Harap Tunggu

Media - Media Detail

Jangan Gegabah, Inilah Beberapa Risiko Rumah Tanpa IMB

12 August 2023 - Artikel

Apa sih risiko beli rumah tanpa IMB itu?

Memiliki rumah adalah impian hampir semua orang. Tapi perlu ingat, sebelum membeli rumah yang sudah jadi jangan lupa cek kembali berkas berkasnya. Jangan sampai Anda malah menyesal di kemudian hari

 

Pengertian IMB

Izin Mendirikan Bangunan adalah sebuah berkas penting yang terdaftar secara hukum. Isinya merupakan sebuah dokumen mengenai perizinan atau persetujuan pemerintahan tentang suatu pembangunan.

Jika Anda ingin membuat atau merenovasi sebuah rumah, maka IMB ini wajib Anda buat terlebih dahulu sebelum pembangunan berlangsung.

 

Manfaat Memiliki IMB untuk Rumah Anda

Sebelum kami menjelaskan mengenai risiko tidak memiliki IMB, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu  apa saja kegunaan dan fungsi IMB untuk rumah yang bisa Anda dapatkan serta apa saja keuntungannya jika memiliki IMB

 

1. Dapatkan Perlindungan Hukum

Dengan adanya IMB, maka bangunan rumah yang anda miliki sudah terdaftar secara jelas di pemerintahan. Selain itu rumah Anda pun mendapat legalitas dan keamanan dari negara.

Karena IMB membuktikan bahwa rumah yang Anda miliki itu sudah sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku.

Apapun yang terjadi nantinya, bangunan Anda akan lebih terjamin, terjaga serta aman jika suatu saat terjadi hal hal yang tak mengenakan  di masa mendatang.

 

2. Rumah dengan IMB Memiliki Harga Jual Tinggi

Sebuah rumah yang memiliki IMB memiliki nilai jual yang lebih tinggi dari pada yang tidak memiliki IMB.

Perlu diketahui, rumah yang tidak memiliki IMB adalah rumah yang belum terdaftar. Selain itu, bisa saja berada dalam zona warna lahan yang melarang adanya pembangunan. 

Kalau kalau ketahuan saat ada razia, maka rumah tersebut rawan terkena sanksi hukum yang berlaku.

 

3. Syarat Utama Membuat SHM

Memiliki rumah yang sudah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan saja belum cukup.

Dalam UUPA No. 5 Pasal 20 dikatakan jika SHM merupakan bukti kepemilikan tertinggi suatu lahan,

Hal itu berarti, Anda bebas melakukan apa saja pada lahan SHM milik Anda tanpa akan di ganggu gugat oleh siapapun.

Dalam hal itu, posisi SHGB lebih rendah dari pada SHM. Sehingga jika terjadi sesuatu pada lahan dan bangunan yang ada di dalamnya, Anda akan sulit mendapatkan bantuan serta perlindungan.

Karena itu ada baiknya Anda segera meningkatkan SHGB yang Anda miliki menjadi SHM. Adapun IMB sendiri adalah salah satu syarat membuat SHM yang wajib.

 

4. Dapatkan Fasilitas Kredit dari Bank

Jika Anda ingin mengajukan pinjaman atau kredit ke Bank, maka Anda perlu menyiapkan IMB.

Bank tidak akan memberikan pinjaman pada Anda jika ternyata rumah yang Anda miliki tidak memiliki IMB.

 

5. Jual Beli Rumah Jadi Lebih Mudah

Fungsi IMB yang lainnya digunakan untuk proses jual beli.

Jika memiliki rumah yang sudah terdaftar IMB. Maka calon pembeli akan lebih percaya dengan keamanan rumah yang Anda tawarkan.

Sehingga proses jual beli pun akan lebih cepat terjadi sampai pada tahap end sold. Jangan ragu meski harga yang Anda tawarkan lebih mahal daripada rumah tanpa IMB. Lagipula, rumah Anda sudah terjamin keamananya.

JIka Anda berencana membeli rumah dengan cicilan ringan dan sudah memiliki berkas berkas wajib tersebut, maka Wiraland bisa jadi agen properti pilihan Anda. Pembayarannya mudah, dan legalitasnya pun terjamin.

 

Sanksi Berat Rumah Tanpa IMB

Apa saja sanksi hukum yang akan Anda dapatkan jika tidak memiliki IMB? Simak jelasnya di bawah ini

1. Penghentian di Tengah Pembangunan

Salah satu sanksi yang akan Anda dapatkan dari pembangunan rumah tanpa IMB adalah pemberhentian pembangunan.

Pembangunan rumah tersebut tidak boleh dilanjutkan sampai pemilik membuat Izin Mendirikan Bangunan terlebih dahulu pada petugas pemerintah setempat.

Anda perlu menyimpan beberapa hal seperti surat pemberitahuan pada tetangga, luas lahan, serta desain arsitek rumah, bahan atau komposisi apa saja yang nantinya terpakai dalam pembangunan dan lain sebagainya.

 

2. Bayar Denda

Sesuai dengan yang tertulis pada pasal yang membahas sanksi bangunan tanpa IMB. Rumah yang belum terdaftar akan mendapatkan sanksi sebesar 10 % dari total biaya pembangunan tersebut.

Tentu itu bukanlah jumlah yang sedikit.

 

3. Terjadinya Perintah Pembongkaran Total

Sanksi paling berat adalah pembongkaran rumah dan bangunan tersebut.

Kalau sudah seperti ini, bukan hanya rugi biaya, tapi Anda 

Seperti yang tertulis dalam UU No. 28 pasal 40. dituliskan bahwa memiliki IMB adalah hal wajib pemilik bangunan. 

Oleh karena itu, daripada terkena sanksi seperti itu, pastikan selalu buat IMB sebelum membangun rumah.

JIka Anda berencana membeli rumah yang sudah memiliki IMB, pastikan kalau agen rumah tersebut dapat Anda percayai.

Lalu bagaimana jika rumah yang tidak memiliki IMB sudah jadi?

Anda ingin membeli rumah. Suatu saat Anda akhirnya menemukan rumah yang Anda mau sesuai kriteria yang Anda inginkan setelah mencarinya di berbagai tempat

Masalahnya, ternyata bangunan yang anda inginkan itu belum memiliki IMB. Jika seperti itu apa yang harus Anda lakukan? Apalagi rumah tersebut adalah yang ingin Anda miliki?

Jangan berkecil hati, Anda masih bisa kok membeli rumah tersebut. Caranya, katakan pada penjual atau agen untuk membuat IMB terhadap bangunan tersebut terlebih dahulu.

Jika Anda adalah seorang penjual, coba diskusikan pada pembeli mengenai siapa yang akan membayar biaya pembuatan IMB tersebut. Jika pembeli bersedia, maka harga rumah akan tetap sesuai dengan kesepakatan yang ada.

Namun jika penjual yang menanggung, bisa saja harga rumah jadi naik karena biaya pembuatan IMB tersebut belum masuk.

“Beli rumah murah memang menggoda, tapi jangan lupakan legalitas demi keamanan jauh hari”

 

Apa yang Diperlukan untuk Membuat IMB?

Berikut ini adalah beberapa syarat membuat IMB yang bisa Anda siapkan:

·    KTP pemilik & KTP Pemohon (jika pengurusan surat ini berikan ke orang lain)

·    Bukti Dokumen Lahan berupa sertifikat tanah.

·    Berkas Akta jual beli

·    Gambar denah bangunan yang akan / sudah  dibuat

·    Foto lokasi dari berbagai sudut

·    Bukti surat izin tetangga bagi wilayah yang berada di sekitar pemukiman setempat

·    Bukti PBB

·    KRK jika ada

·    Dokumen BAPL

Adapun cara membuat IMB adalah:

Setelah semua dokumen di atas terpenuhi. Silahkan datang ke PTSP terdekat di daerah Anda. Katakan pada petugas jika Anda ingin membuat IMB

Nantinya, Anda akan mengisi formulir. Setelah itu, petugas tersebut akan pergi ke lokasi tempat pembangunan tersebut untuk survey.

Berikutnya petugas akan menghitung kira kira berapa biaya yang perlu dibayarkan. Adapun cara pembayarannya berbeda beda tergantung dengan pemerintah daerah/pemerintah kota yang Anda ajukan.

Adapun biaya pembuatan IMB itu berbeda beda tergantung dengan luas serta fungsi bangunan.

Jika Anda merupakan orang yang sulit mencari waktu, saat ini hampir semua daerah di Indonesia menerima dan telah menyediakan fasilitas mengurus IMB secara online yang dapat Anda akses melalui website DPMPTSP resmi.

Ada juga layanan antar jemput perizinan, namun fasilitas itu baru dilakukan di beberapa daerah saja.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengembang tepercaya, jangan ragu untuk menghubungi Wiraland dan dapatkan penawaran terbaru dari kami.

Apa rumah Anda sudah memiliki IMB? jika belum segera buat agar Anda terhindar dari beberapa risiko rumah tanpa IMB yang tentunya dapat merugikan Anda. 

 

Realated Media

Project Kami

Lihat Semua