Apakah Anda tahu apa itu AJB? AJB adalah singkatan dari akta jual beli, yaitu dokumen resmi yang dibuat oleh Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti sah peralihan hak tanah dan bangunan dari penjual ke pembeli.
Artikel ini akan menjelaskan dengan terperinci mengenai informasi seputar AJB. Mulai dari pengertian, fungsi dan manfaat AJB, syarat mengurus AJB hingga perbedaan AJB dan PPJB.
Mari kita simak bersama artikelnya!
Pengertian AJB
AJB sangat penting untuk diketahui oleh siapa saja yang ingin membeli atau menjual tanah atau rumah. Karena dengan adanya AJB, maka akan menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak bagi kedua belah pihak.
AJB merupakan salah satu syarat dalam jual beli tanah atau rumah yang memiliki kekuatan hukum dan dapat Anda gunakan untuk mengurus sertifikat tanah atau rumah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dengan adanya AJB, pembeli dapat memastikan bahwa suatu tanah atau rumah tersebut tidak bermasalah, tidak bersengketa, dan sesuai dengan kondisi yang disepakati.
Fungsi dan Manfaat AJB
Setelah memahami pengertian di atas, berikut ini merupakan fungsi AJB dan manfaatnya, antara lain sebagai berikut:
· Sebagai bukti asli peralihan hak tanah dan bangunan dari penjual ke pembeli.
· Sebagai dasar untuk mengurus sertifikat tanah atau rumah di BPN, yang merupakan bukti kepemilikan paling kuat dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lain.
· Sebagai dokumen resmi untuk mengurus pajak dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), yang merupakan sebuah kewajiban yang harus pembeli penuhi.
· Sebagai syarat dasar untuk mengurus asuransi properti, yang dapat memberikan perlindungan finansial jika terjadi kerusakan, kebakaran, pencurian, atau bencana alam pada tanah atau rumah Anda.
· Sebagai persyaratan untuk mengurus kredit pemilikan rumah (KPR), karena salah satu cara untuk membiayai pembelian rumah adalah dengan bantuan bank atau lembaga keuangan lainnya.
Syarat dan Cara Membuat AJB
Untuk membuat AJB, ada beberapa syarat AJB yang harus Anda penuhi baik itu sebagai penjual atau pembeli, antara lain sebagai berikut:
· Kedua belah pihak harus memiliki kapasitas hukum, yaitu berusia minimal 21 tahun, tidak dalam pengampuan dan tidak pailit..
· Kedua pihak harus sepakat mengenai harga, cara pembayaran, dan kondisi tanah atau rumah yang dijual beli.
· Kedua belah pihak harus membawa dokumen-dokumen resmi pendukung seperti KTP, KK, NPWP, sertifikat tanah atau rumah, IMB, PBB, dan dokumen lain yang relevan.
· Kedua pihak harus datang ke kantor Notaris atau PPAT yang berwenang untuk membuat AJB di hadapan saksi.
· Kedua belah pihak harus membayar biaya AJB yang ada, seperti biaya Notaris atau PPAT, biaya materai, biaya administrasi, dan biaya lain yang tak terduga.
Berikut ini adalah cara mengurus AJB yang dapat Anda coba ikuti:
· Pilih Notaris atau PPAT yang berwenang dan terpercaya untuk membuat AJB. Anda dapat mencari informasi mengenai Notaris atau PPAT yang tersedia di daerah Anda melalui internet, media sosial, atau rekomendasi dari teman dan keluarga.
· Hubungi Notaris atau PPAT dan buat janji untuk membuat AJB. Anda juga dapat berkonsultasi mengenai syarat-syarat, biaya-biaya, dan proses pembuatan AJB.
· Siapkan dokumen-dokumen pendukung dan bawa ke kantor Notaris atau PPAT pada hari yang sudah Anda sepakati bersama. Pastikan dokumen-dokumen yang Anda bawa lengkap, asli, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
· Lakukan pembayaran harga tanah atau rumah sesuai dengan kesepakatan. Anda dapat melakukan pembayaran secara tunai, transfer, cek, atau cara lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. Pastikan Anda mendapatkan bukti pembayaran yang sah dan jelas.
· Tandatangani AJB di hadapan Notaris atau PPAT dan saksi. Pastikan Anda membaca dan memahami isi AJB sebelum menandatanganinya. Jika ada hal yang kurang jelas atau tidak sesuai, Anda dapat menanyakan atau mengajukan perbaikan kepada Notaris atau PPAT.
· Terima salinan AJB yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, Notaris atau PPAT, dan saksi-saksi. Simpan salinan AJB dengan baik dan aman, karena dokumen ini sangat penting dan berguna untuk keperluan Anda lainnya di masa depan.
Perbedaan AJB dan PPJB
Selain AJB, ada juga dokumen lain yang sering ditemui dalam transaksi jual beli tanah atau rumah, yaitu PPJB.
PPJB adalah singkatan dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli, yaitu dokumen antara penjual dan pembeli sebagai bukti adanya kesepakatan jual beli tanah atau rumah yang belum memiliki sertifikat. PPJB biasanya hadir jika tanah atau rumah yang dijual masih dalam proses pembangunan atau pengurusan sertifikat.
Berbeda dengan AJB, PPJB belum merupakan bukti sah peralihan hak atas tanah atau rumah. PPJB hanya bersifat mengikat kedua belah pihak secara moral dan etika, tetapi belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Karena itulah, PPJB juga belum dapat Anda gunakan untuk mengurus sertifikat tanah atau rumah. PPJB hanya bersifat sementara, sampai tanah atau rumah tersebut sudah memiliki sertifikat dan siap dibuatkan AJB resmi.
Jika Anda memerlukan untuk membuat PPJB, simak beberapa hal penting, seperti:
· Identitas lengkap penjual dan pembeli
· Spesifikasi tanah atau rumah
· Harga jual dan cara pembayaran
· Jangka waktu penyelesaian pembangunan atau pengurusan sertifikat
· Hak dan kewajiban penjual dan pembeli
· Sanksi atau denda jika terjadi wanprestasi atau pembatalan
· Tanda tangan penjual dan pembeli di atas materai
Sebaiknya, PPJB juga harus Anda buat rangkap dua, yaitu satu untuk pihak penjual dan satu untuk pihak pembeli. PPJB harus tersimpan dengan baik oleh kedua belah pihak, sampai AJB terbit.
Terakhir, PPJB juga sebaiknya dibuat di hadapan Notaris atau PPAT, agar dapat menjadi dasar pembuatan AJB.
Kesimpulan
AJB adalah sebuah dokumen resmi yang terbit dari Notaris atau PPAT sebagai bukti sah peralihan hak atas tanah dan bangunan dari penjual ke pembeli.
AJB merupakan salah satu syarat dalam jual beli tanah atau rumah yang memiliki kekuatan hukum dan dapat Anda gunakan untuk mengurus sertifikat tanah atau rumah di BPN.
Kemudian, AJB juga memiliki beberapa fungsi dan manfaat, seperti dasar untuk mengurus pajak, asuransi, kredit, dan lain-lain.
Untuk membuat AJB, ada beberapa syarat dan cara yang harus Anda penuhi dan lakukan baik sebagai penjual dan pembeli, seperti memiliki kapasitas hukum, sepakat mengenai harga dan kondisi, membawa dokumen-dokumen yang resmi, datang ke kantor Notaris atau PPAT, melakukan pembayaran, dan menandatangani AJB.
Jika Anda sedang mencari pengembang yang berkompeten, profesional dan berkualitas, Anda dapat mengunjungi Wiraland. Kami menawarkan berbagai program yang menarik dan dapat memudahkan Anda dalam mewujudkan keinginan Anda memiliki hunian yang nyaman dan terkini.
Demikian artikel mengenai apa itu AJB dan informasi penting yang terkait dengannya. Semoga artikel ini dapat membantu Anda!