Harap Tunggu

Media - Media Detail

Rumah Bebas PPN Diperpanjang Sampai Desember, Ini Detailnya!

10 September 2024 - Artikel

Akhirnya pemerintah memutuskan menambah jangka waktu kebijakan insentif rumah bebas PPN (pajak pertambahan nilai) yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebanyak seratus persen. Aturan ini berlaku khusus bagi calon penerima yang ingin membeli rumah susun ataupun rumah tapak.

Kebijakan ini harapannya bisa masyarakat maksimalkan dengan baik, karena keringanannya cukup terasa. Untuk menggunakan kebijakan PPN rumah ditanggung pemerintah ini, mari simak ulasan lengkapnya lebih dulu di bawah ini!

 

Aturan Perpanjangan Program PPN Rumah Indonesia

Berdasarkan kebijakan pemerintah sebelumnya, program gratis PPN rumah 100% tersebut seharusnya habis masa berlakunya di bulan Juni 2024 lalu. Sedangkan pada semester II, jumlah insentifnya adalah 50% saja.

Lalu akhirnya muncul kebijakan baru semester II, di mana insentifnya naik menjadi 100% pada periode 1 September sampai 31 Desember 2024 nanti.

Kejelasan mengenai adanya perpanjangan free PPN rumah sampai kapan ini sebelumnya disampaikan oleh Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada Selasa, (27/8/2024) lalu. Pengumuman itu sia sampaikan saat berada di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.

Perlu diketahui bahwa aturan mengenai  program subsidi PPN rumah ini sebelumnya sudah diatur secara legal melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2024.

Dua aturan ini menjelaskan jika rumah yang boleh ikut dalam program ini haruslah berupa bangunan gedung rumah tinggal atau deret. Di mana rumahnya boleh bertingkat dan tidak, serta sebagiannya berguna untuk kantor ataupun toko (ruko).

Airlangga dalam penjelasannya menyampaikan bahwa insentif tersebut akan diberikan bagi rumah yang harganya maksimal Rp2 miliar.

Tujuan adanya program free PPN rumah diperpanjang ini adalah agar bisa meningkatkan lagi konsumsi masyarakat, terutama kelas menengah yang ingin mempunyai hunian. Di mana pada kelas ini pembelian rumah biasanya ada di skala prioritas kedua.

 

Persyaratan Mengikuti Program Insentif Bebas PPN Rumah

Tidak semua orang yang ingin membeli rumah bisa mengikuti program ini, karena ada kriteria tertentu yang harus terpenuhi. Beberapa aspek penting terkait persyaratan berpartisipasi pada program ini adalah:

 

1. Kriteria Rumah Bebas PPN

Kriteria hunian yang boleh ikut serta dalam program ini menurut PMK Nomor 120 Tahun 2023 antara lain:

·       Memiliki luas tanah 60 hingga 200 meter persegi

·       Bangunannya memiliki luas di antara 21 hingga 36 meter persegi

·       Rumahnya merupakan hunian pertama yang dibeli secara pribadi dan penerima termasuk golongan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah)

·       Hunian tersebut akan ditempati sendiri, bukannya akan beralih kepemilikan pada pihak lain usai pembelian sah terjadi

·       Bagi rumah yang bukan hunian bersubsidi atau dari program pemerintah, maka telah terdaftar serta punya kode identitas rumah yang ada dalam aplikasi Kementerian PUPR

 

2. Satu NIK Hanya Boleh untuk Satu Rumah

Untuk program ini ketentuannya adalah  1 NIK atau 1 NPWP untuk pembelian rumah dengan sistem insentif ini. Artinya, tidak ada persyaratan baru dalam perpanjangan ini.

Selain itu, proses pembelian rumah ini khusus untuk rumah baru yang stoknya sudah ada atau sudah terbangung. Hal ini menurut Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani, tujuannya adalah memaksimalkan penyerapan rumah yang telah terbangun.

Ketika stok rumah ada, permintaan bisa muncul, dan akan mencukupi bagi calon pembeli yang telah punya tabungan lebih dari Rp500 jutaan.

 

3. Persyaratan Penghasilan

Penghasilan orang yang bisa mengajukan diri ikut serta dalam program ini adalah paling banyak di kisaran Rp7 juta hingga Rp10 juta per bulannya. Selanjutnya pembagian nominal maksimal penghasilan ini terbagi dalam dua zona, yaitu:

Rp7 juta untuk yang belum menikah dan Rp8 juta jika sudah menikah. Wilayahnya mencakup Sumatera, Jawa, Kalimantan, Kep Bangka Belitung, Sulawesi, NTB, NTT, Bali, Maluku Utara, Maluku, dan Kep. Riau

Rp7,5 juta untuk yang belum menikah dan Rp10 juta jika sudah menikah. Wilayahnya mencakup, Papua, Papua Tengah, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, serta Papua Selatan

 

4. Persyaratan Harga Rumah yang Bisa Bebas PPN

Harga maksimal hunian yang bisa ikut serta program ini adalah Rp2 miliar. Akan tetapi nantinya ada perbedaan batasan minimal kisaran harga rumahnya, berdasarkan zonasi. Pembagian itu antara lain:

·       Sumatera (kecuali Bangka Belitung, Kep, Riau, Kep Mentawai) dan Jawa: Rp166 juta

·       Kalimantan (kecuali Kab. Mahakam Ulu dan Kab. Murung Raya): Rp182 juta

·       Kep Mentawai, Bangka Belitung, Sulawesi, dan Kep Riau (kecuali Kep. Anambas): Rp173 juta

·       Jabodetabek, Bali, Maluku Utara, Maluku, Kab. Murung Raya, NTB, NTT, Kab. Mahakam Ulu, dan Kep. Anambas: Rp185 juta

·       Papua, Papua Selatan,  Papua Tengah, Papua Pegunungan,  Papua Barat, dan Papua Barat Daya: Rp240 juta

 

Tips Mendapatkan Rumah Murah Berkualitas untuk Program PPN

Melihat ada perpanjangan program ini, beberapa di antara Anda mungkin sudah mulai mengincar rumah untuk diikutsertakan pada program insentif tersebut. Agar bisa mendapatkan rumah yang sesuai kriteria program ini namun tetap nyaman ditingali, maka ikutilah beberapa tips memilih di bawah:

 

1. Pilih Lokasi Strategis

Mempertimbangkan aspek ini akan memberikan dampak cukup besar bagi kualitas hidup penghuni dan aspek investasi. Kawasan tersebut haruslah terjangkau aksesnya dengan tempat pelayanan umum, seperti sekolah, fasilitas kesehatan, dan lainnya.

Jika lokasi di kota terlalu mahal, maka cobalah untuk memilih tempat yang berada di luar kota, dengan maksimal perjalanan sejam atau dua jam. Biasanya harganya akan lebih murah, namun fasilitas, dan akses lengkap.

 

2. Rajin Memantau Situs dan Media Sosial Layanan Properti

Cobalah riset rumah-rumah incaran Anda dengan cek media sosial atau situs milik layanan properti. Karena di sini informasinya sudah terbilang cukup lengkap.

Jika ingin mengikuti pengembang tepercaya, maka Anda bisa mengecek informasi dari Wiraland. Wiraland sendiri telah berpengalaman menangani berbagai proyek properti berkualitas dengan harga yang bervariasi. 

 

3. Rutin Mencari Informasi Rumah Murah di Bank

Selain menyediakan layanan KPR, bank juga terkadang menyediakan informasi terkait perumahan, seperti lelang, subsidi, hingga over kredit.

Dari sini peluang mendapatkan rumah murah dan berkualitas akan lebih besar. Agar dapat akses informasinya, cobalah buka situs bank atau langsung datang ke kantor bank. Dari sini informasi yang akan didapatkan pasti lengkap, mulai dari syarat, ketentuan, skema pembayaran, dan lainnya.

 

4. Ikut Program Rumah Subsidi Pemerintah

Apabila budget cukup pas-pasan, maka cobalah untuk ikut serta program ini. Mengingat kehadirannya memang bagi masyarakat berpenghasilan rendah, maka aturannya juga akan lebih ramah.

Ketika berhasil ikut, Anda bisa membeli rumah yang harganya miring,  namun tidak mengorbankan kualitasnya.

Apa pun semua penjelasan di atas, yang paling penting adalah Anda tetap melakukan riset mendalam ketika memilih rumah. Pastikan jika dokumennya juga lengkap agar tidak ada masalah seusai membelinya.

Oleh karena itu, masyarakat yang tertarik ikut program rumah bebas PPN ini bisa segera siapkan dokumen, dana, dan penuhi semua persyaratannya sebelum 31 Desember 2024.

Realated Media

Tidak ada artikel terkait

Project Kami

Lihat Semua