Apa saja sih, perbedaan antara tanah girik dan tanah SHM? Di dalam artikel kali ini Wiraland akan menjelaskan kepada Anda mengenai apa itu girik dan bagaimana prosesnya. Tanah girik adalah tanah yang diyakini milik seseorang, atau kelompok yang biasanya diatur berdasarkan warisan warisan keluarga.
Namun, tanah girik ini tidak memiliki dasar hukum yang sah, dan hanya memiliki kekuasaan atas bidang tanah serta bukti PBB yang terdaftar
Kelebihan Tanah Girik
Perlu Anda ketahui bahwa setelah berlaku UUPA serta PP No 10 tahun 1961 yang kemudian diganti menjadi PP No. 24 tahun 1997 menyebutkan jika yang saat ini berlaku sebagai alat bukti kepemilikan tanah yang sah dan diakui adalah Sertifikat Hak Milik.
Itu artinya, tanah girik bukan merupakan bukti yang sah. Meski demikian, masih banyak sekali orang yang menginginkan tanah ini karena:
· Harganya yang lebih murah dibandingkan dengan SHM
· Cara negosiasi yang mudah serta fleksibel
· Proses jual beli yang tidak ribet, serta dibantu oleh masyarakat. Dengan menyertai keterangan tanah girik, luas tanah, serta keterangan ahli waris
Namun, meski harga tanah girik sangat miring dibandingkan tanah resmi. Perlu Anda perhatikan bahwa membeli tanah girik itu artinya Anda membeli tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan, serta memiliki status lemah di mata hukum jika sewaktu waktu ada masalah di kemudian hari.
Tidak hanya itu, karena kepemilikan yang tidak jelas ini lah seringkali terdapat banyak kepemilikan karena menganggap ini adalah tanah bersama.
Karena itu Anda perlu teliti untuk memeriksa latar belakang girik tanah lebih dahulu sebelum membelinya. Memang paling aman ialah membeli tanah yang sudah tersertifikasi SHM, apalagi kalau anda berminat beli rumah hunian di Medan maka Wiraland bisa jadi pilihan yang tepat
Bagaimana Cara Membeli Tanah Girik yang Aman
Tidak ada salahnya membeli tanah girik. Hanya saja pastikan Anda aktif mencari segala informasi yang ada mengenai tanah girik yang sudah Anda incar. Jangan sampai, nanti akan muncul suatu pro kontra akibat tanah girik bermasalah setelah Anda membelinya.
1. Periksa Apa Properti Memiliki Surat Girik Asli
Balik lagi ke PP No. 24 satu satunya alat sah kepemilikan hanyalah sertifikat tanah. KArena itu, tidak jarang akan adanya penipuan terhadap jual beli tanah girik bahkan hingga saat ini.
Selalu pastikan datang terlebih dahulu ke kantor kelurahan untuk mengidentifikasi apa benar surat girik itu merupakan surat asli yang terdaftar. Pastikan juga nama yang terdapat di dalam surat girik tersebut sudah benar sesuai dengan nama pemilik tanah girik.
2. Telusuri Asal Muasal Lahan
Karena lahan girik biasanya diwariskan kepada anak cucu, keluarga atau bahkan saudara. Ada baiknya Anda mencari informasi mengenai orang orang yang terlibat dan memiliki tanah tersebut.
Apalagi, biasanya lahan girik hanya diwariskan berdasarkan luas lahan sja bukan berdasarkan patokan. Misalnya saja kakek memiliki tanah senilai 8 hektar, lalu diwariskan pada anaknya seluas 3 hektar.
Jika Anda ingin membeli tanah kakek maka Anda akan mendapat sebanyak 5 hektar bukan 8 hektar karena sisanya sudah diwariskan kepada anak turunnya.
Anda Bisa mencari tahunya lewat surat keterangan riwayat tanah yang bisa Anda peroleh di kelurahan ataupun kecamatan setempat
3. Bukti Pembayaran PBB
Pastikan meminta bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) selama minimal 3 tahun kebelakang. Apalagi pada tanah yang memiliki status girik. KArena bukti pembayaran pajak ini bisa menjadi hal penting dalam keaslian lahan girik yang sedang Anda incar.
4. Cek Kebebasan Sengketa Lahan Girik
Tidak terlalu jelasnya kepemilikan girik terutama di dalam suatu kelompok atau warisan keluarga membuat tak jarang terdapat adanya jual beli ganda dari tanah tersebut.
Langsung pastikan saja ke kelurahan tentang informasi surat girik tersebut dan pastikan tidak adanya sengketa lain ketika Anda ingin membelinya.
Meskipun penjual sudah memperlihatkan surat girik asli, tidak ada salahnya kan untuk mengecek kembali surat tersebut agar bebas dari sengketa. Selain itu surat bebas sengketa juga bisa Anda pakai untuk membuat surat girik baru
Daripada sudah bayar, ternyata ada pembeli lain di waktu yang sama. Rugi.
Cara Ganti Tanah Girik Jadi SHM
UU NO. 5 tahun 1960 yang menjelaskan mengenai Pokok Agraria tertulis bahwa semua lahan yang belum punya sertifikat harus segera mendaftarkan hak nya ke negara melalui kantor pertanahan setempat.
Bukti girik yang ada hanyalah sebuah bukti dari kekuasaan pemilik bidang tanah dan bukti pembayaran pajak saja. Sehingga menjelaskan kalau surat girik bukan merupakan bukti sah hak kepemilikan atas tanah.
Jika mengutip dari indonesia.go.id, ada dua proses cara apa saja yang perlu dilakukan untuk mengurus tanah girik jadi sah dengan membuat SHM
1. Kelurahan
Ada beberapa hal yang perlu Anda urus di kelurahan, yaitu:
· Surat keterangan tidak sengketa
Anda memerlukan surat ini untuk digunakan memeriksa apakah tanah ini benar bukan sengketa dan pemohon sebagai pemilik sah. Surat ini harus menyertai tanda tangan tokoh setempat dan orang terpercaya seperti RT, RW, serta saksi setempat sebagai bukti hak sah kepemilikannya.
· Sediakan SKPT yang ada tanggal perolehan atau penguasaan tanah
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah adalah dokumen jual beli tanah yang harus ada. SKPT dapat dibuat dengan mengumpulkan kelengkapan dokumen lainnya berupa
· Surat kuasa
· KK, KTP serta Surat Kuasa
· Bukti hubungan hukum antara subjek dan objek hak lahan
· Membuat Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Keabsahan dan Kebenaran Data Dokumen Elektrik melalui permohonan layanan elektronik
Anda dapat membuat surat ini secara online melalui situs atrbpn.go.id resmi yang tersedia. Adapun biaya pembuatan SKTP yaitu sebesar Rp. 50.000,- per sertifikatnya.
· Sediakan Surat Keterangan Riwayat Tanah
Lahan girik biasanya sangat luas, lalu mulai mengecil setelah akhirnya terjual atau sudah pindah tangan karena warisan. Di dalam SKRT ini akan ada mengenai proses peralihan dan jual beli itu sendiri.
2. Urus di Kantor BPN
Langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan sertifikat, adapun yang harus tersedia:
· Surat permohonan pengajuan sertifikat
· Surat yang telah terurus di Kelurahan sebelumnya
· Surat girik
· Fotocopy KK, KTP, PBB
· Pengukuran lahan dan pengesahan surat ukur
· Penerbitan Surat Keterangan Hak Atas Tanah
· Pembayaran Surat Keterangan Hak untuk sertifikat
· Pembayaran BPHTB
· Pengambilan Sertifikat yang sudah jadi
Adapun Biaya Pembuatan SHM dapat terlihat dalam PP NO.128/2015. Tarif untuk pengukuran luas tanah ini dapat Anda hitung dengan rumus:
Tu = (L/500 x HSBKu) + 100.000,- *untuk luas tanah sampai 10 hektar
Tu = (L/4000 x HSBKu) + 14.000.000,- *untuk luas tanah 10 - 1000 hektar
Tu = (L/10000 x HSBKu) + 134.000.000,- *untuk luas tanah 1000 ke atas, tanah girik adalah tanah yang murah tapi tidak terdaftar secara sah di kantor pertanahan negara. Solusinya, Anda harus pintar-pintar cari tanah SHM dengan harga ekonomis.
Pada dasarnya, tanah girik adalah tanah yang sah, selama Anda mengetahui cara pengurusannya. Perhatikan setiap langkah, supaya tanah girik Anda dapat diubah menjadi tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan keabsahan yangn lebih jelas dan peningkatan harga yang signifikan.