Harap Tunggu

Media - Media Detail

Kredit Bermasalah? Pakai Cara Pemutihan BI Checking

18 August 2023 - Artikel
Kredit Bermasalah? Pakai Cara Pemutihan BI Checking

Tertarik untuk membeli rumah secara kredit atau melalui sistem KPR, maka ada beberapa hal penting yang perlu Anda perhatikan.

Salah satunya ialah mengecek BI checking. Lalu bagaimana jika BI checking  di blacklist? Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan pada Anda mengenai cara pemutihan BI checking agar Anda dapat melakukan kredit lagi.

Kenali Apa itu BI Checking

Bagi Anda yang belum tahu, pengertian BI checking adalah proses pemeriksaan laporan kredit secara menyeluruh milik pemohon atau debitur (orang yang meminta pinjaman) yang semuanya telah tercatat di SID / Sistem Informasi Debitur.

Pada tahun 2018 lalu, BI checking sudah berganti nama menjadi SLIK OJK kepanjangan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK. 

Dalam SLIK OJK, informasi para nasabah dapat Anda lihat di Informasi Debitur / iDeb.

Jika Nasabah melakukan pinjaman atau kredit pada pada Bank. Maka Bank wajib menyalurkan informasi mengenai nasabah tersebut tiap bulannya pada Biro informasi kredit.

Pada dasarnya semua Bank harus menyalurkan informasi pada biro tersebut. Lalu Biro informasi kredit itu akan memberikan data mengenai nasabah dari setiap Bank yang akan di lanjutkan ke BI setiap bulannya.

Selanjutnya BI akan menyimpan data kredit tersebut ke dalam SID. Sehingga nantinya kreditur ( pemberi pinjaman ) dapat melihat informasi iDeb nasabah yang akan dipinjami atau akan berikan pinjaman.

Skor Kredit BI Checking / SLIK OJK

Jika calon debitur memiliki masalah dengan kreditnya pada satu bank atau peminjam, hal ini dapat terlihat dan tercatat di dalam SID.

Jika demikian, maka BI akan melakukan blacklist pada nasabah tersebut yang tentunya akan merugikan nasabah yang ingin melakukan kredit di kemudian hari.

Cara menghilangkan blacklist BI checking dapat Anda lakukan dengan melakukan pemutihan. Singkatnya pemutihan ini dilakukan untuk membersihkan data kredit Anda sehingga bersih dan mendapatkan skor yang baik.

Untuk menentukan baik tidaknya suatu kredit, BI memutuskan untuk membuat lima tingkatan skor kredit para nasabah.

Adapun nilai skor nya dapat Anda lihat di tabel ini.

 

NILAI

PENJELASAN

Skor 1

Nasabah membayarkan kredit secara lancar (kredit baik)

Skor 2

Pembayaran kredit kurang lancar dalam jangka waktu 1 - 2 bulan. Sehingga kredit masuk dalam perhatian khusus

Skor 3

Pembayaran kredit tidak lancar selama jangka waktu 3 hingga 6 bulan

Skor 4

Mutasi kredit Anda kini sudah diragukan. Sebab kredit yang harus nasabah / peminjam bayarkan belum juga lunas meski telah jatuh tempo.

Skor 5

Kredit sudah tidak berjalan (macet) atau debitur pernah ingin mengaktifkan kembali kreditnya yang macet namun tak berhasil

 

Jika skor kredit yang BI berikan pada Anda terletak pada angka 4 dan 5 maka itu sama saja kredit Anda telah di blacklist.

Tentunya bank atau penyedia pinjaman pun  tidak ingin terjadinya kerugian dari piutang dan kredit yang tak terbayar.

Skor yang terjatuh di angka tiga pun masih dalam kondisi red flag dan akan sangat sulit menerima pinjaman.

Adapun skor BI yang disukai bank dan kreditur adalah jika nilai skor berada di angka 1 dan 2. 

Namun, bank juga akan waspada dan memantau nasabah yang memiliki skor di angka  2 karena memiliki kemungkinan skornya akan turun ke angka yang lebih rendah.

Bagaimana Cara Pemutihan SLIK OJK

Pemutihan dalam BI checking merupakan cara untuk memperbaiki dan menaikan skor kredit yang Anda miliki. Sehingga dapat Anda gunakan kembali untuk melakukan kredit lain

1. Lunasi Tunggakan yang Belum Terbayar

Melunasi hutang pinjaman adalah hal yang perlu Anda lakukan demi meningkatkan skor kredit yang Anda miliki.

2. Periksa Besaran Kredit

Jika Anda memiliki beberapa tunggakan yang belum terbayar, ada baiknya menyortir  terlebih dahulu kredit kredit yang harus Anda lakukan. 

Anda bisa memprioritaskan pembayaran pada kredit yang memiliki tunggakan serta bunga yang paling besar. 

Kalau bisa segera lunasi kredit pinjaman Anda secepatnya agar dapat membayar tagihan lain yang belum sempat terbayar. Jika kredit Anda sudah kembali normal, maka Anda sudah bisa melakukan pinjaman kembali.

3. Minta Keringanan

Jika disangka bayaran dan bunga yang harus Anda lunasi terlalu banyak, coba negosiasikan pada pihak peminjam. Kreditur dapat memberikan keringanan berupa memperpanjang batas waktu akhir pinjaman yang dapat meringankan peminjam.

4. Cek Skor Kredit

Jika Anda sudah melakukan semua hal di atas, coba periksa kembali skor kredit yang Anda miliki. 

Jika skor Anda tidak berubah dan masih sama. Lakukan komplain ke bank yang bersangkutan.

5. Bawa Dokumen Bukti Lunas Kredit

Minta bukti pembayaran di bank terkait sebagai bukti bahwa peminjam telah melunasi kreditnya.

Bawa bukti tersebut ke kantor OJK. Nanti, OJK akan memperbaharui skor kredit di SID yang bisa Anda cek di iDeb. Setelah itu SLIK OJK akan menyatakan bahwa skor mu sudah membaik sehingga Anda bisa kembali melakukan kredit.

Tips Jaga Skor Kredit

1. Bayar Tagihan Tepat Waktu

Tidak ada kata terlambat, Jika Anda merupakan orang yang mudah lupa, maka menginstal aplikasi pengingat dapat membantu.

Atau, coba lakukan pembayaran autodebet sehingga tagihan akan terbayar secara otomatis tiap bulannya

2. Kredit Barang Sesuai Kebutuhan

Jika Anda memiliki banyak keinginan. Pilah terlebih dahulu dan dahulukan jenis barang atau hal apa yang memang Anda butuhkan. Prioritaskan kebutuhan itu sampai kredit terbayar. 

Jika sudah, Anda bisa membuat kredit baru lagi. Hal ini dapat Anda lakukan untuk mencegah kredit menggunung sehingga tidak terbayar.

3. Sesuaikan Kemampuan

Jangan lakukan kredit seenaknya. HItung dan perkirakan pengeluaran milik Anda, apakah Anda dapat membayar tagihan tersebut atau tidak.

4. Hindari Minimum Payment Kartu Kredit

Melakukan minimum payment ya boleh saja. Namun, jika utang Anda berakhir menumpuk, tidak akan ada jaminan jika Anda dapat membayar tagihan tersebut dalam batas waktu.

Jika sudah seperti itu, bisa bisa skor BI checking turun.

Anda bisa melakukan pengecekan iDeb secara online melalui laman https://idebku.ojk.go.id. Adapun cara minta iDeb online adalah sebagai berikut:

1. Pilih tanggal antrian

2. Isi data secara tepat dan benar

3. upload dan scan foto beserta dokumen yang diperlukan.

4. Anda akan mendapatkan email bukti registrasi antrian SLIK online dari OJK

5. Tunggu verifikasi data OJK. Setelah itu anda akan dikirimi email berupa informasi  verifikasi antrian SLIK online paling lambat H-2

6. Lakukan perintah verifikasi yang harus Anda kirimkan ke WhatsApp.

7. Jika sudah melakukan semua hal di atas, maka OJK akan mengirimkan iDeb beserta cara membaca iDeb lewat email

Dengan membersihkan skor kredit, maka Anda bisa melakukan berbagai kredit yang tertunda seperti melakukan KPR. Tertarik beli rumah? ada banyak hunian nyaman yang tersedia di Wiraland.

Itulah beberapa informasi mengenai cara pemutihan BI checking. Pastikan selalu bayar tagihan tepat waktu dan hindari kredit nunggak tak terbayar.

Realated Media

Tidak ada artikel terkait

Project Kami

Lihat Semua