Harap Tunggu

Media - Media Detail

Surat Petok D: Pengertian Dan Aturannya Di Indonesia

03 August 2023 - Artikel

Surat tanah menjadi salah satu bukti terhadap kepemilikan lahan, yang berguna dalam proses jual dan beli. Di masa lalu, salah satu bentuknya adalah surat petok D

Bentuk surat petok D ini sebelumnya pernah menjadi dokumen yang punya kekuatan setara sertifikat lahan, tepatnya pada sebelum 1960. Namun, seiring berjalannya waktu, hanya menjadi alat bukti pelunasan pajak oleh pengguna lahan. 

Seperti yang dimaksudkan pada Undang-Undang Agraria (UUPA) Pasal 19, sertifikat atau surat tanah adalah sebuah alat pembuktian yang sah dan kuat di mata hukum terhadap pemegang hak atas tanah yang dimiliki. Hal ini dapat diartikan bahwa tanah yang dimiliki memiliki surat-surat yang sah.

 

Surat Tanah di Indonesia

Dalam aturan Undang Undang (UU) Agraria Pasal 19, sertifikat merupakan alat pembuktian sah secara hukum terhadap pemegang lahan. Lalu, berdasarkan UU 5 Tahun 1960, surat tanah yakni surat hak milik, hak satuan rumah susun dan hak guna bangunan. 

Jenisnya antara lain adalah sebagai berikut : 

  • Letter C
  • Petok D
  • Girik
  • Rincik
  • Gogolan
  • Surat Ijo
  • Hak Ulayat

Nah, kali ini pembahasan akan mengulas lebih lanjut mengenai surat tanah petok D.

Apa itu Surat Petok D?

Surat petok D adalah surat yang dikeluarkan kepala desa dan camat dari daerah bersangkutan. Sebelum adanya UU Agraria pada Desember 1960, surat ini menjadi dokumen kepemilikan lahan secara sah. 

Hanya saja, dokumen yang dibuat setelah 1961, hanya berlaku untuk menjadi alat bukti pembayaran pada kantor Ipeda. Sehingga, tidak lagi menjadi sertifikat terhadap kepemilikan lahan. 

Di masa lalu, orang akan mengenal surat tanah petok D sebagian dokumen kepemilikan lahan yang sah. Namun, saat ini surat tersebut sudah tidak lagi menjadi dokumen kepemilikan. Untuk dapat Anda gunakan di masa kini, maka harus Anda ubah menjadi akta hak milik.

Hal tersebut sesuai dengan aturan aturan menteri pertanian dan agraria pasal 3 nomor 2 tahun 1962. Dokumen ini menjadi bukti permulaan dalam memperoleh tanda hak terhadap lahan secara yuridis, yakni dokumen hak milik.

 

Petok D dalam Proses Jual Beli Rumah

Sesuai dengan hukum secara adat, penjualan lahan atau rumah dengan menggunakan surat petok D tanah masih banyak terjadi. Namun, dengan catatan dapat memenuhi beberapa unsur seperti riil, tunai dan terang. Pembeli lahan atau hunian wajib memenuhi administratif untuk mereka serahkan kepada kepala desa.

Lalu, berkas yang ada akan diteruskan kepada pejabat pembuat akta lahan, dalam hal ini camat, untuk membuat akta pembelian.

 

Apakah Petok D Bisa Diubah Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)?

Jika surat rumah petok D yang Anda punya adalah peninggalan dari leluhur, maka lahan tersebut harus Anda ubah menjadi akta hak milik. Sebab, berdasarkan UU Agraria, semua lahan yang belum punya akta harus terdaftar haknya ke negara lewat lembaga pertanahan.

 

Urus ke Kantor Desa Setempat

Anda harus mengurus ke kantor lurah atau desa bersangkutan. Apabila mengacu pada aturan pemerintah 24 tahun 1997, prosedur dan berkas yang harus dipenuhi adalah akta keterangan tidak sengketa dan keterangan riwayat lahan. 

1. Surat Keterangan Tidak Sengketa

Dokumen ini sangat Anda butuhkan untuk dapat memastikan bahwa lahan ini tidak berada dalam kondisi sengketa dengan pihak lainnya. Saat membuatnya, harus ada saksi dari ketua RT dan RW.

2. Akta Keterangan Riwayat Tanah

Berkas ini menjelaskan tentang riwayat dari kepemilikan lahan dari awal pencatatan pada kelurahan hingga sekarang. 

3. Surat Keterangan Penguasaan Tanah secara Sporadik

Kemudian, Anda juga harus memiliki sertifikat keterangan penguasaan lahan untuk memastikan pemohon telah menguasai lahan tersebut. Surat keterangan ini dibuat oleh pemohon yang memastikan penguasaan tanah yang memang menjadi haknya.

Untuk mengurus berkas ini, Anda bisa menggunakan jasa seperti notaris. Jika Anda sudah mendapatkan semua dokumen tersebut, maka langkah berikutnya yakni melakukan pengurusan pada kantor pertanahan. 

 

Urus ke Kantor Pertanahan

Pengurusan agar menjadi akta hak milik dilakukan di kantor pertanahan di lokasi lahan berada. Selanjutnya, tahapan cara mengurus surat petok D adalah sebagai berikut. 

1. Minta permohonan dokumen pada loket penerimaan. Anda harus melampirkan lampiran berikut ini : 

  • Surat asli girik atau salinan Petok D
  • Dokumen asli dari berkas yang Anda urus di kelurahan
  • Bukti peralihan (jika tersedia) hingga pemohon saat ini
  • Salinan tanda pengenal dan kartu keluarga
  • Berkas salinan dokumen pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan dan bukti pelunasannya
  • Surat kuasa apabila ada
  • Dokumen pernyataan jika sudah ada tanda batas
  • Berkas pendukung sesuai persyaratan UU

2. Jika dokumen sudah lengkap, maka petugas akan mengukur ke lokasi secara langsung. Proses ini harus berdasarkan surat tugas dari lembaga pertanahan. Pemohon atau pemilik kuasa memperlihatkan batas dari lahan tersebut.

3. Penerbitan akta ukur, yang memuat hasil pengukuran pada lokasi yang sudah dipetakan dan sah.

4. Menanti pengumuman data secara yuridis pada kantor desa atau kelurahan serta kantor pertanahan.

4. Pembayaran bea perolehan hak atas lahan. Dasarnya adalah dari nilai jual objek pajak dan luas lahan. 

5. Pendaftaran berkas untuk penerbitan sertifikat.

6. Apabila berkas sudah mendapatkan tanda tangan, maka otomatis sudah tuntas. Kemudian, pengambilan dokumen dapat Anda lakukan lewat loket khusus. 

Umumnya, proses ini akan berlangsung hingga 6 bulan apabila syaratnya sudah lengkap. Tujuannya agar menjamin tidak ada orang yang menyampaikan keberatan terhadap pengumuman tersebut.

 

Kesimpulan

Itulah penjelasan tentang keberadaan surat tanah petok D. Saat Anda melakukan proses jual beli aset seperti lahan atau rumah, maka butuh beberapa berkas yang menjadi syarat transaksi sah. Dalam hal ini, salah satunya adalah akta tanah, yang menjadi bukti legalitas dan tanda kepemilikan lahan nyata. 

Jenis akta kepemilikan lahan ini punya kekuatan hukum secara sejajar dengan akta lahan. Namun hal itu berlaku sebelum ada UU Agraria yang berlaku sejak 1960. Nah, setelah kemunculan aturan tersebut, berkas petok D sudah tidak lagi berlaku sebagai berkas yang sah. 

Di masa kini, para pemilik lahan hanya menjadikan akta ini untuk tambahan bukti untuk pembayaran pajak lahan. Artinya, akta ini tidak mempunyai kekuatan secara hukum lantaran sudah tidak lagi berlaku. 

Keberadaan akta lahan tradisional ini memang masih eksis dan berlaku pada sejumlah wilayah di Tanah Air. Fungsinya sebagai pelengkap dari keabsahan kepemilikan terhadap properti atau lahan. Ini menjadi dasar bukti terhadap kepemilikan akta lahan, namun harus memuat data fisik dan yuridis secara akurat.

Kelengkapan berkas terhadap properti atau lahan menjadi hal yang sangat penting. Hal ini bisa saja menguras waktu terutama jika Anda adalah pribadi yang sibuk dengan berbagai aktivitas. 

Kini, Anda tidak harus pusing dengan urusan sertifikasi lahan dan pengurusan surat petok d karena pengembang properti seperti Wiraland adalah solusi terbaik untuk Anda. Kami mempersiapkan segala hal berdasarkan prosedur sehingga Anda tinggal menerima akta hak milik secara praktis. 

 

Realated Media

Tidak ada artikel terkait

Project Kami

Lihat Semua