Harap Tunggu

Media - Media Detail

Roya Sertifikat, Cara Membuat Serta Dasar Hukumnya

14 August 2023 - Artikel

Ada beberapa hal yang Anda siapkan jika ingin mengurus jual beli tanah terutama pada tanah berstatus KPR. SAlah satunya yang tak boleh luput merupakan roya sertifikat.

Kali ini Wiraland akan membahas mengenai Roya secara menyeluruh melalui artikel di bawah ini.

Pengertian Roya Menurut Hukum

JIka Anda memiliki sebuah rumah dan lahan, salah satu bukti legalitas kepemilikan hak tanah tersebut merupakan Sertifikat Tanah.  Yang mana Sertifikat Tanah merupakan  sebuah bukti kepemilikan atas bidang lahan yang telah terdaftar.

Salah satu syarat memiliki sertifikat rumah ialah adanya bukti Roya terutama bagi Anda yang memiliki rumah status KPR. Jika demikian membuat surat Roya adalah hal yang perlu Anda lakukan. Jika berminat, lakukan kredit rumah  dari pihak terpercaya. Wiraland memiliki beberapa rumah pilihan yang sesuai dengan impian Anda.

Roya tertulis di dalam UU No. 4 tahun 1996 mengenai Hak Tanggungan Atas Tanah beserta benda dan properti lainnya. Penjelasan singkat mengenai UU tersebut: Roya atau pencoretan pada  buku tanah Hak Tanggungan atau pada sertifikat rumah yang berada di pihak lain sebagai jaminan. Sehingga sertifikat rumah dapat kembali ke tangan pemilik SAH.

Apa itu Sertifikat Roya?

Roya merupakan sebuah bukti penghapusan kredit / hutang dari Hak Tanggungan yang dia miliki, sehingga kredit itu sudah terjamin lunas atau sudah selesai hutangnya. 

Hak Tanggungan ini bisa merupakan bank tempat dia membayarkan kredit hutang rumah tersebut. Namun penghapusan hutangnya itu bukan dari bank terkait, melainkan diperoleh Kantor Kepala Pertahanan

Misalnya saja. Anda memiliki sebuah rumah KPR  yang yang Anda kredit dari ZXC sudah berjalan sekian tahun. Kebetulan bulan ini adalah bulan terakhir Anda membeli rumah tersebut dan sudah memberikannya ke ZXC. 

Setelah itu Anda perlu pergi ke Kantor Kepala Pertahanan untuk membuat Roya rumah sebagai bukti kalau rumah tersebut sudah sepenuhnya lunas dengan membawa beberapa berkas.

Perlu diingat penghapusan kredit bukan dibuat di bank  tempat pemohon melainkan dibuat di Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Cara Melakukan Penghapusan / Roya Pada Rumah

Sebelum langsung terjun ke pembahasan cara membuat Roya Sertifikat ada baiknya Anda ketahui terlebih dahulu hal hal di bawah ini

1. Syarat Membuat Roya

Perlu Anda ketahui, bahwa membuat Sertifikat Roya perlu Anda lakukan di Badan Pertanahan Negara yang berada di daerah masing masing. Di bawah adalah dokumen 

·    Membawa formulir permohonan dari kreditur / bank beserta materai yang telah Anda tandatangani

·    Membawa surat kuasa bila melalui  kuasa

·    Sertifikat Tanah Asli

·    Surat Hak tanggungan Asli

·    Surat perubahan nama ( jika ada perubahan nama)

·    APHT

·    Fotocopy APHT dengan tanda  tangan PPAT

·    Fotocopy KTP

2. Buat Surat Roya Secara Offline

Surat roya dapat Anda dapatkan jika pergi ke Badan Pertanahan Negara terdekat yang ada di daerah masing masing.

untuk membuat Roya melalui BPN, yang perlu Anda lakukan hanyalah membawa dokumen pembuatan Roya yang telah tertulis di atas.

Masukan semua dokumen itu pada map khusus permohonan sertifikat Roya (map warna orange) yang berisi 13 lampiran yang perlu Anda isi sesuai data yang ada di KTP. Jangan lupa lingkari pilihan yang bertuliskan ‘Roya atas Hak Tanggungan’.

Setelah itu lakukan beberapa hal di bawah ini

1. Ambil nomor antrian

2. Berikan map berisi dokumen dan lampiran

3. Nama Anda Akan dipanggil kemudian Anda akan disuruh mengisi formulir balik nama yang berwarna hijau

4. Setelah itu, petugas akan memberikan sebuah dokumen perubahan nama institusi kreditur yang perlu Anda fotocopy terlebih dahulu. Selanjutnya, masukan fotocopy nya ke dalam map.

5. JIka semuanya sudah selesai dan telah terisi, berikan berkas map itu pada loket pengurusan Roya. Nanti, Anda akan mendapatkan surat perintah sektor dan melakukan pembayaran.

3. Buat Roya Online

Saat ini mengurus surat roya tidak hanya dapat dilakukan secara offline. Dan juga dapat membuat roya secara online dengan pergi ke lama resmi kementerian ATR/BPN.

Dalam laman tersebut, anda perlu mengisi beberapa hal seperti identitas diri, alamat lengkap, serta data lainnya yang perlu anda isi dengan hati hati dna secara lengkap sehingga tidak ada kesalahan data.

Adapun langkah langkahnya berupa:

1. Buka laman resmi ATR/BPN di atrbpn.go.id

2. Login

3. Masukan kata sandi ( pilih sandi yang dapat Anda ingat dengan mudah)

4. Pilih Roya di menu pelayanan

5. Pilih kantor wilayah atau kantor pertanahan di daerah Anda.

6. Klik buat berkas baru

7. Masukan nomor, tahun, dan kode tanggungan

8. JIka data yang Anda isi benar, maka setelah itu Anda dapat melihat Sertifikat Hak tanggungan. Periksa isinya kembali jika sudah yakin klik ‘Unggah’

9. Akan muncul nomor dan jenis hak yang perlu Roya.

10.  Cek kembali data yang ada apa benar atau tidak. Jika sudah, klik dan unggah ‘tambah sertifikat Roya’

11.  Tekan simpan

12.  Setelah itu, pergi ke menu unggah dokumen. Anda perlu mengunggah beberapa surat dokumen keterangan roya dari kreditur, surat permohonan dan keterangan.

13.  Unggah

14.  Konfirmasi dan pembayaran akan muncul di tampilan. 

15.  Lakukan pembayaran

16.  Pengajuan Roya Anda akan segera diproses BPN

4. Biaya Pembuatan Roya

dari situs apis.atrbpn tentang Hak Tanggungan Roya. Di tuliskan informasi bahwa biaya yang diperlukan untuk proses pembuatan Roya adalah Rp.50.000.- per sertifikat hak tanggungan.

Adapun hal di luar itu, Anda hanya  perlu mengeluarkan biaya lain untuk materai, fotocopy, beli map dan sebagainya.

Lama pembuatan sertifikat Roya jika menggunakan cara manual adalah 5 hari jam kerja. Namun jika Anda mendaftar secara online, surat roya akan selesai setelah bank mendaftarkan Roya secara online serta jika sudah melakukan pembayaran ke kas negara sesuai dengan perintah secara online

Manfaat sertifikat roya sebagai bukti bahwa rumah yang Anda miliki sudah tidak lagi memiliki kredit. Selain itu, akan muncul beberapa dampak negatif jika tidak mengurus surat Roya , seperti: 

·  Masih berstatus hutang

Tak peduli walaupun rumah dan tanah yang Anda kredit sudah lunas jauh jauh hari. Jika Anda belum membuat Roya, artinya tanah anda masih dinilai memiliki kredit dan belum lunas dari catatan pertanahan negara.           

·  Sulitkan proses jual beli

Apabila Anda ingin menjual rumah Anda, calon pembeli akan merasa kurang yakin karena status rumah tersebut masih dalam kondisi hutang. Sehingga dapat membuatnya membatalkan transaksi karena takut dengan kondisi legalitas properti tersebut.

·  Turunnya harga jual

Namanya masih dalam status kredit, maka pembeli pun pasti akan menawar rumah tersebut dengan harga yang tak sesuai dengan harapan  Anda. Padahal, harga properti sendiri selalu naik tiap tahunnya.

Bagaimana? setelah membaca ini Anda pasti tahu kan seberapa pentingnya Roya sertifikat untuk legalitas kepemilikan rumah? 

Realated Media

Tidak ada artikel terkait

Project Kami

Lihat Semua