Mempunyai rumah di kota metropolitan seperti Jakarta merupakan impian bagi banyak orang. Namun, tingginya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% membuat banyak orang berpikir 2 kali. Nah, buat Anda yang ingin memiliki rumah pertama kali di Jakarta, saat ini telah tersedia cara mengurus BPHTB gratis.
Iya, pengenaan BPHTB 0% alias gratis. Bagaimana cara mengajukan BPHTB gratis? Apa syarat dan ketentuan BPHTB gratis?
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak daerah yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pajak ini wajib seseorang atau badan hukum bayarkan saat membeli atau memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan dengan tarif tertinggi sebesar 5%.
Namun, saat ini tersedia aturan yang mengatur bebas BPHTB; Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 126 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pembebasan 100% atas BPHTB Karena Jual Beli atau Pemberian Hak Baru Pertama Kali dan/atau Pengenaan Sebesar 0% BPHTB Karena Peristiwa Waris atau Hibah Wasiat dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp2 Miliar.
Artinya, ada dua alasan Anda bisa memperoleh bebas BPHTB, yaitu:
1. Pembelian untuk pertama kali, dan
2. Pemerolehan hak karena warisan atau hibah wasiat.
Syarat dan Ketentuan Pembebasan 100% BPHTB
Dalam peraturan tersebut juga menyebutkan syarat BPHTB gratis di Jakarta, yaitu:
1. Hanya untuk wajib pajak orang pribadi (WNI) dengan domisili DKI Jakarta minimal selama 2 tahun berturut-turut.
2. Pembebasan BPHTB gratis hanya berlaku satu kali seumur hidup untuk satu objek tanah dan/atau bangunan, baik karena perpindahan hak (jual beli) maupun pemberian hak baru (hibah wasiat atau waris), juga
3. NJOP senilai hingga Rp2 miliar.
Bagi perpindahan hak khususnya hibah waris, pengajuan dapat disetujui apabila pemohon tidak memiliki histori kepemilikan tanah dan/atau bangunan dari hibah wasiat.
Dokumen Pengurusan BPHTB Gratis
Selain memahami syarat dan ketentuan di atas, Anda perlu mempersiapkan dokumen-dokumen berikut untuk pengajuan BPHTB gratis.
Syarat Umum Pengajuan Pembebasan 100% BPHTB
Untuk mengajukan permohonan 0% BPHTB, Anda perlu menyertakan dokumen-dokumen berikut.
1. Surat Permohonan.
2. Fotokopi KTP (Kartu Keluarga yang sudah terlegalisir atau surat keterangan domisili dari pemerintah setempat).
3. Surat pernyataan bahwa atas nama tersebut belum memiliki tanah dan/atau bangunan, baik karena jual beli maupun hibah (waris atau wasiat).
4. Surat kuasa pengurusan pembebasan BPHTB jika menyerahkan masalah ini kepada orang lain. Surat kuasa harus dilampirkan KTP penerima kuasa.
5. Perhitungan BPHTB terutang yang ada di SSPD BPHTB.
Syarat Khusus Pembebasan 100% BPHTB
Syarat khusus 0% BPHTB karena jual beli dan hibah, yakni:
1. Draft akta otentik dari Notaris atau PPAT atas pemindahan hak atas tanah karena jual beli dengan melampirkan fotokopi bukti transfer atau bukti pembayaran.
2. Draft akta otentik dari Notaris atau PPAT atas pemindahan hak tanah karena hibah. Sertakan pula fotokopi surat keterangan atau ahli waris dari pejabat bersangkutan yang sudah dilegalisir dan akta hibah wasiat.
3. Fotokopi sertifikat hak atas tanah dalam hal perolehan hak atas tanah dilakukan dari tanah yang bersertifikat. Apabila tanah belum bersertifikat wajib melampirkan bukti dokumen yang menunjukkan kepemilikan atas tanah dan/bangunan tersebut.
4. Fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan pembebasan BPHTB dan bukti lunasnya atau bukti yang menyatakan tidak ada tunggakan pembayaran.
Di sisi lain, Anda juga perlu menambahkan dokumen berikut:
· Fotokopi surat keputusan pemberian hak baru atas tanah dari Pejabat Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan Kota Administrasi.
Mekanisme Pengajuan Pembebasan BPHTB 0%
Berikut mekanisme pengajuan pembebasan BPHTB 0% di DKI Jakarta merujuk peraturan yang berlaku:
1. Cek Berkas
Pertama, persiapkan semua berkas yang dibutuhkan. Sebelum mengajukan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen lengkapnya untuk petugas cek dan teliti. Kelengkapan berkas juga memudahkan dan melancarkan proses pemeriksaan.
2. Pemeriksaan Lapangan
Setelah kelengkapan dokumen diperiksa maka petugas akan memeriksa lapangan lokasi objek tanah dan/atau bangunan yang dimohonkan pembebasan 0% BPHTB.
Pemeriksaan lapangan dimaksudkan untuk mengetahui kesesuaian dan kebenaran atas informasi yang pemohon lampirkan dalam berkas.
3. Penerbitan Keputusan Pembebasan dan Validasi Pengesahan
Apabila dokumen untuk pembebasan atau pengenaan BPHTB 0% sudah memenuhi syarat, Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk akan menerbitkan keputusan dan melakukan validasi pada SSPD BPHTB.
Keputusan ini diterbitkan dalam waktu maksimal 3 hari setelah permohonan diterima. Jika dalam waktu tersebut keputusan tidak diterbitkan, permohonan dianggap disetujui dengan syarat ada bukti tanda terima dari Dinas.
Namun, perlu Anda pahami juga bahwa pengajuan Anda ada kemungkinan untuk ditolak. Hal ini karena setelah pemeriksaan dan penelitian berkas ternyata ada yang tidak terpenuhi maka permohonan akan ditolak dan terhitung BPHTB terutang.
Bagi yang permohonannya ditolak atau tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan BPHTB 0%, baiknya pelajari terlebih dahulu cara menghitung BPHTB untuk jual beli dan warisan.
Cara Menghitung BPHTB
Untuk menghitung BPHTB menggunakan rumus berikut:
Tarif BPHTB x NPOP Kena Pajak (Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) - Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak*)
NPOPTKP adalah
· senilai Rp80 juta untuk tiap wajib pajak, dan
· sebesar Rp350 juta untuk waris dan hibah wasiat.
Contoh perhitungan BPHTB menurut Pergub DKI 18/2010 pasal 7 sebagai berikut:
1. Jual Beli atau Perpindahan Hak Lain bukan Karena Waris atau Hibah Wasiat
Wajib Pajak A membeli tanah dan bangunan dengan detail sebagai berikut.
NPOP Rp150.000.000
NPOPTKP Rp80.000.000
NPOP Kena Pajak Rp70.000.000
BPHTB Terutang = 5% x Rp70.000.000 = Rp3.500.000.
2. Warisan atau Hibah Wasiat
NPOP Rp1.000.000.000
NPOPTKP Rp350.000.000
NPOP Kena Pajak Rp650.000.000
BPHTB Terutang = 5% x Rp650.000.000 = Rp32.500.000
Wilayah yang Menggratiskan BPHTB
Sejak penerbitan UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada tahun 2009. Status BPHTB telah berganti menjadi pajak daerah, sehingga peraturan pembebasan pajak BPHTB berada di bawah wewenang pemerintah daerah. Sehingga tidak semua wilayah menerapkan 0% BPHTB.
Selain DKI Jakarta, ada dua wilayah lain yang membebaskan pajak BPHTB warganya, yaitu:
· Pekanbaru dan
· Bekasi.
Berkat adanya peraturan ini, impian memiliki rumah pertama kali di Jakarta makin mudah. Buat Anda yang mencari hunian nyaman di Jakarta, cek Wiraland, yuk!
Wiraland adalah pengembang properti di Jakarta yang menyediakan berbagai hunian aman dan nyaman juga lingkungan tempat tinggal sehat. Anda bisa memilih hunian Wiraland sesuai kebutuhan dan budget. Informasi selengkapnya terkait hunian Wiraland, langsung kunjungi situs resmi Wiraland.
Dengan membeli rumah di Wiraland, semua dokumen terjamin lengkap sehingga memudahkan Anda mengajukan 0% BPHTB. Untuk pengajuannya, ikuti cara mengurus BPHTB gratis di atas dengan teliti, ya agar permohonan berjalan lancar dan aman tanpa kendala.