Saat melakukan transaksi jual beli rumah di Medan, tentu dibutuhkan beberapa biaya tambahan untuk mengurusnya. Biaya tambahan tersebut biasanya perlu dialokasikan kurang lebih sebesar 15% di luar anggaran harga rumah.
Misalnya jika harga rumah Rp 500 juta maka biaya tambahan yang harus disiapkan sekitar Rp. 75 juta. Nominal yang cukup besar tersebut pastinya harus menjadi pertimbangan bagi pemilik rumah maupun pembeli. Untuk lebih lengkapnya, berikut rincian biaya tambahan yang wajib disiapkan saat proses jual beli rumah di kota Medan:
1. Biaya Cek sertifikat
Untuk menghindari permasalahan di masa depan, pembeli harus mengecek keaslian sertifikat tanah dan bangunan dengan cara memeriksanya secara mandiri dengan mendatangi kantor pertanahan setempat atau meminta bantuan notaris. Biaya yang harus dikeluarkan untuk mengecek sertifikat ini berkisar dari Rp. 50 ribu hingga Rp. 150 ribu.
2. Biaya AJB
Biaya AJB (Akta Jual Beli) merupakan biaya tambahan dengan nilai yang cukup tinggi yaitu sebesar 1% dari nilai transaksi jual beli rumah, jadi apabila rumah dijual Rp. 400 juta maka biaya AJB yang harus dibayarkan adalah Rp 4 juta.
3. Biaya Balik Nama
Besar biaya balik biasanya ditentukan sebesar 2% dari nilai transaksi, Biaya ini dimaksudkan untuk mengembalikan nama sertifikat tanah untuk pembeli. Pengurusan sertifikat pengembalian hak ini biasanya memakan waktu sekitar dua minggu.
4. Biaya PNBP
PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) umumnya dibayarkan bersama pengajuan biaya balik nama dengan nilai 1/1000 dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tanah.
5. Biaya PPh
Biaya tambahan jual beli rumah di Medan yang selanjutnya adalah biaya PPh (Pajak Penghasilan). Pajak ini dibebankan kepada penjual dengan nominal sebesar 2.5% dari jumlah nilai bruto pendapatan hak atas tanah dan bangunan yang dimiliki.
6. Biaya BPHTB
BPHTB (Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan merupakan biaya tambahan yang dibebankan kepada pembeli dan penjual. Tarifnya ditetapkan sebesar 5% dari NJOP dengan catatan tidak melebihi nilai Rp. 30 juta.
7. Biaya KPR
Saat ini pembelian rumah semakin mudah dan murah dengan sistem KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Perumahan KPR di Medan sangat cocok bagi para generasi muda yang ingin memiliki rumah sendiri meski dengan budget yang terbatas.
Pembeli akan dibebankan dengan dua biaya tambahan yaitu biaya provisi dan administrasi. Biaya provisi digunakan untuk membayar keperluan yang berhubungan dengan proses peminjaman, seperti komisi pemasaran dan fotokopi berkas. Sementara biaya administrasi diperlukan untuk pengurusan dokumen dan pengajuan KPR.
Nominal biaya administrasi sangat bervariasi tergantung kepada ketentuan masing-masing bank, yaitu berkisar antara Rp 250 ribu hingga Rp. 500. ribu, sedangkan persentase biaya komisi, kebanyakan bank menetapkan biaya sebesar 1% dari nilai pokok pinjaman.
Nah itulah beberapa biaya tambahan jual beli rumah di Medan yang wajib Anda siapkan sejak jauh hari. Apabila memutuskan untuk menggunakan jasa agen properti terpercaya, Anda juga perlu mengalokasikan dana untuk komisi broker properti sebesar 2 hingga 5 %.