Ingin membeli rumah dengan harga murah dan masuk ke kantong. Mungkin, over kredit rumah cocok untuk Anda. Apalagi jika Anda menggunakan jasa notaris maka proses jual beli rumah hunian akan jauh lebih mudah. Tertarik dengan cara dan biaya notaris over kredit rumah? baca artikel ini sampai habis adalah pilihan tepat yang bisa Anda lakukan.
Apa itu Over Kredit Rumah?
Over kredit rumah adalah membeli rumah milik orang sebelumnya yang masih memiliki angsuran belum terbayar di bank, sehingga Anda perlu membayar sisa angsuran tersebut.
Kalau digambarkan bisa seperti ini.
‘Orang A’ membeli rumah KPR dengan cara kredit, dia sudah membayar cicilan rumah tersebut selama 2 tahun dengan bunga sekitar 12 - 15% tiap bulannya.
Karena ada suatu masalah, ‘orang A’ ini tidak bisa membayar sisa cicilan yang ada.
Di sini Anda adalah orang yang tertarik untuk membeli rumah tersebut, sehingga kalau Anda ingin membelinya yang perlu Anda lakukan adalah take over atau mengambil alih sisa kredit dari pelunasan cicilan yang ada. Otomatis, biaya yang perlu Anda keluarkan pastinya lebih sedikit dari pada beli rumah baru.
Cara Membeli Rumah yang Aman dengan Over Kredit
Banyak yang bilang kalau membeli rumah take over kredit banyak memiliki kekurangan. Bahkan tidak jarang yang bilang kalau rumah tersebut dinyatakan gagal.
Pernyataan tersebut belum tentu benar. Tentu perlu adanya pertimbangan sebelum over kredit rumah incaran Anda
1. Pilih Rumah yang Sudah Jadi
Kenapa? karena membeli rumah yang sudah jadi dapat memudahkan Anda untuk menghitung luas tanah dan luas bangunan yang ada sehingga tidak akan terjadi kesalahan perhitungan.
2. Cari Tahu Berapa Jumlah Sisa Cicilan dari Pemilik Lama
Jadilah pembeli yang pintar. Tidak ada salahnya mencari tahu lebih jelas dan terperinci mengenai sisa kredit milik pemilik lama yang belum lunas.
Sehingga Anda akan terhindar dari penipuan atau kesalahan pembayaran yang membuat Anda perlu membayar lebih banyak dari yang seharusnya.
3. Cari Tahu Riwayat Kredit Sebelumnya
Pastikan tidak ada denda dan tunggakan yang belum terbayar pemilik sebelumnya agar nantinya pemilik baru tidak akan menanggung beban biaya yang belum terbayarkan tersebut.
Jangan lupa cari tahu bahwa pemilik sebelumnya punya riwayat cicilan bagus dan tidak ada yang macet atau gagal.
Resiko Over Kredit Rumah
Meski sudah yakin, selalu ingat ada beberapa resiko over kredit yang tentunya dapat menjadi bahan pertimbangan untuk Anda.
1. Kredit bermasalah dari pihak sebelumnya yang berdampak pada biaya yang akan terbebaskan pada Anda
2. Rawan penipuan dari oknum-oknum kreditur
3. Adanya aset bermasalah seperti sertifikat yang tidak jela. HIndari juga rumah yang telah disita oleh bank
Ingin menjamin keaslian serta menghindari resiko seperti di atas? Anda bisa menggunakan jasa notaris yang dapat membantu mulai dari proses transaksi dan proses lainnya sampai Anda mendapatkan rumah impian.
Gunakan Jasa Notaris dan Developer Tepercaya, Proses Jadi Lebih Mudah
Sebenarnya ada dua cara take over KPR yang bisa Anda pakai. Bisa langsung pergi ke bank, atau menggunakan jasa notaris.
Pergi ke bank langsung memang akan lebih jelas, dan tidak perlu memerlukan tambahan jasa. Namun, jika Anda adalah orang yang sibuk dan tidak bisa pergi mengurus berbagai dokumen yang wajib untuk proses over kredit, maka menggunakan notaris adalah cara yang tepat.
Terlebih, notaris juga akan membantu membuatkan dokumen penunjang penting lain yang tentunya memerlukan banyak waktu serta tenaga.
1. Datang ke notaris bersama dengan debitur lama
2. Buat permohonan over kredit
3. Notaris akan menyelesaikan Akta Jual Beli mengenai pengalihan hak milik tanah bangunan
4. Setelah itu, notaris juga akan membantu membuat surat pernyataan untuk bank yang menyatakan bahwa rumah tersebut sudah berganti kepemilikan.
5. Notaris membuat surat perjanjian take over melalui over kredit pihak kreditur lama dan baru yang di dalamnya berisi kewajiban bahwa pembeli harus melunasi sisa cicilan atau kredit pemilik lama, serta perizinan untuk mengambil sertifikat rumah.
6. Kalau tidak ada masalah, yang perlu Anda lakukan sekarang adalah menyerahkan surat pernyataan dari notaris ke bank bersangkutan. Bank kemudian akan melakukan verifikasi surat pernyataan tersebut.
7. Selanjutnya pembuatan surat pengikatan perjanjian jual beli yang akan di bantu oleh notaris
8. Terakhir, kreditur lama dan pembeli di haruskan pergi ke bank untuk menyerahkan dokumen over kredit yang sebelumnya di bantu oleh notaris.
9. Pembeli sudah SAH sebagai pemilik rumah dan harus membayar cicilan, sedangkan kreditor lama sudah lepas tangan dan tidak ada kewajiban membayar cicilan lagi.
Dokumen yang Perlu Disiapkan Penjual dan Pembeli
Supaya proses selalu lancar dan terlaksana, ada beberapa syarat over kredit rumah, bagi pembeli:
· KTP, KK. NPWP (jika ada)
· BPJS kesehatan
· SK Kerja
· Akta Nikah
· Slip gaji (3 bulan ke belakang)
Penjual/kreditor lama:
· KTP
· Fc Sertifikat rumah
· Fc perjanjian kredit, IMB dan akad pembiayaan
· Surat lampiran berisikan sisa jumlah cicilan KPR
· Biaya over kredit penjual dan pembeli
· Fc SPPT dan PBB dengan STTS lima tahun ke belakang
· Bukti cicilan
· Tabungan yang digunakan untuk bayar cicilan.
Dokumen di atas adalah bukti bahwa adanya jual beli secara SAH atas rumah tersebut. Dokumen itu juga ng nanti akan notaris gunakan untuk membuat AJB.
Proses Pembayaran dan Biaya yang Dikeluarkan.
Untuk pengajukan take over rumah oleh Notaris, ada proses pembayaran take over rumah yang perlu Anda lakukan.
1. Uang Muka
· Pembeli melakukan pembayaran uang muka setelahadanya kesepakatan dengan pihak kreditur lama
· Biasanya, jumlah yang perlu dibayar sekitar 30% dari yang sudah disepakati
2. Sisa Cicilan KPR Rumah
· Pembayaran cicilan di lanjutkan dari sisa cicilan kredit sebelumnya
· Meneruskan cicilan dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru. Jadi pembeli tidak perlu lagi membuat KPR
3. Bayar Jasa Notaris
· Biaya Lainnya, bisa berupa materai, biaya verifikasi, serta administrasi lainnya
Adapun jasa notaris berbeda beda setiap agensinya, Anda bisa mencari tahu mengenai besaran harga jasa notaris dengan bertanya terlebih dahulu.
KPR diperbolehkan dijual kembali dengan dasar hukum over kredit rumah subsidi. Telah terdapat di PUPR NO.20 tahun 2019 sehingga jelas bahwa KPR merupakan objek jual beli yang sah.
Biaya notaris over kredit rumah diperlukan demi menjalani proses cepat. Kalau Anda ingin beli rumah SHM, maka Wiraland pilihannya. Kami selalu berkomitmen untuk menjaga kepuasan pelanggan.