Harap Tunggu

Media - Media Detail

Pajak Rumah Gratis Kemenkeu Resmi Rilis, Ringankan Masyarakat

29 November 2023 - Artikel
Pajak Rumah Gratis Kemenkeu Resmi Rilis, Ringankan Masyarakat

Kehadiran pajak rumah gratis untuk properti berbentuk rumah tapak dan rumah susun di bawah Rp5 miliar berikan angin segar bagi masyarakat Indonesia. Terlebih PMK 120 Tahun 2023 sudah resmi efektif berjalan mulai 21 November 2023.

Peraturan Menteri Keuangan (PML) ini berkaitan dengan Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Antusias masyarakat pun semakin berkembang, sebab uang untuk membeli rumah bisa ditekan berkat aturan terbaru ini.

 

Berlaku untuk Transaksi Mulai 1 November 2023 

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan sudah menandatangani peraturan tersebut sejak tanggal 21 November lalu. Namun sebenarnya pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) tersebut telah berlaku terhitung tanggal 1 November 2023 lalu.

Berdasarkan ketetapan ini, pajak pembelian rumah gratis atau berlaku 100% dalam rentang 1 November 2023 sampai 30 Juni 2024 mendatang. Sementara untuk paruh kedua tahun depan, yang akan mulai pada bulan Juli hingga Desember, PMK free PPN 2023 ini adalah sebanyak 50%.

Namun perlu diingat, bahwa walaupun aturan resmi menyatakan bahwa tarif terbesar rumah yang dibeli masyarakat sekitar Rp5 miliar, namun ada ketentuan maksimal PPN.

Pada peraturan ini, pemerintah akan membayarkan PPN maksimal adalah untuk rumah yang memiliki harga terbesar  Rp2 miliar saja.

Kalangan yang bisa menikmati pajak gratis ini adalah masyarakat Indonesia yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) maupun NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Warga Negara Asing (WNA) pun boleh menikmati keringanan tersebut, asalkan sudah mempunyai NPWP dan telah mengikuti segala peraturan yang terkait kepemilikan rumah di Indonesia.

Susiwijono Moegiarso selaku Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa komponen bangungan memberikan sumbangsih hingga 74% atas PMTB (Pembentukan Modal Tetap Bruto). Di mana dalam hal itu termasuk adanya sumbangsih dari jenis tempat tinggal.

Karena hal itulah akhirnya pemerintah memperluas ke sektor perumahan, yaitu melalui pemberian insentif PPN rumah 2023 sampai ke 2024 mendatang. Seperti keterangan sebelumnya, total masa aktif intensif ini adalah 14 bulan, sejak November 2023 sampai akhir 2024.

Untuk bisa menggratiskan pajak tersebut, setidaknya Rp2 triliun dana dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang telah pemerintah keluarkan. Baik untuk PPN 100% ataupun 50%, akan menyesuaikan timeline sebelumnya.

 

 Kriteria Pembelian Rumah Bebas Pajak

Pajak PPN 2023 yang berlaku ke depannya sudah mempunyai ketentuan tersendiri, sehingga hanya yang memenuhi kriteria dapat melanjutkan prosesnya.

Kriteria pemberian insentif pajak PPN rumah murah tersebut telah tercantum dalam beberapa pasal pada PMK 120 Tahun 2023 tersebut.

Pasal 2 ayat 2 menyatakan bahwa masyarakat akan menerima insentif tersebut jika ingin membeli rumah tapak ataupun satuan rusun (rumah susun).

Rumah tapak dalam konteks ini adalah bangunan gedung dalam bentuk rumah tinggal maupun rumah deret. Rumah tersebut bisa berbentuk tingkat ataupun tidak bertingkat. Bangunan rumah yang sebagiannya berperan sebagai kantor atau toko juga masuk ke dalam kriteria ini.

Sedangkan untuk rumah susun adalah rusun yang berguna sebagai tempat hunian saja, sesuai dengan pasal 2 ayat 3.

Lalu untuk kriteria bangunan rumahnya adalah memiliki harga jual  maksimal  Rp5  milair dan merupakan bagunan rumah tapak atau rusun baru yang siap huni.

Kriteria lainnya adalah rumah tersebut harus memiliki kode identitas rumah, seperti terlampir pada pasal 4 ayat 3.

Kode identitas rumah sendiri adalah kode yang menjadi identitas timah tapak ataupun rumah susun. Di mana kode tersebut telah tersedia pada aplikasi milik kementerian penyelenggara

Serah terima rumah tersebut pun pertama kali harus dilakukan oleh pengusaha kena pajak penjual yang melakukan pembangunan. Catatan lainnya, rumah tapak atau rumah susun tersebut belum pernah berpindah tangan sama sama sekali.

 

Aturan untuk Rumah yang Sudah Dibayarkan Uang Muka dan Cicilannya

Selanjutnya, ketika rumah tersebut sudah mendapatkan uang muka atau cicilannya oleh pembeli sebelum aturan PMK ini berlaku, maka pembelian pun masih menerima insentif dengan beberapa persyaratan.

Pertama, tanggal 1 September 2023 merupakan waktu pembayaran cicilan atau uang muka pertama kalinya kepada Pengusaha Kena Pajak penjual,

Kedua, untuk pemenuhan ketentuan seperti yang aturan berlaku mulai berlangsung pada 1 November 2023 hingga 31 Desember 2024.

Terakhir, pemerintah hanya menanggung PPN yang terutang atas pembayaran pelunasan dan sisa cicilan yang pembeli bayarkan pada periode yang berlaku sesuai ketentuan pada PMK tersebut saja.

Lalu persentase pembebasan pajak PBB 2023 tersebut sama seperti penjelasan di awal, 100% pada periode November 2023 hingga Juni 2024 dan 50% pada 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024.

 

Syarat dan Tata Cara Mendapatkan PPN Gratis

Catatan penting lainnya adalah PPN terutang yang akan pemerintah tanggung adalah PPN atas penyerahan setelah pembeli melakukan perjanjian pengikatan jual beli lunas atau akta jual beli di depan notaris resmi.

Kemudian juga telah berlangsung penyerahan hak secara nyata bagi pembeli untuk bisa menguasai atau menggunakan rumah. Di mana hal tersebut terbukti dengan adanya berita acara serah terima  pada periode 1 November 2023 hingga 31 Desember 2024.

Di dalam berita acara tersebut juga harus ada beberapa detail yang masuk. Detail tersebut antara lain nama dan NPWP Pengusaha Kena Pajak penjual, nama dan NPWP atau NIK  milik pembeli, tanggal  serah terima bangunan, kode identitas, pernyataan, serta nomor berita acara.

Untuk pernyataan mengenai serah terima bangunan dalam berita acara tersebut harus bersamaan dengan materai sebagai penguat hukumnya.

Jika berita acara sudah ada, maka pihak penjual atau pembeli harus mendaftarkannya ke Kementerian PUPR dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Pendaftaran tersebut akan dilakukan dalam aplikasi khusus yang telah disediakan oleh kementerian atau badan pengelola yang bersangkutan.

Tenggat waktu penyerahan berita acara tersebut adalah pada tanggal terakhir di bulan berikutnya, atau sebulan setelah serah terima berlangsung.

 

Program Perumahan Lainnya

Untuk menguatkan sektor perumahan, masih ada kebijakan lain yang berlaku, yaitu dukungan rumah masyarakat berpendapatan rendah (MBR) dan dukungan rumah masyarakat miskin.

Di mana fokusnya adalah dengan memberikan tambahan bantuan administrasi selam 14 bulan. Rincian kebijakan bantuan yang juga berlangsung sejak November 2023 hingga Desember 20224 ini adalah sebanyak Rp4 juta per rumah.

Threshold harga rumah yang golongan MBR beli juga naik dan diberi nama bersubsidi. Sekarang threshold-nya menjadi Rp350 juta untuk rumah tapak ataupun rusun.

Di mana setiap rumah di bawah Rp350 juta akan menerima bantuan biaya administrasi sekaligus PPN yang dibayarkan pemerintah.

Sedangkan untuk masyarakat miskin ada program pembangunan rumah dari Kemensos (Kementerian Sosial), sebanyak Rp20 juta per rumah. Di mana kategorinya bisa renovasi ataupun bedah rumah.

Melihat semua aturan baru pemerintah mengenai rumah tersebut, maka tidak mengherankan banyak masyarakat tertarik. Khusus masyarakat Medan yang tertarik,  maka membeli salah satu bangunan dari developer tepercaya Wiraland dapat menjadi pilihan.

Setelah memilih salah satu rumah murah di Medan melalui Wiraland, Anda bisa ikut serta mengajukan pajak rumah gratis selama periode waktu yang berlaku. Dengan begitu, upaya pemerintah untuk mempermudah masyarakat mendapatkan hunian layak pun bisa berjalan maksimal.

Realated Media

Tidak ada artikel terkait

Project Kami

Lihat Semua