Harap Tunggu

Media - Media Detail

Pengertian Dan Prosedur Mengubah Petok D Ke SHM

09 February 2024 - Artikel

Dengan adanya UU Agraria, Surat Petok D tidak lagi disebut hak milik pertanahan, maka dari itu harus diubah menjadi kepemilikan resmi yaitu SHM. Lalu, bagaimana mengganti Petok D ke SHM?

Dokumen apa saja yang disiapkan? Ke mana mengurus penggantian Petok D menjadi SHM dan bagaimana prosedurnya?

Langkah-langkah ini dibutuhkan supaya berhasil mengonversi sertifikat Petok D menjadi SHM .

 

Mengenal Petok D dan SHM

Petok D adalah istilah dalam kepemilikan properti, di mana dulu sudah cukup untuk menunjukkan bahwa seseorang memiliki wewenang yang resmi.

Bahkan dulu sangat mudah mendapatkan Petok D, karena pengurusannya cukup ke Kantor Desa dan Kecamatan.

Akan tetapi, ketentuan hukum sudah merubah fungsi dari Petok D. Di mana untuk memiliki kewenangan menguasai sebidang tanah harus melalui lembaga pertanahan.

Jadi, kekuatan hukumnya sangat lemah untuk menunjukkan penguasaan terhadap tanah.

Ketentuan hukum tersebut terjadi setelah pemerintah menetapkan UUPA secara resmi pada 24 Desember 1960. Dengan UU tersebut, maka sertifikat ditetapkan sebagai bukti kewenangan menguasai tanah yang sah karena sesuai dengan hukum di Indonesia.

Maka diharuskan bagi semua pemilik tanah mendapatkan surat kepemilikan resmi dari negara.

Lalu, bagaimana status surat Petok D? Surat Petok D apakah aman?

Untuk legalitas, Petok D sama nilainya seperti bukti pembayaran pajak.

Sementara contoh petok D untuk kebutuhan di lembaga keuangan, Petok D berfungsi untuk jaminan tambahan dan kredit B.

Sementara dalam transaksi jual beli, Petok D tidak mendapatkan kepastian secara hukum, karena tetap dibutuhkan bukti kepemilikan resmi berupa SHM.

SHM sendiri merupakan sertifikat hak kepemilikan yang diterbitkan negara serta sudah ditetapkan dalam UU.

Maka dari itu, sebaiknya segera ganti Petok D Anda.

Mengapa harus mengganti Petok D dengan SHM?

  • Supaya kepemilikan Anda diakui hukum,
  • Bukti bahwa Anda memiliki wewenang sangat kuat,
  • Tanah dengan sertifikat SHM memiliki nilai jual yang lebih tinggi, juga
  • Pemerintah dengan jelas sudah mengaturnya dalam UU No. 5 Tahun 1960

 

Bagaimana Cara Mengubah Petok D ke SHM?

Mengonversi petok D ke SHM adalah proses peralihan dari kepemilikan yang diakui masyarakat zaman dulu menjadi kepemilikan yang diakui negara, yaitu berupa sertifikat.

Untuk mengurus peralihan tersebut harus melalui:

  • Kantor Kelurahan/Desa, dan
  • Kantor Pertanahan.

Ini panduan langkah demi langkah supaya Petok D beralih menjadi SHM:

1. Mempersiapkan Semua Dokumen

Mendaftarkan tanah supaya berstatus SHM harus mempersiapkan kelengkapan dokumen.

Sebagai langkah awal, pastikan Anda memiliki dokumen berikut sebagai syarat Petok D ke SHM:

  • Surat Petok D asli dan fotokopi,
  • Surat keterangan waris,
  • Fotokopi identitas seperti KTP, KK, SPPT PBB,
  • Surat keterangan tentang pemasangan tanda batas tanah, juga
  • Surat kuasa (Apabila diserahkan kepada pihak lain).

Untuk dokumen tambahan yang lain, pengurusannya di Kantor Desa/Kelurahan.

 

2. Mengunjungi Kantor Desa atau Kelurahan

a. Keterangan Tanah Tidak Sengketa

Dokumen ini menyatakan tanah yang didaftarkan tidak terlibat dalam sengketa apa pun. Untuk itu diperlukan peninjauan lebih lanjut dari pihak-pihak yang mengetahui banyak hal terkait tanah yang diajukan.

Maka selama pengurusannya, melibatkan RT dan RW di tempat tanah tersebut berada. Pihak-pihak ini selanjutnya bertindak sebagai saksi yang menegaskan jika tidak ada perselisihan terkait tanah tersebut.

Karena apabila pada akhirnya diketahui tanah terlibat suatu masalah, sekecil apa pun bisa menjadi penyebab penolakan pembuatan surat keterangan tidak sengketa.

Namun, jika tidak ada sengketa, maka dokumen yang menyatakan tanah bebas sengketa akan dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan. Kemudian ditandatangani para saksi yang merupakan RT dan RW lalu disahkan oleh kepala desa.

Data-data yang tercantum dalam surat, yaitu:

  • Identitas pemohon sesuai KTP,
  • Lokasi dan ukuran tanah, juga
  • Nama saksi dan kepala desa/lurah.

 

b. Surat Keterangan Riwayat Tanah

Dokumen selanjutnya yaitu menerangkan pemohon sebagai pihak yang berhak untuk menguasai tanah yang diajukan. Jadi isinya terkait data-data kepemilikan tanah, identitas pemilik, dan status tanah.

Akan tetapi setiap daerah memiliki peraturan masing-masing, maka isi dan nama dokumen bisa berbeda.

Selain pemohon, yang memiliki hak mengajukan pengurusan surat keterangan riwayat tanah adalah keluarga pemohon yang masih satu Kartu Keluarga. 

Jadi, keluarga juga bisa melakukan permohonan pembuatan surat riwayat tanah ke Kantor Desa atau Kecamatan.

 

c. Surat Penguasaan Tanah secara Sporadik

Surat yang berisikan identitas pemohon sebagai pemegang kewenangan sebidang tanah yang diajukan supaya berstatus sah menurut hukum.

Isi surat juga mencantumkan pernyataan tambahan yang menyatakan status tanah bebas dari jaminan serta masalah persengketaan apa pun.

Isi dokumen yaitu:

  • Identitas pemohon,
  • Detail lokasi dan status tanah,
  • Batasan dan ukuran tanah, dan
  • Keterangan pemanfaatan tanah.

Surat pernyataan dilengkapi materai lalu ditandatangani para saksi serta Kepala Desa / Kelurahan.

Apabila Anda kesulitan dalam pengurusan surat keterangan ini, bisa Anda percayakan kepada notaris.

 

3. Mengajukan Berkas ke BPN

Jika semua dokumen siap, Anda bisa melakukan pengajuan berkas ke Kantor Pertanahan setempat atau BPN (Badan Pertanahan Nasional). Pergi ke loket pelayanan untuk meminta formulir permohonan sertifikat (SHM).

Supaya pengajuan lebih lancar, pastikan Anda tidak hanya membawa salinan dari dokumen yang disebutkan pada poin pertama, tapi juga dokumen aslinya. Karena dokumen tersebut perlu dicek keasliannya.

 

4. Pengajuan Berkas Diproses

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas yang Anda serahkan. Apabila dalam berkas dinyatakan tidak ada masalah dan berkas sudah lengkap, maka petugas akan menindaklanjuti pengajuan Anda.

Pertama yaitu, petugas panitia A melakukan pengecekan sekaligus mengukur tanah yang diajukan. Petugas yang mengecek dan mengukur tanah adalah Kepala Desa dan petugas Kantor Pertanahan. 

Jika pengukuran sudah selesai, maka selanjutnya menjadi tugas kepala seksi pengukuran dan petugas Kantor Pertanahan terkait untuk mengesahkan surat ukur. 

Surat ukur sendiri memuat berbagai informasi tentang tanah tersebut, seperti:

  • Alamat lengkap tempat tanah berada,
  • Keadaan dan luas tanah,
  • Pemohon yang meminta pengukuran tanah dilakukan,
  • Nama pihak yang menunjuk serta menetapkan batas, juga
  • Nama panitia yang mengukur.

Setelah itu, membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah) supaya pengurusan SHM lebih cepat.

Kemudian Kantor Desa/Kelurahan serta Kantor Pertanahan membuat pemberitahuan data yuridis terkait permohonan pengajuan SHM.

 

Berapa Biaya Mengganti Petok D ke SHM?

Umumnya, besar kecilnya biaya Petok D ke SHM tergantung luas keseluruhan tanah yang diajukan. Ketika semua prosedur selesai, butuh waktu sekitar 6 bulan sampai SHM mendapatkan tanda tangan persetujuan dari Kepala Kantor Pertanahan.

Prosedur pengajuan perubahan Petok D ke SHM cukup panjang dan butuh waktu lama. Maka, jika ingin membeli hunian, lebih baik ke Wiraland, sehingga Anda mendapatkan tanah yang sudah bersertifikat resmi SHM.

Realated Media

Project Kami

Lihat Semua