Harap Tunggu

Media - Media Detail

Wajib Tahu! 7 Istilah Dalam Dunia Properti Yang Sering Dipakai

07 July 2023 - Artikel

Membeli rumah adalah keputusan besar sehingga Anda harus memikirkan segala sesuatunya dengan matang. Jika Anda baru pertama kali membeli rumah, maka beberapa istilah dalam dunia properti wajib untuk diketahui. Pasalnya, memahami Istilah dalam properti dapat membantu Anda mengerti kewajiban dan hak Anda dengan baik.

Penting bagi Anda untuk mengenal istilah di properti karena dapat membantu Anda dalam mengklaim apa yang seharusnya menjadi hak Anda sekaligus melakukan kewajiban dengan semestinya. 

Jadi, apa saja istilah properti yang perlu Anda ketahui ketika ingin membeli rumah? Berikut informasinya untuk Anda.

Sekilas Mengenai Properti

Sebelum mengenal istilah properti, ada baiknya Anda mengenal apa itu properti terlebih dahulu. Properti adalah sesuatu yang menjadi milik perseorangan, milik kelompok atau milik badan hukum yang berwujud maupun tidak berwujud secara fisik. 

Berikut istilah properti menurut KBBI:

properti /pro·per·ti/ n harta berupa tanah dan bangunan serta sarana dan prasarana yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanah dan/atau bangunan yang dimaksudkan; tanah milik dan bangunan”

Berdasarkan fungsi bangunnya, Jenis-jenis properti dibedakan menjadi tiga yaitu:

·  Properti residential atau hunian misalnya rumah, apartemen

·  Properti komersial atau bisnis misalnya hotel, kantor, kios, restoran, toko dan lain sebagainya

·   Properti campuran yang merupakan berfungsi tidak hanya sebagai hunian namun juga tempat usaha, misalnya ruko dan rukan.

Istilah dalam Dunia Properti Terkait Jual Beli

Istilah di properti berikut ini merupakan istilah umum yang akan Anda temui ketika bertransaksi jual beli properti sehingga perlu Anda pahami. Dengan mengetahui berbagai istilah tersebut, diharapkan Anda dapat terhindar dari berbagai resiko yang mungkin muncul dalam investasi properti. 

Hal ini penting terutama bagi Anda yang baru pertama kalinya membeli properti misalnya rumah.

Berikut Istilah dalam jual beli tanah dan rumah yang penting sesuai dengan urutan abjad:

1. Akad Kredit

Secara singkat pengertian akad kredit adalah rentetan proses antara kreditur yaitu pihak bank dengan debitur yaitu calon pembeli rumah ketika mengajukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah). 

Dalam hal ini keduanya harus mengerti seluruh dokumen perjanjian dengan benar serta menyetujuinya sebelum kedua pihak melakukan penandatanganan.

Dalam proses penandatanganan akad kredit harus melibatkan kehadiran beberapa pihak sebagai berikut:

·  Calon debitur: apabila sudah menikah baik suami maupun istri keduanya harus hadir. Namun, jika calon pembeli belum menikah maka ia dapat datang bersama wali yang umumnya diwakili oleh ibu kandung.

·  Wakil pihak kreditur (bank)

·  Pihak pengembang karena merupakan penjual properti atau rumah

·  Notaris sebagai pihak yang berkuasa untuk mengesahkan perjanjian tersebut

Ada beberapa hal penting yang perlu Anda perhatikan kejelasannya dalam proses akad kredit misalnya jumlah angsuran per bulan, sanksi jika menunggak cicilan, jangka waktu kredit, besaran bunga per tahun, dan lainnya. 

Perhatikan juga dokumen penting yang akan Anda terima dalam proses ini seperti akta jual beli, polis asuransi, perjanjian kredit, sertifikat tanda bukti hal dan izin mendirikan bangunan dan lainnya.

2. Akta Jual Beli (AJB)

Akta Jual Beli merupakan dokumen asli dan kredibel yang merupakan bukti dari transaksi jual beli atau pemindahan hak kepemilikan sebuah properti. Pihak yang memiliki kuasa untuk membuat dan menerbitkan surat ini adalah notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Fungsi dari AJB sebagai berikut:

·  Menjadi bukti yang sah secara hukum atas terjadinya pemindahan hak milik atau transaksi jual beli sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan pihak terkait.

·  Menjadi bukti perkara apabila ada kelalaian salah satu pihak dalam melakukannya kewajibannya.

·  Mempermudah proses balik nama

·  Menjadi bukti legal kedua pihak

3. Agen Real Estate

Agen real estate atau agen properti adalah pihak ketiga yang memfasilitasi penjual dan pembeli properti mulai dari proses tawar menawar hingga transaksi selesai. Agen properti memiliki empat peran penting sebagai berikut:

·  Menjadi marketing penawaran karena melakukan penawaran dan promosi kepada calon pembeli mengenai properti tertentu.

·  Membantu mengelola investasi di bidang properti sehingga klien dapat memilih investasi secara tepat, efisien dan bernilai jual tinggi.

·  Membantu memilihkan jenis properti yang paling sesuai dengan kebutuhan klien.

·  Menjadi negosiator antara penjual dan calon pembeli hingga terjadi kesepakatan bersama dan berakhir dengan terjadinya transaksi

4. Booking Fee

Secara mudah arti dari booking fee adalah sejumlah uang yang Anda bayarkan sebagai tanda jadi pembelian atau pemesanan sebuah properti. Jumlahnya bisa beragam mulai dari Rp500 ribu hingga puluhan juta rupiah karena tergantung pada kebijakan pihak pengembang atau pemilik. 

Perhatikan bahwa umumnya booking fee akan hangus apabila Anda batal membeli atau memesan properti tersebut. 

Tidak semua pengembang menerapkan cara ini karena memang tidak ada aturan resmi mengenai booking fee. Jadi, sebaiknya Anda mempelajari terlebih dahulu properti dan pengembangnya sebelum membeli agar dapat menyiapkan segala sesuatunya dengan baik termasuk menyiapkan booking fee jika diperlukan.

5. Down Payment (DP)

Down Payment (DP) merupakan sejumlah dana tunai yang Anda bayarkan ketika membeli aset atau properti tertentu dengan cara kredit. DP dapat juga dianggap sebagai cicilan pertama Anda. 

Besaran DP berbeda-beda tergantung dari kebijakan pihak pengembang. Namun, umumnya nilai DP sebesar 10% - 30% dari harga properti yang Anda beli. 

Karena jumlah DP relatif besar maka beberapa pihak developer memberi kemudahan dengan cara memperbolehkan calon pembeli membayar DP dengan cara dicicil.

Fungsi dari Down Payment:

·  Menjadi jaminan bagi penjual kelanjutan pembayaran sisa cicilan pembeli dari total harga jual properti

·  Melindungi baik pihak penjual maupun pembeli dari kemungkinan terjadinya penipuan

·  Menjadi pengikat bahwa properti tersebut sudah dibeli sehingga penjual tidak menawarkannya kepada pihak lain

6. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

KPR merupakan fasilitas pembelian atau perbaikan rumah yang diberikan oleh pihak perbankan kepada perorangan dengan metode pembayaran dicicil (kredit). 

Berikut dua Jenis KPR yang perlu Anda ketahui,  yaitu:

·  KPR Non Subsidi

Merupakan KPR bagi masyarakat umum yang ketentuannya dibuat oleh pihak bank sehingga besaran suku bunga dan cicilannya sesuai dengan kebijakan dari bank tersebut.

·  KPR Subsidi

KPR bagi masyarakat yang penghasilannya rendah agar dapat memenuhi kebutuhan akan hunian maupun perbaikan hunian yang dimiliki. Besaran cicilan dan suku bunga KPR subsidi diatur dan ditentukan oleh pemerintah sehingga hanya berlaku untuk masyarakat yang memenuhi persyaratan saja.

7. Real Estate Developer (Pengembang)

Real estate developer adalah pelaku usaha yang memiliki tugas untuk membangun berbagai jenis rumah di kawasan tertentu sesuai dengan permintaan konsumen. Developer atau pengembang ini bisa berupa perusahaan, instansi maupun perorangan.  

Contoh real estate developer terpercaya yang ada di Medan dan sekitarnya adalah Wiraland. Kami sudah berkecimpung di dunia properti sejak tahun 1995 dan sudah terbukti memiliki rekam jejak yang baik. Kami juga memiliki berbagai pilihan jenis properti sehingga Anda dapat memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan. 

Silahkan hubungi nomor (061) 80025888 atau kunjungi website kami di link berikut untuk informasi lengkap.

Kesimpulan

Karena membeli properti berupa rumah merupakan sebuah keputusan besar maka pastikan Anda berhati-hati dan mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik. 

Usahakan untuk  mengenal dan memahami

Realated Media

Project Kami

Lihat Semua