BEBERAPA waktu lalu, sekitar bulan April 2018, Presiden RI Joko Widodo telah mengingatkan kepada jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta masyarakat akan pentingnya sertifikat tanah. Presiden mengungkapkan bahwa dirinya pernah memiliki pengalaman menyenangkan dan tak terlupakan dalam mengurus sertifikat tanah. Menurut Presiden, dengan adanya sertifikat, maka status kepemilikan tanah sudah pasti menjadi jelas. Artinya konflik tanah dan sengketa yang terjadi karena masyarakat tidak memegang sertifikat bisa terhindarkan.
Presiden juga meminta masyarakat Indonesia harus lebih berhati-hati dalam mengagunkan sertifikat tanah ke bank. Saat ini sendiri, Kementerian ATR/BPN mengaku telah membagikan sebanyak 10.337 sertifikat tanah kepada warga perbatasan di Kalimantan Barat dan Malaysia. Di Kota Surabaya, baru sekitar 60 persen atau mencapai 382,533 bidang tanah yang tersertifikasi. Sedangkan 224,067 bidang tanah atau 40 persennya belum terdaftar.
Bagi Anda yang ingin mengetahui keaslian sertifikat tanah saat ini ternyata tidak sesulit beberapa tahun lalu, saat semuanya masih serba manual. Karena sejak berkembangnya sistem elektronik dan teknologi, urusan cek keaslian sertifikat tanah pun bisa dilakukan dalam waktu singkat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) ternyata telah melakukan upaya peningkatan layanan pada masyarakat dengan menerapkan sistem sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Sertifikat tersebut bersifat elektronik, yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara Sertifikat Elektronik. Atas dasar itu pula, Kementerian ATR/BPN melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BSSN, pada pertengahan Juli (16/07/2018) lalu. Penandatanganan MoU tersebut berisi tentang Perlindungan Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Penandatangan PKS berisi tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Pada Sistem Elektronik di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, juga menyatakan bahwa masyarakat memang memerlukan pelayanan informasi pertanahan dengan mudah, cepat, dan biaya rendah, yang bisa dilakukan secara sistem elektronik. Untuk itu, salah satu layanan pertanahan yang bersifat online berupa dokumen elektronik perlu dijamin autentikasinya, serta penggunaan Tanda Tangan Elektronik atau Digital Signature secara bertahap pada produk-produk pertanahan. Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan layanan pertanahan.
Namun bagi masyarakat yang tidak ingin dipusingkan dengan urusan sertifikasi tanah, membeli rumah yang dibangun oleh pengembang seperti Wiraland Property Group bisa jadi salah satu solusi terbaik karena pengembang sudah mempersiapkan segala sesuatunya sesuai prosedur sehingga yang Anda terima nantinya ketika serah terima unit properti adalah Sertifikat Hak Milik.
Cari Rumah Medan, Rumah medan, rumah dijual, rumah murah, rumah baru, rumah cantik, jual rumah murah, harga rumah murah, rumah murah jakarta, rumah dijual murah, rumah murah di Jakarta, rumah kpr murah, rumah minimalis, kredit rumah murah, rumah dijual olx, jual rumah di medan, rumah murah di medan, olx rumah medan, olx medan, rumah sewa di medan, rumah dijual di medan, rumah pohon medan, harga rumah murah, harga rumah murah minimalis, rumah minimalis, harga rumah minimalis, harga rumah di Jakarta, Cari Rumah Medan, Developer Terbaik Medan, Rumah Murah di Medan, Rumah Murah Medan.