugian yang berpeluang muncul dari pemufakatan tidak dengan notaris.

 

1. Tidak Sah di Mata Hukum

Perjanjian jual beli tanah tanpa notaris apakah sah? Bisa tidak. Jawaban itu mungkin iya, lantaran akta jual beli (AJB) yang ada tidak memiliki ikatan pada kekuatan hukum. AJB sendiri ialah dokumen resmi yang dibuat notaris  dengan fungsi sebagai bukti validitas pemufakatan, serta punya power pada hukum yang resmi. 

Pada pasal 1320 KUH Perdata mengatur bahwa, suatu perjanjian valid jika memenuhi beragam syarat, termasuk kesepakatan dua belah pihak, kecakapan untuk bersikap objek yang spesifik, dan causa yang valid [2].

Jadi, peran notaris pada pemufakatan jual/beli memiliki signifikansi yang tinggi, karena notaris bertanggung jawab untuk memverifikasi keabsahan dokumen dan identitas semua pihak yang terlibat. Selain itu, notaris juga memiliki tanggung jawab untuk mendaftarkan AJB ke Kantor Pertanahan.

 

2. Kerugian Untuk Pembeli

Risiko pemufakatan tidak dengan notaris juga membawa potensi kerugian serius bagi buyer, termasuk proses jual beli rumah cash tanpa notaris bisa berpotensi masalah juga. Misalnya saja beragam masalah berikut ini.

·    Tanpa adanya validitas AJB, buyer mengalami ketidakpastian terkait kepemilikan rumah.

·    Seller bisa menipu padahal rumah yang ada bukan miliknya, memalsukan dokumen, bahkan melarikan uang buyer.

·    Tidak adanya validitas AJB, buyer bisa mengalami kesulitan pada proses balik nama sertifikat atas namanya sendiri. Dampaknya mencakup penundaan proses balik nama, ada budget tambahan, dan berpotensi berkonflik dengan Seller.

·    Dengan tidak adanya notaris, buyer berisiko membayar tax secara tidak tepat, ini bisa mengakibatkan pembayaran berlebih, denda, dan masalah dengan fiskus.

·    Pada situasi penipuan maupun sengketa, buyer berisiko kehilangan uang muka yang telah dibayarkan sebagai akibat dari pemufakatan tidak dengan notaris.

 

3. Kerugian Bagi Penjual

Sama halnya bagi seller, melakukan pemufakatan tanpa melibatkan kuasa notaris, berpeluang akan risiko serius. Beragam peluang masalah berikut adalah contohnya.

·    Ketidakberadaan validitas AJB membuka peluang bagi buyer untuk menuntut kembali rumah yang telah terbeli.

·    Pemufakatan tanpa validitas AJB meningkatkan risiko kehilangan hak atas properti. Kejadian ini terjadi jika seller tidak menerima pembayaran penuh, buyer melakukan penipuan, atau properti disita oleh pihak lain.

·    Seller yang melakukan pemufakatan tidak dengan notaris berisiko mendapatkan reputasi buruk. Hal ini berpotensi menyulitkan saat menjual properti di masa depan.

 

4. Masalah Pajak

Mengenai tax, jelas terbayangkan seperti apa risikonya jika tidak dengan notaris. Sebagai pengingat, Anda bisa melihat beragam peluang risiko seperti pembayaran tax yang tidak tepat, baik kurang atau lebih, berpeluang mengakibatkan denda dan masalah dengan fiskus. Juga mengakibatkan ketidakjelasan status tax atas properti.

 

5. Masalah Lain

Risiko terkait penjualan atau kepemilikan properti tidak dengan notaris, selain mencakup risiko-risiko sebelumnya, juga bisa menyebabkan beragam masalah tambahan. Seperti, buyer berisiko membeli rumah yang mungkin punya beban tanggungan tersembunyi.  Misalnya saja hipotek, sengketa, atau hak waris.

 

Fungsi Notaris Dalam Jual Beli Rumah

Notaris, sebagai pejabat publik yang berhak menerbitkan akta resmi dan tugas keperdataan lainnya, punya fungsi-fungsi krusial berikut ini ketika berlangsung pemufakatan jual/beli aset/rumah.

·    Notaris bertanggung jawab untuk memeriksa keabsahan semua dokumen terkait pemufakatan penjualan atau kepemilikan properti, termasuk sertifikat tanah, surat keterangan waris, dan dokumen lainnya.

·    Bertugas untuk menyusun AJB yang punya otentikasi hukum.

·    Membantu melakukan registrasi balik nama sertifikat tanah atas nama buyer.

·    Memverifikasi pembayaran semua tax yang terkait dengan permufakatan penjualan atau kepemilikan properti, dan ketaatan pada ketentuan perpajakan yang berlaku.

·    Notaris berkuasa untuk bertindak sebagai perwakilan untuk pihak-pihak yang terlibat pada pemufakatan, seperti buyer, seller, dan bank.

Jadi, apakah jual beli rumah harus pakai notaris? Hal ini sebenarnya adalah bukan suatu keharusan. Namun, dengan Anda melibatkan notaris pada proses jual/beli rumah bukan hanya sebagai langkah yang penting, tetapi juga sebagai upaya untuk meminimalkan risiko dan menjamin bahwa pemufakatan tersebut berlangsung sesuai dengan norma hukum yang berlaku.

 

Prosedur Transaksi Jual Beli Rumah yang Aman Dengan Notaris

Berikut adalah serangkaian langkah-langkah untuk Anda ikuti pada proses penjualan atau kepemilikan properti dengan notaris:

·    Pastikan segala dokumen yang Anda perlukan di pemufakatan, seperti sertifikat tanah, surat keterangan waris, dan dokumen lainnya, telah tersedia. Setelah itu, atur janji pertemuan dengan notaris untuk membahas proses jual beli rumah second, maupun baru yang Anda kehendaki.

·    Setelah PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) tertandatangani, pemufakatan pembayaran pun berlangsung sembari notaris mengawasi untuk memeriksa keabsahan sertifikat tanah, sehingga memastikan kelancaran proses berikutnya.

·    Pembuatan AJB, di tahap ini umumnya, buyer telah melunasi pembayaran secara penuh.

·    Setelah menyelesaikan proses balik nama, notaris mengajukan perubahan nama sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan setempat agar diterbitkan sertifikat tanah baru atas nama buyer.

·    Seorang notaris berperan pada perhitungan tax, sehingga Anda membayarnya sesuai dengan angka yang seharusnya tanpa kesalahan hitung.

 

Biaya Notaris Jual Beli Rumah

Budget yang dikenakan pada proses jual beli rumah cash dengan notaris memegang part krusial yang harus Anda perhitungkan dengan jeli. Pada dasarnya, ada beragam faktor berpeluang memengaruhi kadar harga layanan seorang notaris, lokasi kantor notaris, besaran nilai penjualan atau pembelian, dan juga layanan tertentu yang hendak Anda pakai.

Adapun pada penjualan atau kepemilikan properti, ini list estimasi budget notarisnya.

·    Fee notaris: 0,5%  hingga 1% dari nilai pemufakatan.

·    Pendaftaran AJB: 0,5% dari nilai pemufakatan.

·    BPHTB-Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan: 5% dari NJOP-Nilai Jual Objek Pajak.

·    Pendaftaran balik nama sertifikat.

·    PPh-Pajak penghasilan: 2,5% hingga 5% dari penghasilan neto.

Nah, sekarang Anda bisa memahami jika keterlibatan notaris di penjualan atau kepemilikan properti bisa meng-cover kebutuhan akan sekuritas dan legalitas yang lebih, daripada yang tidak dengan notaris. Lantaran notaris punya fungsi penting untuk mengawal dan membantu kelancaran pemufakatan agar sesuai koridor perundangan yang ada. 

Kabar baiknya, semua risiko jual beli rumah tanpa notaris di atas bisa Anda meminimalkan jika memilih rumah dari Wiraland. Lantaran berbagai pemufakatan terjamin legalitasnya, misalnya saja memakai notaris yang bagus dan capable pada tugasnya.

Apalagi, notarisnya Wiraland terjamin kompetensi dan kapabilitasnya, melalui berbagai experience membantu pelanggan saat penjualan atau kepemilikan properti. Jadi, percayakan saja kebutuhan akan rumah maupun jenis properti lainnya ke Wiraland, dan dapatkan sekuritas yang terjamin.

Realated Media

Project Kami

Lihat Semua